Rabu, Januari 28, 2009

Gugatan Paten Berujung Pidana

Trust, 26 Januari - 4 Februari 2009

Dengan tudingan memfitnah, Direktur Utama PAL diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buntut pembatalan paten mesin penghalau sampah.

Siapa yang tidak sakit hati bila penemuannya yang telah dipatenkan itu, dianggap hasil menjiplak. Itulah yang dialami Poltak Sitinjak. Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestary ini, penemu alat penyaring sampah otomatis, dituding menjiplak alat serupa buatan Korea Selatan oleh Harsusanto yang kini menjadi Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL).

Karena tudingan itulah, kini Harsusanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Poltak. Dalam persidangan yang sejak Kamis dua pekan lalu telah memasuki proses pemeriksaan saksi, jaksa Jaya Sakti mendakwa Harsusanto telah merusak kehormatan, nama baik, dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak.

Kasus ini sebenarnya adalah buntut dari persidangan kasus permohonan pembatalan paten yang diajukan Harsusanto ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alkisah, pada 30 Januari 2007, Harsusanto yang masih menjabat sebagai Dirut PT Barata Indonesia menuding paten milik Poltak itu tidak ada unsur kebaruannya.

Paten yang dimaksud Harsusanto, tak lain paten atas mesin penyaringan sampah otomatis yang didaftarkan Poltak ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual (HKI), Departemen Hukum dan HAM, pada 17 Februari 2003. Permohonan itu dikabulkan pada 15 Juni 2004, dengan sertifikat paten yang teregister dengan kode ID No. 0000490S. Paten ini berlaku hingga 17 Februari 2013.

DAlam gugatannya, Harsusanto menganggap penyaring sampah buatan Poltak itu sudah lama dikenal dan dipatenkan di Korea Selatan, dan mesin-mesinnya telah lama digunakan di Indonesia. meski mengaku tidak memproduksi atau memiliki kesamaan paten atas mesin yang disengketakan Harsusanto merasa hal itu bukan halangan buat PT Barata untuk menuntut pembatalan paten.

Harsusanto menyatakan, jika paten tidak dicabut, pihaknya khawatir, Poltak akan memonopoli pembuatan dan penjualan mesin penyaring sampah di Indonesia. untuk memperkuat dalilnya, dalam repliknya, PT Barata menyertakan bukti surat pernyataan (declaration) dari perusahaan Korea Selatan, Kum Sung Ind Co. Ltd.

Surat tertanggal 11 Desember 2006 itu diteken Presiden Direktur Kum Sung, Bon Chul Koo. Isinya menyebutkan, dalam kurun waktu 2002 hingga 2004, Kum Sung pernah menjual produk mesin penyaring sampah otomatis, Hydraulic Slide Type Trash Removing System, ke Indonesia. Salah satu pembelinya, adalah PT Asiana perusahaan milik Poltak.

Surat itu juga menyebutkan, bahwa PT Asiana mendapat mesin itu dari importir asal Korea Selatan, Ariko Enterprises Ltd. Nah, Berman Simbolon, kuasa hukum Poltak, menilai, peristiwa pidana terjadi ketika surat Kum Sung digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Peristiwa yang dimaksud adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Tak heran, kendati persidangan kasus paten masih berlangsung, pada 9 Maret 2007, Poltak melaporkan Harsusanto dan Bon Chul Koo ke Mabes Polri. "Harsusanto dan Bon Chul Koo merekayasa seolah-olah mesin temuan klien saya menjiplak dari perusahaan Korea Selatan," kata Berman.

Tiga hari setelah Poltak melaporkan Harsusanto dan Bon Chul ke Polisi, pihak Ariko, yang disebut-sebut mengimpor mesin untuk PT Asiana, mengeluarkan surat testimoni. Isi surat tertanggal 12 Maret 2007 itu menyebutkan bahwa Ariko tidak pernah mengimpor mesin penyaring sampah produksi Kum Sung untuk PT asiana, seperti disebutkan dalam surat Kum Sung.

Pada saat kasus pidananya masih bergulir di kepolisian, perkara gugatan patennya mulai diputus pengadilan. Pada 8 Mei 2007, pengadilan menolak gugatan PT Barata. Majelis hakim menganggap, PT Barata gagal membuktikan adanya kesamaan antara paten sederhana milik Poltak dan paten serupa yang diklaim milik produsen asal Korea Selatan. Mengenai bukti surat Kum Sung yang menyebut adanya impor mesin produk Kum Sung untuk PT Asiana, majelis hakim menilai surat itu tidak spesifik mengurai adanya kesamaan paten.

Tak begitu dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, dikeluarkan pada 19 February 2008. Putusannya menyatakan, paten sederhana milik Poltak tidak memiliki kebaruan sehingga tidak dapat diberikan paten. "Terhadap putusan MA itu, klien saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Berman.

Billabong Berbohong, Sengketa Terbilang

Trust, 26 Januari-4 Februari 2009

Bos PT. Billabong Indonesia, Christoper John James, yang telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap CV Bali Balance dihadang oleh red notice Interpol dan tuntutan di PTUN.

Perlu proses yang panjang memang, untuk mencari keadilan. Itu pula yang terjadi dalam sengketa antara CV Bali Balance melawan PT BIllabong Internasional. Untuk menyeret Presiden Direktur PT Billabong Indonesia Christoper John James alias Chris James yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Bali Balance, pemerintah Indonesia sampai menempuh saluran diplomatik.

Chris yang tidak mau memenuhi panggilan, akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, dan red notice Interpol. Kini Aussie itu, masuk dalam daftar ekstradisi dari Australia ke Indonesia. "Kami harap pada akhir Februari, ekstradisi sudah berjalan," kata Annesa Pratiwi, Humas Bali Balance. Nota diplomatik tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Indonesia pada tanggal 5 Desember 2008.

Kisruh antara Bali Balance dan Billabong ini berawal dari sengketa pemberian lisensi pada 24 Juli 2004. Kala itu Billabong Internasional memberi lisensi atas merek dagang Billabong untuk diproduksi dan dijual di Indonesia kepada CV Bali Balance, sampai tahun 2009.

Namun, ditengah jalan, tiba-tiba muncul PMA dengan bendera PT Billabong Indonesia. Di perusahaan ini, Chris jadi presdirnya. Selanjutnya, tanpa ba bi bu perusahaan itu langsung mengambil alih produksi dan pemasaran merek Billabong dari Bali Balance. Akan tetapi, dalam pemasarannya mereka masih menggunakan jaringan milik Bali Balance. Hal inilah yang memicu perseteruan ini.

Terkait dengan permintaan kuasa hukum Bali Balance, Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira membenarkan keberadaan nota diplomatik dalam kasus ini. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

Selain kasus pidana, pada 18 November lampau Bali Balance pun melayangkan gugatan di PTUN Jakarta. "Kali ini perihal izin usaha tetap PMA PT Billabong Indonesia," ujar Annesa. Gugatan dilayangkan, dengan sasaran Kepala BKPM Pusat yang dinilai telah ceroboh dalam mengeluarkan izin usaha tetap. Sebab, saat izin itu dilansir masih ada polemik terkait perjanjian produksi, berikut penjualan Billabong antara Bali Balance dengan PT Billabong Indonesia.

Yang menjadi permasalahan adalah, dalam pengajuan dokumen perusahaan tersebut. Ditenggarai banyak terjadi kebohongan. "Seperti mengenai pemilihan Direktur Utama PT Billabong Indonesia, yang pada saat izin diajukan sebenarnya masih menjabat sebagai penasihat teknis CV Bali Balance," kata kuasa hukum Bali Balance, Agus Setiawan.

Berdasarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), seorang warga negara asing tidak boleh menjabat rangkap pada waktu yang bersamaan. bahkan untuk pindah posisi saja, perusahaan pemberi kerja harus melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, dalam rencana perusahaannya, PT Billabong Indonesia juga akan mempekerjakan 102 orang karyawan. Padahal, karyawan yang diakui oleh Billabong Indonesia itu masih bersatus sebagai karyawan di Bali Balance. Sementara tuntutan yang diajukan oleh CV Bali Balance ini adalah untuk mencabut atau membatalkan surat izin usaha tetap (SIUT) PT Billabong Indonesia.

Senin, Januari 26, 2009

Perancis Ajukan Perlindungan Sparkling Wine, Pendaftaran Indikasi Geografis Beri Nilai Tambah

Bisnis Indonesia, 6 Januari 2009

JAKARTA: Pemerintah untuk pertama kalinya menerima permohonan pendaftaran indikasi geografis dari luar negeri untuk produk anggur berbuih sparkling wine milik Prancis guna mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, permohonan itu diajukan pada 11 Desember 2008. Dia menjelaskan bahwa pemohon adalah Commite Interprofessionnel du vin Champagne, suatu badan layanan masyarakat yang memiliki otoritas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Prancis untuk mengelola dan melindungi kepentingan orang yang terlibat dalam produk anggur yang dijual dengan indikasi geografis.

Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, katanya, kini memeriksa kelengkapan persyaratannya "Pemohon sudah mendaftarkan indikasi geografis untuk sparkling wine di beberapa negara di dunia,"katanya. Dengan adanya rekomendasi dan bukti pendaftaran di banyak negara, kata Saky, pemeriksaan lebih mudah "Kita memeriksa kelengkapan administrasi saja, tidak melakukan pemeriksaan on the spot," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Pemeriksaan indikasi geografis dari luar negeri, menurutnya, tidak sama dengan pemohon dari dalam negeri "Bila ada permohonan dari dalam negeri, maka tim pemeriksa melakukan pemeriksaan on the spot".

Indonesia, menurutnya, juga memiki industri anggur di Bali, yang prosesnya juga cukup unik karena berada di daerah tropis dan berpotensi untuk didaftarkan sebagai produk indikasi geografis.

Pemerintah mulai membuka pendaftaran produk indikasi geografis semenjak September tahun 2007 Namun, hingga kini baru satu pemohon yang sudah memperoleh sertifikat. Pemohon pertama produk indikasi geografis dari dalam negeri adalah kopi arabika Kintamani Bali Sertifikat indikasi geografis itu diterima oleh perwakilan kelompok Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Kintamani Bali. Kelompok masyarakat itulah yang berinisiatif sebagai pemohon untuk melindungi kopi arabika Kintamani Bali.

Sesuai dengan sertifikat itu, ruang lingkup indikasi geografis kopi arabika Kintamani Bali mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli, Kecamatan Petang, Kecamatan Sukesade, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Ubutambahan. Produsen kopi di enam kecamatan itu kini memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan atau memperdagangkan kopi dengan label kopi arabika Kintamani Bali.

Produsen kopi di luar enam kecamatan itu dilarang menggunakan embel-embel kopi arabika Kintamani Bali pada label produk kopi mereka.

Menurut Saky, pendaftaran produk indikasi geografis dari Prancis itu ke Indonesia sebagai langkah pemilik untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk itu di dalam negeri.

Pasar potensial

"Mungkin mereka melihat Indonesia merupakan pasar potensial untuk produk itu. Yang jelas makin banyak pendaftaran makin bagus karena akan memberikan nilai tambah bagi produk itu," katanya.

Menurut UndangUndang Merek UU No 15/2001, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi geografis baru mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang besangkutan.

Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciriciri atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan itu masih ada.

Dekranas Daftarkan Lima Desain Batik Motif Aceh

Bisnis Indonesia, 6 Januari 2009


BANDA ACEH: Dewan Kerajinan Nasional Dekranas Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam NAD telah mendaftarkan lima desain batik motif Aceh ke Departemen Hukum dan HAM untuk menjadi kekayaan daerah.

Sekretaris Dekranasda Provinsi NAD, Netty Muharni, di Banda Aceh, Senin, menyatakan pada tahap awal kelima desain motif tersebut sudah didaftarkan ke Kanwil Depkum dan HAM NAD guna diproses.

Ketika ditanya jenis-jenisnya, dia tidak bisa menjelaskan secara detail, tetapi dari kelima desain tersebut terdapat batik motif dari Kabupaten Aceh Tenggara "Batik Aceh akan didominasi dengan motif ''pintu Aceh'' dan ''rencong''.

Dia menyatakan dengan adanya pendaftaran, maka batik motif Aceh tidak bisa ditiru oleh orang atau daerah lain, sehingga siapa saja yang menginginkannya harus datang ke Provinsi NAD.

Permintaan batik Aceh, menurutnya, akhirakhir ini cukup tinggi, baik dari daerah maupun luar, sehingga produsen pusat kerajinan batik milik Dekranas NAD kewalahan menerima pesanan.

Menurut dia, batik Aceh sudah dikenal luas, maka perlu segera diantisipasi agar tidak ditiru daerah lain, karena bila tidak cepat memberi hak paten, daerah lain bisa mengambilnya.

"Kita harapkan pada tahun ini, kelima desain tersebut sudah terdaftar, sehingga batik motif Aceh lebih dikenal ditingkat nasional, bahkan internasioanl," katanya.

Netty menyatakan bila desain itu telah terdaftar, Dekranas NAD akan lebih gencar lagi mempromosikan batik Aceh ke tingkat nasional, dengan mengikuti berbagai pameran.

Selain itu, untuk mempromosikan hasil kerajinan, Dekranas NAD juga telah membuka website www.dekranasdanad.org yang bisa diakses melalui Internet.

Webesite tersebut, katanya, diharapkan menjadi pusat informasi kerajinan Aceh, sehingga pengusaha bisa memanfaatkannya untuk promosi di dunia maya.

"Selain sebagai sarana promosi, website tersebut juga menampilkan data base tentang kerajinan di Aceh, sehingga bisa menjadi rujukan bagi siapa saja, khususnya investor untuk menanamkan modalnya di daerah itu, "kata Netty.

Sebelumnya Kopi Gayo diketahui didaftarkan oleh pengusaha Belanda sebagai merek dagang di Belanda, sehingga eksportir kopi dari daerah Gayo, Naggroe Aceh Darussalam tidak bisa mengekspor komoditas itu dengan menggunakan merek Gayo.

Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengatakan pengusaha setempat tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda.

"Pernah pengusaha mencoba mengekspor kopi menggunakan merek Gayo tahun lalu, tapi tidak boleh masuk ke Belanda," ujar Saky belum lama ini.

Jika pengusaha mengekspor kopi asal Gayo ke Belanda, katanya, terpaksa dengan cara tidak menggunakan merek, tetapi harga komoditas itu dihargai jauh di bawah harga pasar.

"Kopi menggunakan merek Gayo dari Indonesia tidak boleh langsung di pasarkan ke konsumen tanpa seizin dari pemilik merek Kopi Gayo," ujarnya.

Google Menangi Gugatan

Bisnis Indonesia, 7 Januari 2009

SHANGHAI: Google Inc, memenangi gugatan di China terkait dengan nama dan merek dagang milik perusahaan itu, sehingga mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung selama 18 bulan dengan perusahaan lokal di negara itu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Haidian, Beijing, perusahaan lokal Guge Science and Technology dihukum membayar ganti rugi US$14624 kepada Google China.

Pada 2006, Google menamai unit miliknya yang berada di China dengan sebutan Gu Ge, yang berarti lagu panen dalam bahasa China.

Proses Sel Tubuh Dipatenkan

Bisnis Indonesia,7 Januari 2009


OSAKA: Bayer AG mendaftarkan paten proses perkembangan sel tubuh manusia di Jepang pada Juni 2007, atau satu tahun lebih dahulu dibandingkan dengan Sinya Yamanaka dari Kyoto University memenangi paten untuk proses yang sama.

Dalam laporan Kantor Paten Jepang, kata juru bicara Bayer Yakuhin Ltd Makoto Shimazaki, terungkap bahwa proses yang dikembangkan Bayer berbeda dengan yang dimiliki Kyoto University.

Paten yang dikembangkan Bayer, katanya, menggunakan kulit manusia Sementara itu, sambungnya, proses yang digunakan Kyoto University adalah dengan menggunakan tikus.

Pengadilan Tolak Batalkan Merek Otobento

Bisnis Indonesia, 13 Januari 2008

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Otobento yang diajukan oleh PT Eka Bogainti terhadap salah satu pengusaha, karena perusahaan itu tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Panusunan Harahap, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan pembatalan merek Otobento, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis hakim menyebutkan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, yakni terkait dengan merek dagang dan jasa yang dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya.

Selain itu dalil yang tidak dapat dibuktikan adalah tergugat dianggap beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya, serta dalil yang menyatakan penggugat mendompleng keterkenalan merek milik penggugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat persamaan pada pokoknya antara merek dagang Obento milik penggugat dan Otobento milik tergugat Pasalnya, keduanya dinilai mempunyai daya pembeda yakni berupa gambar, warna, ataupun pengucapannya.

Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya yang menyebutkan bahwa tergugat telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa merek dagang milik penggugat bukanlah suatu merek terkenal yang didapatkan melalui promosi besar-besaran, dengan biaya dan investasi yang besar, serta terdaftar di berbagai negara lainnya. Penggugat, menurut majelis hakim, tidak dapat membuktikan bahwa merek dagang miliknya adalah merek terkenal, karena hanya terdaftar di Indonesia.

Menurut majelis hakim, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tergugat telah mendompleng, meniru, atau membonceng keterkenalan merek milik penggugat.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Ali Imron, tidak mau berkomentar atas putusan pengadilan yang menolak gugatan yang diajukan pihaknya. Dia hanya menyebutkan bahwa perusahaan itu akan mengajukan upaya hukum kasasi.

"Putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di persidangan Putusan ini cukup adil. Bukti yang kita ajukan relevan dengan putusan," ucap Edi Yani, salah satu kuasa hukum tergugat, seusai sidang putusan, kemarin.

Sebelumnya, PT Eka Bogainti, perusahaan yang terkenal dengan restoran cepat saji menggunakan merek Hoka Hoka Bento, mengajukan gugatan pembatalan merek Otobento yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha, Tony SE.

Intel & Panggung Akhirnya Pilih Cara Damai

Bisnis Indonesia, 13 Januari 2009

Setelah hampir 15 tahun lamanya bersengketa soal merek dagang, Intel Corporation dan PT Panggung Electronic Corporation akhirnya sepakat mengakhirinya dengan cara damai.

Kesapakatan damai dicapai belum lama ini, bahkan kedua perusahaan membuat pernyataan bersama melalui media massa berisi pemberitahuan berakhirnya sengketa soal merek dagang Intel.

Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum Intel Corporation ketika dihubungi Bisnis, belum bersedia menjelaskan detail isi perdamaian itu dengan alasan belum mendapat persetujuan dari klien. Yang jelas, menurutnya, perdamaian itu merupakan cara tebaik yang ditempuh oleh dua perusahaan "Ini adalah win win solution," katanya kemarin.

Pada intinya, kata Gunawan, semua proses perkara yang ada di peradilan dihentikan "Intinya seperti itu, detilnya saya belum bisa memberi keterangan," katanya. Perdamaian antara perusahaan itu mengindikasikan bahwa tidak selamanya persengketaan itu berakhir dengan menang atau kalah, ada kalanya cara damai lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam kasus antara Intel Corporation dan PT Panggung Electronic lebih mengedepankan kepentingan dan perhitungan bisnis dari pada mempertahankan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. "Ini adalah perdamaian yang mengedepankan kepentingan bisnis,"kata Gunawan.

Intel Corporation adalah perusahaan Amerika Serikat yang terkenal di bidang informasi teknologi dan PT Panggung Electronic adalah produsen produk elektronik ternama di dalam negeri.

Berperkara 15 tahun

Perjalanan perseteruan antara kedua perusahaan itu berlangsung sejak lama, hampir 14 tahun lamanya Pokok perkaranya adalah terletak di merek dagang Intel. Yang dipermasalahkan oleh Intel Corporation adalah pendaftaran merek dagang Intel No 363073, 363075, 363076,363077,363078 yang terdaftar atas nama PT Panggung. Merek Intel milik PT Panggung terdaftar di Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM untuk barang rak untuk audio, lemasi es, freezer, peralatan elektronika di bidang kedokteran, pompa air listrik, mixer, belender, dan lain-lain. Sedangkan merek Intel milik Intel Corporation terdaftar untuk produk di bidang komputer, komunikasi, networking, barangbarang elektronik dan Internet Merek itu identik dengan teknologi, kualitas, keandalan.

Kasus tersebut bermula pada 1993 ketika Intel Corporation mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek dagang Intel, yang didaftarkan oleh PT Panggung. Pada September 1993, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Intel bukanlah merek dagang terkenal, sehingga gugatannya terhadap PT Panggung ditolak.

Dasar gugatan pembatalan pada waktu itu adalah Intel disebutkan sebagai salah satu merek dagang terkenal, sehingga pendaftaran oleh pihak lain untuk kelas dan barang yang berbeda seharusnya ditolak. Intel tidak puas dengan putusan tersebut, kemudian perusahaan itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung MA Tujuh tahun lamanya perusahaan itu menunggu putusan Pada Februari 2000, MA akhirnya memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus.

Adapun di tingkat peninjauan kembali, Intel Corporation pun kembali kalah, sehingga secara hukum merek Intel itu adalah miliki PT Panggung. Intel tidak tinggal diam, perusahaan tersebut terus mencari celah hukum untuk mendapatkan merek dagang Intel yang sudah didaftarkan oleh PT Panggung.

Pada tahun 2004, Intel mengajukan gugatan kembali terhadap PT Panggung Elektronika Dasar gugatannya kali ini adalah penghapusan merek dagang karena diketahui PT Panggung tidak menggunakan merek itu selama 3 tahun beturutturut sejak terdaftar. Namun, upaya tersebut lagi-lagi kandas karena Pengadilan Niaga Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.

Intel Corporation tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Namun, MA dalam putusannya menilai Pengadilan Niaga Jakarta telah tepat menerapkan hukum. Lagi-lagi Intel Corporation kalah di pengadilan.

Meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali Namun, sebelum ada putusan, kedua belah pihak lebih memilih berdamai dan semua perkara yang masih ada di pengadilan dihentikan.

Sementara itu, Justisiari P Kusumah, praktisi hukum yang juga Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan MIAP mengemukakan bahwa cara damai seperti itu adalah hal yang lumrah dan sangat biasa dalam sengketa berkaitan dengan merek dagang. Pertimbangannya, menurut Justi, banyak antara lain menyangkut biaya beperkara. "Biaya hukum untuk beperkara di pengadilan itu mahal untuk membayar pengacara Kalau kasus itu berlama-lama, maka yang diuntungkan adalah pengacara," katanya. Justi mengemukakan sering menempuh cara damai dalam kasus perdata berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dari pada harus ke pengadilan. "Belum lama ini, ada klien saya mengajukan gugatan pembatalan merek, tapi sebelum masuk ke pengadilan, maka tergugat diajak untuk damai. Akhirnya selesai tanpa harus ke pengadilan," katanya.

Meksipun begitu, ujarnya, ada juga pihak yang menginginkan keadilan "Dalam kasus seperti itu, maka cara pengadilan adalah pilihannya," katanya.

Adidas Gugat Aldo Soal Desain

Bisnis Indonesia,19 Januari 2009

NEW YORK: Adidas AG diketahui melayangkan gugatan terhadap Aldo Group Inc, karena perusahaan ritel sepatu asal Kanada itu dituding mencontoh desain tiga garis milik Adidas.

Dalam gugatan yang diajukan Adidas, belum lama ini, perusahaan itu menuding Aldo telah melanggar trademark milik Adidas yang berupa pola tiga garis.

Pasalnya, Aldo menjual sepatu dengan desain dua garis yang dianggap merupakan imitasi dari milik Adidas.

Sony Bisa Gugat Hak Cipta

Bisnis Indonesia, 21 Januari 2009

LUKSEMBURG: Pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa Sony Music Entertainment bisa mengklaim hak cipta atas beberapa lagu terkenal milik Bob Dylan, termasuk lagu Blowin in the Wind dan Mr Tambourine Man, di Jerman.

Hak cipta milik Sony, menurut Pengadilan Uni Eropa, bisa dilindungi di bawah UU Uni Eropa, sepanjang hak cipta milik perusahaan itu didaftarkan di salah satu negara yang berada di kawasan Uni Eropa, pada pertengahan 1995 Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Jerman.

Edarkan Film Hollywood Online Dipenjara

Bisnis Indonesia, Senin, 26/01/2009 (oleh : Ratna Ariyanti)

JAKARTA: Pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang pria yang mengedarkan film Hollywood dan Korea secara online tanpa mengantungi lisensi.

Seiring dengan pertumbuhan pengguna Internet di China, hampir mencapai 298 juta pada akhir 2008 atau melonjak hingga 41,9% dibandingkan jumlah pengguna pada 2007, Internet kini menjadi media untuk pembajakan film.

The Motion Picture Association (MPA), seperti dikutip dari situs The Hollywood Reporter,menyatakan otoritas China membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Beijing telah menghukum Yang Jianwei, kemarin, dan menjatuhkan denda sebesar U$219,317 dan menghentikan perusahaan milik Yang, Jin Hu Dong Network Technology.

MPA menambahkan Yang telah mengkonversi 460 film yang diproduksi anggota MPA dan sejumlah film Korea dan pertunjukan televisi kemudian menjual 5.433 lisensi penyiaran palsu ke lebih dari 100 perusahaan, situs, dan layanan video-on-demand. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2002 hingga 2007.

"MPA bersama pemegang hak cipta dari berbagai sektor telah melakkan lobi dalam kurun waktu yang panjang dan upaya yang keras untuk meningkatkan jumlah kasus yang diadili terkait pelanggaran hak cipta," ujar Presiden MPA untuk wilayah Asia Pacifik dan Direktur Operasional Mike Ellis.

Dia menambahkan hukuman dan sanksi adalah elemen penting dari upaya pengurangan pembajakan dan melindungi industri kreatif.

Dalam studi yang dilakukan pada 2005, MPA memperkirakan studio Hollywood menderita kerugian sebesar US$6,1 miliar. Sebesar US$ 1,2 miliar merupakan pembajakan yang terjadi di wilayah Asia Pasifik, sementara pembajakan di Amerika Serikat mencapai US$1,3 miliar.

Jumat, Januari 23, 2009

Kasus merek penyaring sampah seret Dirut PAL

oleh : S. Hadysusanto

JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Harsusanto.

Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan HAM No.ID 0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan Harsusanto.

Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember 2006.

Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo Canal Pumping Station Project di Surabaya.

Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.

Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.

Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan isi replik di persidangan.

Menurut Markus, bukti surat pernyataan yang disampaikan di persidangan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya. Apakah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak. "Yang berhak menguji dan menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan, setelah majelis hakim memproses kebenarannya. Tak seorang pun boleh menilai surat itu benar atau palsu," kata pengajar fakultas hukum itu di persidangan.

Dia menambahkan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan pidana harus dapat memenuhi unsur formil. Tidak serta merta perbuatan yang dilakukan seseorang dapat memenuhi unsur yang dituduhkan.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Harsutanto menyatakan baru pertama kali terjadi di negeri ini pembuktian replik di persidangan dianggap perbuatan melanggar hukum. "Ini kasus unik, karena itu saya berkenan membela Harsutanto. Bagaimana mungkin pelanggaran yang tidak pernah dilakukan tapi dianggap merusak nama baik dan fitnah," katanya kepada Bisnis kemarin.

Lain halnya dengan jaksa Jaya Sakti, dalam dakwaan disebutkan Harsutanto telah merusak kehormatan, nama baik dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak melalui replik di persidangan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik.

Selasa, Januari 06, 2009

Black Sabbath Tuntut Live Nation Soal Merek

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008

NEW YORK: Grup band beraliran rock Black Sabbath menuntut Live Nation Inc, promo tor musik, atas pelanggaran hak merek. Promotor musik itu dituduh menjual beragam produk ke pasar internasional dengan image band tersebut secara ilegal.

Gitaris Black Sabbath, Anthony Iommi, menyebutkan Signatures Network Inc terus menjual berbagai merchandise dengan tampilan gambar Iommi dan simbol Black Sabbath yang mereka beli dari Live Nation pada 2007. "Padahal batas kerja sama lisensi yang diajukan telah habis," ujarnya pada Rabu Pemusik tersebut mengajukan berkas tuntutan tadi di pengadilan wilayah AS di New York.

Iommi ikut mendirikan Black Sabbath pada 1968 bersama dengan vokalis Ozzy Osbourne, pemain bas Geezer Butler dan pemain drum Bill Ward Gitaris bertangan kidal itu adalah sosok yang berdiri dibelakang lagu Iron Man dan Paranoid. Dia telah memegang kendali atas hak merek band tersebut, sebagai satusatunya personel yang tersisa berdasarkan tuntutan yang diajukan.

Live Nation merupakan promotor konser terbesar di AS. Perusahaan itu membeli lisensi dari Signatures Network Inc senilai US$79 juta pada 2007 dan menarik pimpinan eksekutif, Dell Furano, untuk mengambil alih divisi merchandise. Pembelian lisensi tadi memberikan kendali pada Live Nation atas hak merek dan pemasaran berbagai merchandise artis seperti The Beatles, U2, Bruce Springsteen dan Barbara Streisand. Perusahaan itu berbasis di Beverly Hills, California, yang juga bersaing dengan Ticketmaster Entertainment Inc untuk penjualan tiket konser.

Live Nation menaikkan harga pembelian lisensi dari Signature 15 sen dolar AS atau 4,1% menjadi US$3,80 pada Pasar Saham Nasdaq. Saham itu kehilangan 74% tahun ini.

Iommi telah mendaftarkan merek Black Sabbath di Inggris, AS dan Uni Eropa. Kontrak band itu dengan Signatures berakhir pada 2006.

Black Sabbath dalam tuntutannya menyatakan bahwa pihak Signatures tetap menjual merchandise band itu, meski Iommi telah mengirimkan surat pada April lalu agar perusahaan itu menghentikan tindakan ilegal.

EMI Music Kalah Di Tingkat Banding

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008 (Oleh Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU yang menghukum EMI Music South East Asia dan PT EMI Indonesia membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada PT Aquarius Musikindo.

Dalam sidang putusan perkara keberatan EMI Music cs atas putusan KPPU, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menyatakan EMI Music dan PT EMI bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya. Hal itu dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan KPPU sebelumnya KPPU, menurut majelis hakim, memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut majelis hakim, yang dipermasalahkan oleh lembaga tersebut dalam perkara itu bukanlah terkait dengan masalah hak cipta, cedera janji wanprestasi, maupun rahasia dagang. Melainkan, sambungnya, yang dipermasalahkan oleh lembaga itu adalah larangan persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU menghukum EMI Music dan PT EMI membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada Aquarius dan sanksi denda Rp1 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 23 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, KPPU juga menyatakan Managing Director PT EMI Arnel Affandi, Group Band Dewa 19, dan A&R Director PT EMI, Iwan Sastra Wijaya, terbukti bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999.

Kendati demikian, KPPU hanya memerintahkan ketiganya untuk tidak melakukan lagi tindakan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Lantas, EMI Music cs mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam permohonan tersebut, perusahaan itu meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. EMI Music cs menilai KPPU tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut EMI Music cs, perkara yang bersangkutan terkait dengan hak cipta dan pokok permasalahan ini berkaitan dengan penandatanganan Artist Agreement antara Dewa 19 dan EMI Music, seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum.

Sampaikan ke klien

"Kami akan menyampaikan putusan ini pada klien kami dan menyebutkan bahwa mereka mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Andi F Simangunsong, salah satu kuasa hukum EMI Music dkk, saat dimintai komentarnya terkait dengan putusan itu, kemarin. Dia menilai majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak terlalu mempertimbangkan poin-poin keberatan yang diajukan oleh pihaknya, termasuk mengenai kewenangan KPPU dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPPU, MMukhlas, menyambut positif putusan tersebut Pertimbangan hukum majelis hakim, katanya, sudah sejalan dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis komisi di KPPU.

Persengketaan antara Aquarius dan EMI dkk terjadi karena perpindahan Dewa 19 dari label itu ke EMI Music South East Asia, yang melibatkan EMI Indonesia. Akibat perpindahan itu, Aquarius mengklaim telah menderita kerugian lebih dari Rp4,2 miliar.

Singapore Treaty Berlaku Maret 2009

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2009

JAKARTA: Perjanjian internasional di bidang standar dan prosedur pendaftaran merek Singapore Treaty tentang hukum merek akan berlaku mulai Maret 2009.

Menurut siaran pers World Intellectual Property Organization WIPO, kemarin, Australia diketahui negara kesepuluh yang meratifikasi Singapore Treaty.

Dirjen WIPO, Francis Gurry, merespon positif berlakunya perjanjian internasional itu dan merupakan berita baik bagi pemilik merek di seluruh dunia karena terbuka bagi pemilik barang bermerek untuk mendaftarkan haknya dengan biaya relatif lebih murah dan efisien.

Singapore Treaty diterima oleh anggota WIPO pada Maret 2006. Perjanjian itu akan menstandardisasi prosedur dan pendaftaran merek serta lisensi di seluruh negara anggota.

Amendemen Empat UU HaKI segera Diajukan ke DPR

Bisnis Indonesia, 30 Desember 2008

Andy N Sommeng, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa draf final amendemen terhadap empat undang-undang itu masih dibahas oleh Tim perumus.

"Kami berharap amendemen undang-undang itu bisa dibahas bersama DPR tahun depan," katanya kepada Bisnis belum lama ini. Keempat undang-undang yang diamendemen adalah UU Hak Cipta, UU Paten UU Merek dan UU Desain industri "Kami masih menerima masukan dari stakeholders dalam rangka penyempurnaan terhadap undangundang itu," katanya.

Menurut Andy, amendemen itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan untuk menjaga kepentingan nasional dan juga untuk sinkronisasi dengan konvensi internasional berkaitan dengan HaKI, yang akan diikuti oleh Indonesia.

Menurut draf amendemen UU Merek, misalnya, cukup signifikan perubahannya karena akan memangkas prosedur dan birokrasi permohonan merek. Pemangkasan prosedur itu didasarkan atas praktik selama ini bahwa pendaftaran merek dagang atau merek jasa cukup berbelit dan lama.

Didik Taryadi, Kasubdit hukum pelayanan merek Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada satu acara belum lama ini, pernah mengatakan bahwa dalam draf amendemen itu proses pendaftaran merek akan dipersingkat. Selama ini, menurut UU Merek, proses pendaftaran merek sampai terbit sertifikat dibutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Bahkan, dalam praktiknya jangka waktu itu lebih lama dari aturan yang sudah digariskan dalam undangundang.

Khusus permohonan perpanjangan pendaftaran merek, menurutnya, juga disederhanakan "Pemilik merek diberi waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah merek itu habis masa berlakunya untuk mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran".

Sesuai dengan draf amendemen UU Merek, maka total waktu proses pendaftaran merek itu nantinya dipangkas menjadi 11 bulan.

Andy N Sommeng juga mengatakan bahwa Indonesia berencana bergabung ke Protokol Madrid, sehingga proses dan prosedur pendaftaran merek di dalam negeri harus diselaraskan dengan konvensi itu.

Dia juga menginginkan semua undang undang di bidang HaKI dijadikan satu saja, tidak terpisah seperti sekarang di mana UU Merk,UU Hak Cipta, UU Desain Industri, UU Paten berdiri sendiri. "Ada keinginan untuk menggabungkan undang-udang itu menjadi satu saja yaitu UU HaKI Ini baru masih dalam tahap wacana," katanya.

Tak ada masalah

Justisiari Perdanakusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti pemalsuan MIAP, mengatakan tidak ada masalah penggabungan undang-undang di bidang HaKI. "Ini sistematika undang-undangnya saja. Yang penting adalah isinya apakah sudah bisa memberikan perlindungan kepada pemilik HaKI," kata Justi, yang juga seorang praktisi hukum dan konsultan HaKI.

Dia mengakui sudah mendapat informasi soal amendemen terhadap undangundang HaKI "Saya dengar UU Merek sudah masuk ke BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, sedangkan yang lain masih dalam tahap awal," katanya.

Dia memberi contoh dalam UndangUndang Desain Industri "Ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang," katanya. Ke depan, katanya, satu desain industri yang memiliki kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Konsep penggunaan istilah kemiripan, menurut Justi, hendaknya perlu pembahasan mendalam supaya tidak disalahgunakan. "Dalam praktik saat ini memang sering terjadi masalah dalam penerapan kasus desain industri," katanya.

Dari Kopi Kintamani sampai Protokol Madrid

Bisnis Indonesia, 31 Desember 2008 (Oleh Suwantin Oemar)

Perlindungan indikasi geografis dan rencana pemerintah meratifikasi Protokol Madrid merupakan dua isu menarik berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual HaKI sepanjang tahun 2008. Perlindungan indikasi geografis menjadi menarik karena Indonesia untuk pertama kalinnya memberikan sertifikat indikasi geografis kepada produk Kopi Arabika Kintamani Bali pada penghujung tahun ini. Pemberian sertifikat itu menandai babak baru bagi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis, yang sudah lama ditunggutunggu sejak 2001.


Sertifikat indikasi geografis itu diterima oleh perwakilan kelompok Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Kintamani Bali. Kelompok masyarakat itulah yang berinisiatif sebagai pemohon untuk melindungi kopi arabika Kintamani Bali. Sesuai dengan sertifikat itu, ruang lingkup indikasi geografis kopi arabika Kintamani Bali mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli, Kecamatan Petang, Kecamatan Sukesade, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Ubutambahan. Produsen kopi di enam kecamatan itu kini memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan atau memperdagangkan kopi dengan label kopi Arabika Kintamani Bali.


Sementara itu isu ratifikasi Protokol Madrid menarik perhatian setelah adanya isyarat bahwa Indonesia akan bergabung ke dalam Protokol Madrid. Meski belum ada jadwal Indonesia untuk meratifikasi konvensi itu, namun, isyarat ke arah itu sudah ada. Pada acara working group di Bali, pada tahun ini sudah ada kesepakatan di antara negara anggota Asean untuk bergabung ke Protokol Madrid. Bahkan Dirjen hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, pernah mengatakan bahwa dalam perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Jepang sudah ada komitmen dari pemerintah bahwa Indonesia akan bergabung ke Protokol Madrid.


Bahklan, dalam amendemen UU Merek, yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini sudah mencantumkan soal pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Artinya, bergabungnya Indonesia ke Protokol Madrid itu tinggal menunggu waktu, kalaupun ada pembahasan untuk mengkaji untung ruginya meratifikasi konvensi itu, hal itu tidak akan menjadi ganjalan, paling hanya menunda beberapa saat.


Bukan hal baru

Protokol Madrid bukan hal baru bagi negara di dunia, terutama bagi negara yang mengandalkan mereka dalam perdagangan global. Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara.


Sekadar ilustrasi, seorang pemilik merek dagang di Indonesia bila ingin mendaftarkan mereknya di banyak negara, permohonan cukup diajukan ke Direktorat Merk Ditjen hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, tidak perlu datang ke masing-masing negara yang dituju. Bila Indonesia tidak meratifikasi Protokol Madrid, pemilik merek dari dalam negeri harus mendaftarkan mereknya di setiap negara. Cara ini akan merepotkan, tidak efisien dan menimbulkan biaya cukup mahal.


Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara sudah terlebih dahulu bergabung dengan Protokol Madrid seperti Singapura dan Vietnam. Hingga tahun 2006, tercatat sebanyak 77 negara sudah meratifikasi konvensi Protokol Madrid, ditambah dengan negara dari anggota Masyarakat Eropa.


Ada pro dan kontra terhadap rencana pemerintah meratifikasi konvensi itu Pihak yang pro beralasan dunia memang ke arah sana, kalau tidak ikut berarti Indonesia akan ketinggalan. Pihak yang kontra berdalih bahwa Protokol Madrid lebih banyak merugikan Indonesia.


Bila dilihat dari sisi pengusaha, jelas Protokol Madrid akan menguntungkan mereka. Sudah bisa dipastikan bahwa mereka akan mendukung Indonesia bergabung ke Protokol Madrid karena memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendaftarkan merek ke luar negeri. Dari sisi pemilik merek, konvensi itu memberikan harapan akan memacu pengusaha lokal mendaftarkan merek dagang ke mancanegara karena prosedurnya sangat sederhana, mudah dan biaya relatif murah.


Namun, tidak demikian halnya dilihat dari sisi kepentingan konsultan hak atas kekayaan intelektual. Banyak di antara kalangan konsultan HaKI keberatan dan menolak supaya Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu. Bila Indonesia bergabung ke Protokol Madrid, semua permohonan merek dari luar negeri ke Indonesia akan menggunakan sistem Madrid itu, sehingga akan menghilangkan peranan konsultan HaKI di dalam negeri.


Melalui konsultan

Hingga saat ini, sesuai dengan UU Merek, setiap permohonan merek dari luar negeri ke Indonesia harus melalui konsultan HaKI. Artinya, selama ini mereka cukup nyaman dengan sistem yang berlaku saat ini. Sekadar contoh, selama tahun 2007 periode Januari-Oktober tercacat sebanyak 9615 permohonan merek dari luar negeri. Semua permohonan itu menggunakan jasa konsultan di dalam negeri.


Bisa dibayangkan profesi konsultan HaKI akan paling terpukul secara langsung bila Indonesia meratifikasi konvensi itu. Jasa atau fee, yang selama ini mereka peroleh dari klien dari luar negeri akan hilang.


Diakui bahwa konsultan HaKI akan terkena dampak langsung dari ratifikasi konvensi itu. Namun, para konsultan hendaknya juga harus kreatif tidak melulu mengandalkan pemasukan dari jasa pendaftaran merek asing. Banyak jasa berkaitan dengan HaKI yang bisa diberikan oleh para konsultan kepada kliennya seperti perjanjian lisensi dan lain-lain.

Mengintip Modus Baru Pembajakan Software

Bisnis Indonesia, 22 Desember 2008


Agus Wuryanto geleng-geleng kepala. Mata IT Manager Sheraton Bandung Hotel & Towers ini seolah terbelalak saat melihat tiga cakram aspal asli tapi palsu Microsoft Window Vista di hadapannya. Betapa tidak Bila dilihat sekilas, kemasannyaseperti gambar sampul wadah serta desain ilustrasi berteknologi hologram di atas cakrampersis banget Demikian pula kelengkapkan buku manual dan aksesori lainnya. "Saya yang sudah terbiasa mengurus IT juga hampir kecele, saking miripnya Mungkin kalau saya tidak gabung program Silect dari Microsoft, sangat mungkin malah beli software aspal itu," katanya kepada Bisnis di Bandung, belum lama ini.

Selain sampul dan desain yang mirip, masyarakat juga bisa tertipu atas keberadaan stiker certificate of authenticity COA yang cukup meyakinkan dan rapih di balik wadah cakram Sungguh, canggih nian. Begitulah ulah para pembajak Umpama si kancil dalam hikayat anak kecil, siasat dan ide para pembajak ini seolah tak pernah kehabisan ''Strategi'' yang dilakukannya selalu bisa berkelit dari kejaran hukum yang tengah gencar dilakukan.

Bila pada masa awal peredaran peranti lunak bajakan di negeri ini, yang ditawarkan adalah peranti lunak berbasis kepingan CD writer kualitas rendah dan dijual bebas seperti merek Verbatim, Maxell, CD Pro, dst. Di atas kepingan, cukup ditulis jenis program yang dibajak di atas secarik gambar tempel stiker Harganya? Paling mahal Rp10000! Proses duplikasi program sendiri dilakukan secara manual pada industri skala rumahan. Pola ini mudah dikenali oleh masyarakat awam dan aparat hukum sekaligus Cakram bajaan kualitas rendah ini gampang dideteksi sebagai software palsu, sehingga uberan jerat kepolisian pun bisa mudah dilakukan.

Maka, sambung Kanit I Indag Eksus Mabes Polri Kombes Polisi Rycko Amelza Dahniel, komplotan itu mengubah taktik Mereka tak lagi melakukannya di rumah-rumah tapi selalu berpindah lokasi produksi setiap saat.
Lakukan di hotel
"Mereka melakukannya di hotel atau apartemen dengan membawa prosesor yang bisa menduplikasi ratusan CD hanya dalam 3 menit Ini sulit bagi kepolisian melacaknya karena mereka tidak pernah stay lama". Namun, sepintarpintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh pula Kepolisian masih bisa mendeteksi sang kriminal setelah terjalin komunikasi dengan jaringan hotel Terbukti, barang bukti tahun lalu hanya 2,14 juta dari tahun sebelumnya 5,28 juta CD bajakan.

Tapi si ''kancil'' tampak tak mau menyerah Menurut Anti S Suryaman, License Compliance Manager Microsoft Indonesia, modus pemalsuan yang sedang tren adalah membuat peranti lunak aspal. Cara ini memang membuat biaya produksi pembajakan lebih mahal dari sebelumnya, tetapi efek yang dirasakan sangat luar biasa, sehingga manajer teknologi informasi seperti Agus Wuryanto saja hampir tertipu. "Cakram software aspal ini mereka jual US$75 Ini gila, hanya selisih tipis US$5 dari Window Vista Asli Mereka yang membeli akan benarbenar rugi finansial dan moral," katanya di Bandung, belum lama ini.

Modus pembajakan baru ini diketahui marak dilakukan di daerah-daerah yang relatif minim terjangkau informasi produk legal seperti Surabaya dan Bandung, sehingga komplain produk pun nyaring terdengar. Sejak beredar cakram aspal itu dalam setahun terakhir ini, Microsoft Indonesia sudah menerima sekitar 100 komplain terkait peredaran peranti lunak yang ditenggarai berasal dari pabrik di China itu. Raksasa peranti lunak asal Amerika Serikat ini mencatat produsen asal negeri Tirai Bambu itu sangat profesional, karena diketahui berhasil memal sukan hingga 109 jenis software dengan sebaran distribusi ke 23 negara lainnya. "Karenanya, masyarakat diimbau agar membeli peranti lunak Microsoft hanya di mitra resmi kami Pastikan juga meminta piringan cakram back up setiap membeli produk orisinal Microsoft," ungkap Anti.

Selain cara ini, ada pula program Silect tadi yang memungkinkan pelanggan korporasi di pasok cakram asli dari diler Microsoft dengan potongan hingga 40% Persoalannya, berapa banyak pelanggan korporasi dibandingkan dengan pelanggan end user? (Oleh Muhammad Sufyan,Bisnis Indonesia)

Senin, Januari 05, 2009

Menggantung Harapan pada amandemen UU Desain

Bisnis Indonesia, 5 Januari 2008 by Suwantin Oemar

Pemerintah kini menyiapkan draf amendemen undang-undang desain industri dalam rangka penyempurnaan dan memberikan kepastian bagi pemilik desain. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, sudah mengisyaratkan bahwa amendemen UU itu segera diajukan ke DPR.

UU Desain Industri yang berlaku sekarang dinilai oleh kalangan praktisi hukum masih memilik banyak kelemahan, sehingga sering dimanfaatkan oleh pendaftar beriktikad tidak baik. Kenyataan seperti itu terungkap dari beberapa gugatan pembatalan desain industri yang diajukan melalui pengadilan niaga. Modus operandinya adalah dengan cara mendaftarkan desain industri yang sebenarnya sudah kedaluarsa (public domain).

Para pendaftarkan itu mencoba berspekulasi dengan harapan desaian industri yang sudah menjadi public domain itu bisa lolos. Kemungkinan lolosnya desain industri yang sudah kedaluarsa dengan sistem yang berlaku sekarang sangat besar karena tidak ada pemeriksaan substantif terhadap desain industri yang didaftarkan. UU Desain Industri tidak mewajibkan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebuah desain industri.

Permohonan desain industri (2001-2008)
Tahun Permohonan
2001 : 1.411
2002 : 2,868
2003 : 3.154
2004 : 4.170
2005 : 5.114
2006 : 4.926
2007 : 4.473
2008*: 327
Sumber: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Ket: 2008 sampai Januari

Pemeriksaan baru dilakukan bila ada keberatan atau oposisi dari pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran itu.
Jika tidak ada keberatan terhadap pendaftaran desain, maka Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, akan meloloskan pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat desain industri. Perlindungan hukum terhadap desain industri berlaku selama 10 tahun.


Bila diurut, proses permohonan desain industri adalah dimulai dari permohonan pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Hak Cipta, Desin Industri. Bila permohonan dinilai sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka desain industri dipublikasikan melalui buletin berita resmi Desain Industri. Publikasi tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat, terutama kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan atas pendaftaran desain dalam kurun waktu 3 bulan. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri akan meloloskan permohonan pendaftaran bila tidak ada oposisi dari pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran itu.

Tidak tahu

Dalam kenyataannya, banyak pihak ketiga yang berkepentingan tidak mengetahui bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya itu sebenarnya adalah sudah kedaluarsa. Bahkan, mereka baru mengetahui setelah disomasi oleh pendaftar. Akses pihak ketiga mendapatkan informasi desain industri sangat terbatas, sehingga sebuah desain industri yang sebenarnya sudah kedaluarsa lolos begitu saja.

Masalah lain yang menjadi sorotan dalam sistem undang-undang desain industri yang belaku sekarang adalah soal penggunaan isitilah sama. Artinya, pelanggaran terhadap suatu desain industri terjadi bila antara satu desain dan desain yang lain adalah persis sama.


Dalam sistem UU sekarang, bila ada perubahan sedikit saja dari sebuah desain industri yang sudah terdaftar, maka hal itu bukanlah merupakan suatu pelanggaran. Para pendaftar beriktikad tidak baik sering memanfaatkan kelemahan ini dengan cara mengubah sedikit saja desainnya, lalu didaftarkan.

Menurut Justisiari P Kusumah, Sekjen masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), memang ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang. Ke depan, menurut Justi, satu desain industri yang memilik kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Masalah tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah dalam melakukan amendemen undang-undang desain industri, termasuk kemungkinan melakukan perubahan terhadap sistem pemeriksaannya.

Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah kemungkinan penerapan sistem pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan desain industri dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain industri.