Senin, Januari 26, 2009

Pengadilan Tolak Batalkan Merek Otobento

Bisnis Indonesia, 13 Januari 2008

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Otobento yang diajukan oleh PT Eka Bogainti terhadap salah satu pengusaha, karena perusahaan itu tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Panusunan Harahap, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan pembatalan merek Otobento, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis hakim menyebutkan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, yakni terkait dengan merek dagang dan jasa yang dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya.

Selain itu dalil yang tidak dapat dibuktikan adalah tergugat dianggap beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya, serta dalil yang menyatakan penggugat mendompleng keterkenalan merek milik penggugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat persamaan pada pokoknya antara merek dagang Obento milik penggugat dan Otobento milik tergugat Pasalnya, keduanya dinilai mempunyai daya pembeda yakni berupa gambar, warna, ataupun pengucapannya.

Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya yang menyebutkan bahwa tergugat telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa merek dagang milik penggugat bukanlah suatu merek terkenal yang didapatkan melalui promosi besar-besaran, dengan biaya dan investasi yang besar, serta terdaftar di berbagai negara lainnya. Penggugat, menurut majelis hakim, tidak dapat membuktikan bahwa merek dagang miliknya adalah merek terkenal, karena hanya terdaftar di Indonesia.

Menurut majelis hakim, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tergugat telah mendompleng, meniru, atau membonceng keterkenalan merek milik penggugat.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Ali Imron, tidak mau berkomentar atas putusan pengadilan yang menolak gugatan yang diajukan pihaknya. Dia hanya menyebutkan bahwa perusahaan itu akan mengajukan upaya hukum kasasi.

"Putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di persidangan Putusan ini cukup adil. Bukti yang kita ajukan relevan dengan putusan," ucap Edi Yani, salah satu kuasa hukum tergugat, seusai sidang putusan, kemarin.

Sebelumnya, PT Eka Bogainti, perusahaan yang terkenal dengan restoran cepat saji menggunakan merek Hoka Hoka Bento, mengajukan gugatan pembatalan merek Otobento yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha, Tony SE.

Tidak ada komentar: