Selasa, Januari 06, 2009

Amendemen Empat UU HaKI segera Diajukan ke DPR

Bisnis Indonesia, 30 Desember 2008

Andy N Sommeng, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa draf final amendemen terhadap empat undang-undang itu masih dibahas oleh Tim perumus.

"Kami berharap amendemen undang-undang itu bisa dibahas bersama DPR tahun depan," katanya kepada Bisnis belum lama ini. Keempat undang-undang yang diamendemen adalah UU Hak Cipta, UU Paten UU Merek dan UU Desain industri "Kami masih menerima masukan dari stakeholders dalam rangka penyempurnaan terhadap undangundang itu," katanya.

Menurut Andy, amendemen itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan untuk menjaga kepentingan nasional dan juga untuk sinkronisasi dengan konvensi internasional berkaitan dengan HaKI, yang akan diikuti oleh Indonesia.

Menurut draf amendemen UU Merek, misalnya, cukup signifikan perubahannya karena akan memangkas prosedur dan birokrasi permohonan merek. Pemangkasan prosedur itu didasarkan atas praktik selama ini bahwa pendaftaran merek dagang atau merek jasa cukup berbelit dan lama.

Didik Taryadi, Kasubdit hukum pelayanan merek Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada satu acara belum lama ini, pernah mengatakan bahwa dalam draf amendemen itu proses pendaftaran merek akan dipersingkat. Selama ini, menurut UU Merek, proses pendaftaran merek sampai terbit sertifikat dibutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Bahkan, dalam praktiknya jangka waktu itu lebih lama dari aturan yang sudah digariskan dalam undangundang.

Khusus permohonan perpanjangan pendaftaran merek, menurutnya, juga disederhanakan "Pemilik merek diberi waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah merek itu habis masa berlakunya untuk mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran".

Sesuai dengan draf amendemen UU Merek, maka total waktu proses pendaftaran merek itu nantinya dipangkas menjadi 11 bulan.

Andy N Sommeng juga mengatakan bahwa Indonesia berencana bergabung ke Protokol Madrid, sehingga proses dan prosedur pendaftaran merek di dalam negeri harus diselaraskan dengan konvensi itu.

Dia juga menginginkan semua undang undang di bidang HaKI dijadikan satu saja, tidak terpisah seperti sekarang di mana UU Merk,UU Hak Cipta, UU Desain Industri, UU Paten berdiri sendiri. "Ada keinginan untuk menggabungkan undang-udang itu menjadi satu saja yaitu UU HaKI Ini baru masih dalam tahap wacana," katanya.

Tak ada masalah

Justisiari Perdanakusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti pemalsuan MIAP, mengatakan tidak ada masalah penggabungan undang-undang di bidang HaKI. "Ini sistematika undang-undangnya saja. Yang penting adalah isinya apakah sudah bisa memberikan perlindungan kepada pemilik HaKI," kata Justi, yang juga seorang praktisi hukum dan konsultan HaKI.

Dia mengakui sudah mendapat informasi soal amendemen terhadap undangundang HaKI "Saya dengar UU Merek sudah masuk ke BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, sedangkan yang lain masih dalam tahap awal," katanya.

Dia memberi contoh dalam UndangUndang Desain Industri "Ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang," katanya. Ke depan, katanya, satu desain industri yang memiliki kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Konsep penggunaan istilah kemiripan, menurut Justi, hendaknya perlu pembahasan mendalam supaya tidak disalahgunakan. "Dalam praktik saat ini memang sering terjadi masalah dalam penerapan kasus desain industri," katanya.

1 komentar:

putude mengatakan...

Semoga semua urusan pendaftaran hak paten, dsb dipermudah oleh pemerintah kita sehingga, tidak ada lagi penyerobotan hak cipta. apalagi dari negara lain.