Senin, Januari 05, 2009

Menggantung Harapan pada amandemen UU Desain

Bisnis Indonesia, 5 Januari 2008 by Suwantin Oemar

Pemerintah kini menyiapkan draf amendemen undang-undang desain industri dalam rangka penyempurnaan dan memberikan kepastian bagi pemilik desain. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, sudah mengisyaratkan bahwa amendemen UU itu segera diajukan ke DPR.

UU Desain Industri yang berlaku sekarang dinilai oleh kalangan praktisi hukum masih memilik banyak kelemahan, sehingga sering dimanfaatkan oleh pendaftar beriktikad tidak baik. Kenyataan seperti itu terungkap dari beberapa gugatan pembatalan desain industri yang diajukan melalui pengadilan niaga. Modus operandinya adalah dengan cara mendaftarkan desain industri yang sebenarnya sudah kedaluarsa (public domain).

Para pendaftarkan itu mencoba berspekulasi dengan harapan desaian industri yang sudah menjadi public domain itu bisa lolos. Kemungkinan lolosnya desain industri yang sudah kedaluarsa dengan sistem yang berlaku sekarang sangat besar karena tidak ada pemeriksaan substantif terhadap desain industri yang didaftarkan. UU Desain Industri tidak mewajibkan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebuah desain industri.

Permohonan desain industri (2001-2008)
Tahun Permohonan
2001 : 1.411
2002 : 2,868
2003 : 3.154
2004 : 4.170
2005 : 5.114
2006 : 4.926
2007 : 4.473
2008*: 327
Sumber: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Ket: 2008 sampai Januari

Pemeriksaan baru dilakukan bila ada keberatan atau oposisi dari pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran itu.
Jika tidak ada keberatan terhadap pendaftaran desain, maka Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, akan meloloskan pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat desain industri. Perlindungan hukum terhadap desain industri berlaku selama 10 tahun.


Bila diurut, proses permohonan desain industri adalah dimulai dari permohonan pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Hak Cipta, Desin Industri. Bila permohonan dinilai sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka desain industri dipublikasikan melalui buletin berita resmi Desain Industri. Publikasi tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat, terutama kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan atas pendaftaran desain dalam kurun waktu 3 bulan. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri akan meloloskan permohonan pendaftaran bila tidak ada oposisi dari pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran itu.

Tidak tahu

Dalam kenyataannya, banyak pihak ketiga yang berkepentingan tidak mengetahui bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya itu sebenarnya adalah sudah kedaluarsa. Bahkan, mereka baru mengetahui setelah disomasi oleh pendaftar. Akses pihak ketiga mendapatkan informasi desain industri sangat terbatas, sehingga sebuah desain industri yang sebenarnya sudah kedaluarsa lolos begitu saja.

Masalah lain yang menjadi sorotan dalam sistem undang-undang desain industri yang belaku sekarang adalah soal penggunaan isitilah sama. Artinya, pelanggaran terhadap suatu desain industri terjadi bila antara satu desain dan desain yang lain adalah persis sama.


Dalam sistem UU sekarang, bila ada perubahan sedikit saja dari sebuah desain industri yang sudah terdaftar, maka hal itu bukanlah merupakan suatu pelanggaran. Para pendaftar beriktikad tidak baik sering memanfaatkan kelemahan ini dengan cara mengubah sedikit saja desainnya, lalu didaftarkan.

Menurut Justisiari P Kusumah, Sekjen masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), memang ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang. Ke depan, menurut Justi, satu desain industri yang memilik kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Masalah tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah dalam melakukan amendemen undang-undang desain industri, termasuk kemungkinan melakukan perubahan terhadap sistem pemeriksaannya.

Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah kemungkinan penerapan sistem pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan desain industri dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain industri.

Tidak ada komentar: