Selasa, Januari 06, 2009

Black Sabbath Tuntut Live Nation Soal Merek

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008

NEW YORK: Grup band beraliran rock Black Sabbath menuntut Live Nation Inc, promo tor musik, atas pelanggaran hak merek. Promotor musik itu dituduh menjual beragam produk ke pasar internasional dengan image band tersebut secara ilegal.

Gitaris Black Sabbath, Anthony Iommi, menyebutkan Signatures Network Inc terus menjual berbagai merchandise dengan tampilan gambar Iommi dan simbol Black Sabbath yang mereka beli dari Live Nation pada 2007. "Padahal batas kerja sama lisensi yang diajukan telah habis," ujarnya pada Rabu Pemusik tersebut mengajukan berkas tuntutan tadi di pengadilan wilayah AS di New York.

Iommi ikut mendirikan Black Sabbath pada 1968 bersama dengan vokalis Ozzy Osbourne, pemain bas Geezer Butler dan pemain drum Bill Ward Gitaris bertangan kidal itu adalah sosok yang berdiri dibelakang lagu Iron Man dan Paranoid. Dia telah memegang kendali atas hak merek band tersebut, sebagai satusatunya personel yang tersisa berdasarkan tuntutan yang diajukan.

Live Nation merupakan promotor konser terbesar di AS. Perusahaan itu membeli lisensi dari Signatures Network Inc senilai US$79 juta pada 2007 dan menarik pimpinan eksekutif, Dell Furano, untuk mengambil alih divisi merchandise. Pembelian lisensi tadi memberikan kendali pada Live Nation atas hak merek dan pemasaran berbagai merchandise artis seperti The Beatles, U2, Bruce Springsteen dan Barbara Streisand. Perusahaan itu berbasis di Beverly Hills, California, yang juga bersaing dengan Ticketmaster Entertainment Inc untuk penjualan tiket konser.

Live Nation menaikkan harga pembelian lisensi dari Signature 15 sen dolar AS atau 4,1% menjadi US$3,80 pada Pasar Saham Nasdaq. Saham itu kehilangan 74% tahun ini.

Iommi telah mendaftarkan merek Black Sabbath di Inggris, AS dan Uni Eropa. Kontrak band itu dengan Signatures berakhir pada 2006.

Black Sabbath dalam tuntutannya menyatakan bahwa pihak Signatures tetap menjual merchandise band itu, meski Iommi telah mengirimkan surat pada April lalu agar perusahaan itu menghentikan tindakan ilegal.

Tidak ada komentar: