Selasa, Januari 06, 2009

EMI Music Kalah Di Tingkat Banding

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008 (Oleh Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU yang menghukum EMI Music South East Asia dan PT EMI Indonesia membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada PT Aquarius Musikindo.

Dalam sidang putusan perkara keberatan EMI Music cs atas putusan KPPU, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menyatakan EMI Music dan PT EMI bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya. Hal itu dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan KPPU sebelumnya KPPU, menurut majelis hakim, memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut majelis hakim, yang dipermasalahkan oleh lembaga tersebut dalam perkara itu bukanlah terkait dengan masalah hak cipta, cedera janji wanprestasi, maupun rahasia dagang. Melainkan, sambungnya, yang dipermasalahkan oleh lembaga itu adalah larangan persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU menghukum EMI Music dan PT EMI membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada Aquarius dan sanksi denda Rp1 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 23 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, KPPU juga menyatakan Managing Director PT EMI Arnel Affandi, Group Band Dewa 19, dan A&R Director PT EMI, Iwan Sastra Wijaya, terbukti bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999.

Kendati demikian, KPPU hanya memerintahkan ketiganya untuk tidak melakukan lagi tindakan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Lantas, EMI Music cs mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam permohonan tersebut, perusahaan itu meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. EMI Music cs menilai KPPU tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut EMI Music cs, perkara yang bersangkutan terkait dengan hak cipta dan pokok permasalahan ini berkaitan dengan penandatanganan Artist Agreement antara Dewa 19 dan EMI Music, seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum.

Sampaikan ke klien

"Kami akan menyampaikan putusan ini pada klien kami dan menyebutkan bahwa mereka mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Andi F Simangunsong, salah satu kuasa hukum EMI Music dkk, saat dimintai komentarnya terkait dengan putusan itu, kemarin. Dia menilai majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak terlalu mempertimbangkan poin-poin keberatan yang diajukan oleh pihaknya, termasuk mengenai kewenangan KPPU dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPPU, MMukhlas, menyambut positif putusan tersebut Pertimbangan hukum majelis hakim, katanya, sudah sejalan dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis komisi di KPPU.

Persengketaan antara Aquarius dan EMI dkk terjadi karena perpindahan Dewa 19 dari label itu ke EMI Music South East Asia, yang melibatkan EMI Indonesia. Akibat perpindahan itu, Aquarius mengklaim telah menderita kerugian lebih dari Rp4,2 miliar.

Tidak ada komentar: