Senin, Januari 26, 2009

Dekranas Daftarkan Lima Desain Batik Motif Aceh

Bisnis Indonesia, 6 Januari 2009


BANDA ACEH: Dewan Kerajinan Nasional Dekranas Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam NAD telah mendaftarkan lima desain batik motif Aceh ke Departemen Hukum dan HAM untuk menjadi kekayaan daerah.

Sekretaris Dekranasda Provinsi NAD, Netty Muharni, di Banda Aceh, Senin, menyatakan pada tahap awal kelima desain motif tersebut sudah didaftarkan ke Kanwil Depkum dan HAM NAD guna diproses.

Ketika ditanya jenis-jenisnya, dia tidak bisa menjelaskan secara detail, tetapi dari kelima desain tersebut terdapat batik motif dari Kabupaten Aceh Tenggara "Batik Aceh akan didominasi dengan motif ''pintu Aceh'' dan ''rencong''.

Dia menyatakan dengan adanya pendaftaran, maka batik motif Aceh tidak bisa ditiru oleh orang atau daerah lain, sehingga siapa saja yang menginginkannya harus datang ke Provinsi NAD.

Permintaan batik Aceh, menurutnya, akhirakhir ini cukup tinggi, baik dari daerah maupun luar, sehingga produsen pusat kerajinan batik milik Dekranas NAD kewalahan menerima pesanan.

Menurut dia, batik Aceh sudah dikenal luas, maka perlu segera diantisipasi agar tidak ditiru daerah lain, karena bila tidak cepat memberi hak paten, daerah lain bisa mengambilnya.

"Kita harapkan pada tahun ini, kelima desain tersebut sudah terdaftar, sehingga batik motif Aceh lebih dikenal ditingkat nasional, bahkan internasioanl," katanya.

Netty menyatakan bila desain itu telah terdaftar, Dekranas NAD akan lebih gencar lagi mempromosikan batik Aceh ke tingkat nasional, dengan mengikuti berbagai pameran.

Selain itu, untuk mempromosikan hasil kerajinan, Dekranas NAD juga telah membuka website www.dekranasdanad.org yang bisa diakses melalui Internet.

Webesite tersebut, katanya, diharapkan menjadi pusat informasi kerajinan Aceh, sehingga pengusaha bisa memanfaatkannya untuk promosi di dunia maya.

"Selain sebagai sarana promosi, website tersebut juga menampilkan data base tentang kerajinan di Aceh, sehingga bisa menjadi rujukan bagi siapa saja, khususnya investor untuk menanamkan modalnya di daerah itu, "kata Netty.

Sebelumnya Kopi Gayo diketahui didaftarkan oleh pengusaha Belanda sebagai merek dagang di Belanda, sehingga eksportir kopi dari daerah Gayo, Naggroe Aceh Darussalam tidak bisa mengekspor komoditas itu dengan menggunakan merek Gayo.

Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengatakan pengusaha setempat tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda.

"Pernah pengusaha mencoba mengekspor kopi menggunakan merek Gayo tahun lalu, tapi tidak boleh masuk ke Belanda," ujar Saky belum lama ini.

Jika pengusaha mengekspor kopi asal Gayo ke Belanda, katanya, terpaksa dengan cara tidak menggunakan merek, tetapi harga komoditas itu dihargai jauh di bawah harga pasar.

"Kopi menggunakan merek Gayo dari Indonesia tidak boleh langsung di pasarkan ke konsumen tanpa seizin dari pemilik merek Kopi Gayo," ujarnya.

Tidak ada komentar: