Selasa, Januari 06, 2009

Singapore Treaty Berlaku Maret 2009

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2009

JAKARTA: Perjanjian internasional di bidang standar dan prosedur pendaftaran merek Singapore Treaty tentang hukum merek akan berlaku mulai Maret 2009.

Menurut siaran pers World Intellectual Property Organization WIPO, kemarin, Australia diketahui negara kesepuluh yang meratifikasi Singapore Treaty.

Dirjen WIPO, Francis Gurry, merespon positif berlakunya perjanjian internasional itu dan merupakan berita baik bagi pemilik merek di seluruh dunia karena terbuka bagi pemilik barang bermerek untuk mendaftarkan haknya dengan biaya relatif lebih murah dan efisien.

Singapore Treaty diterima oleh anggota WIPO pada Maret 2006. Perjanjian itu akan menstandardisasi prosedur dan pendaftaran merek serta lisensi di seluruh negara anggota.

Tidak ada komentar: