Senin, Januari 26, 2009

Edarkan Film Hollywood Online Dipenjara

Bisnis Indonesia, Senin, 26/01/2009 (oleh : Ratna Ariyanti)

JAKARTA: Pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang pria yang mengedarkan film Hollywood dan Korea secara online tanpa mengantungi lisensi.

Seiring dengan pertumbuhan pengguna Internet di China, hampir mencapai 298 juta pada akhir 2008 atau melonjak hingga 41,9% dibandingkan jumlah pengguna pada 2007, Internet kini menjadi media untuk pembajakan film.

The Motion Picture Association (MPA), seperti dikutip dari situs The Hollywood Reporter,menyatakan otoritas China membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Beijing telah menghukum Yang Jianwei, kemarin, dan menjatuhkan denda sebesar U$219,317 dan menghentikan perusahaan milik Yang, Jin Hu Dong Network Technology.

MPA menambahkan Yang telah mengkonversi 460 film yang diproduksi anggota MPA dan sejumlah film Korea dan pertunjukan televisi kemudian menjual 5.433 lisensi penyiaran palsu ke lebih dari 100 perusahaan, situs, dan layanan video-on-demand. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2002 hingga 2007.

"MPA bersama pemegang hak cipta dari berbagai sektor telah melakkan lobi dalam kurun waktu yang panjang dan upaya yang keras untuk meningkatkan jumlah kasus yang diadili terkait pelanggaran hak cipta," ujar Presiden MPA untuk wilayah Asia Pacifik dan Direktur Operasional Mike Ellis.

Dia menambahkan hukuman dan sanksi adalah elemen penting dari upaya pengurangan pembajakan dan melindungi industri kreatif.

Dalam studi yang dilakukan pada 2005, MPA memperkirakan studio Hollywood menderita kerugian sebesar US$6,1 miliar. Sebesar US$ 1,2 miliar merupakan pembajakan yang terjadi di wilayah Asia Pasifik, sementara pembajakan di Amerika Serikat mencapai US$1,3 miliar.

Tidak ada komentar: