Rabu, Januari 28, 2009

Billabong Berbohong, Sengketa Terbilang

Trust, 26 Januari-4 Februari 2009

Bos PT. Billabong Indonesia, Christoper John James, yang telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap CV Bali Balance dihadang oleh red notice Interpol dan tuntutan di PTUN.

Perlu proses yang panjang memang, untuk mencari keadilan. Itu pula yang terjadi dalam sengketa antara CV Bali Balance melawan PT BIllabong Internasional. Untuk menyeret Presiden Direktur PT Billabong Indonesia Christoper John James alias Chris James yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Bali Balance, pemerintah Indonesia sampai menempuh saluran diplomatik.

Chris yang tidak mau memenuhi panggilan, akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, dan red notice Interpol. Kini Aussie itu, masuk dalam daftar ekstradisi dari Australia ke Indonesia. "Kami harap pada akhir Februari, ekstradisi sudah berjalan," kata Annesa Pratiwi, Humas Bali Balance. Nota diplomatik tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Indonesia pada tanggal 5 Desember 2008.

Kisruh antara Bali Balance dan Billabong ini berawal dari sengketa pemberian lisensi pada 24 Juli 2004. Kala itu Billabong Internasional memberi lisensi atas merek dagang Billabong untuk diproduksi dan dijual di Indonesia kepada CV Bali Balance, sampai tahun 2009.

Namun, ditengah jalan, tiba-tiba muncul PMA dengan bendera PT Billabong Indonesia. Di perusahaan ini, Chris jadi presdirnya. Selanjutnya, tanpa ba bi bu perusahaan itu langsung mengambil alih produksi dan pemasaran merek Billabong dari Bali Balance. Akan tetapi, dalam pemasarannya mereka masih menggunakan jaringan milik Bali Balance. Hal inilah yang memicu perseteruan ini.

Terkait dengan permintaan kuasa hukum Bali Balance, Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira membenarkan keberadaan nota diplomatik dalam kasus ini. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

Selain kasus pidana, pada 18 November lampau Bali Balance pun melayangkan gugatan di PTUN Jakarta. "Kali ini perihal izin usaha tetap PMA PT Billabong Indonesia," ujar Annesa. Gugatan dilayangkan, dengan sasaran Kepala BKPM Pusat yang dinilai telah ceroboh dalam mengeluarkan izin usaha tetap. Sebab, saat izin itu dilansir masih ada polemik terkait perjanjian produksi, berikut penjualan Billabong antara Bali Balance dengan PT Billabong Indonesia.

Yang menjadi permasalahan adalah, dalam pengajuan dokumen perusahaan tersebut. Ditenggarai banyak terjadi kebohongan. "Seperti mengenai pemilihan Direktur Utama PT Billabong Indonesia, yang pada saat izin diajukan sebenarnya masih menjabat sebagai penasihat teknis CV Bali Balance," kata kuasa hukum Bali Balance, Agus Setiawan.

Berdasarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), seorang warga negara asing tidak boleh menjabat rangkap pada waktu yang bersamaan. bahkan untuk pindah posisi saja, perusahaan pemberi kerja harus melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, dalam rencana perusahaannya, PT Billabong Indonesia juga akan mempekerjakan 102 orang karyawan. Padahal, karyawan yang diakui oleh Billabong Indonesia itu masih bersatus sebagai karyawan di Bali Balance. Sementara tuntutan yang diajukan oleh CV Bali Balance ini adalah untuk mencabut atau membatalkan surat izin usaha tetap (SIUT) PT Billabong Indonesia.

Tidak ada komentar: