Senin, Januari 26, 2009

Intel & Panggung Akhirnya Pilih Cara Damai

Bisnis Indonesia, 13 Januari 2009

Setelah hampir 15 tahun lamanya bersengketa soal merek dagang, Intel Corporation dan PT Panggung Electronic Corporation akhirnya sepakat mengakhirinya dengan cara damai.

Kesapakatan damai dicapai belum lama ini, bahkan kedua perusahaan membuat pernyataan bersama melalui media massa berisi pemberitahuan berakhirnya sengketa soal merek dagang Intel.

Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum Intel Corporation ketika dihubungi Bisnis, belum bersedia menjelaskan detail isi perdamaian itu dengan alasan belum mendapat persetujuan dari klien. Yang jelas, menurutnya, perdamaian itu merupakan cara tebaik yang ditempuh oleh dua perusahaan "Ini adalah win win solution," katanya kemarin.

Pada intinya, kata Gunawan, semua proses perkara yang ada di peradilan dihentikan "Intinya seperti itu, detilnya saya belum bisa memberi keterangan," katanya. Perdamaian antara perusahaan itu mengindikasikan bahwa tidak selamanya persengketaan itu berakhir dengan menang atau kalah, ada kalanya cara damai lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam kasus antara Intel Corporation dan PT Panggung Electronic lebih mengedepankan kepentingan dan perhitungan bisnis dari pada mempertahankan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. "Ini adalah perdamaian yang mengedepankan kepentingan bisnis,"kata Gunawan.

Intel Corporation adalah perusahaan Amerika Serikat yang terkenal di bidang informasi teknologi dan PT Panggung Electronic adalah produsen produk elektronik ternama di dalam negeri.

Berperkara 15 tahun

Perjalanan perseteruan antara kedua perusahaan itu berlangsung sejak lama, hampir 14 tahun lamanya Pokok perkaranya adalah terletak di merek dagang Intel. Yang dipermasalahkan oleh Intel Corporation adalah pendaftaran merek dagang Intel No 363073, 363075, 363076,363077,363078 yang terdaftar atas nama PT Panggung. Merek Intel milik PT Panggung terdaftar di Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM untuk barang rak untuk audio, lemasi es, freezer, peralatan elektronika di bidang kedokteran, pompa air listrik, mixer, belender, dan lain-lain. Sedangkan merek Intel milik Intel Corporation terdaftar untuk produk di bidang komputer, komunikasi, networking, barangbarang elektronik dan Internet Merek itu identik dengan teknologi, kualitas, keandalan.

Kasus tersebut bermula pada 1993 ketika Intel Corporation mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek dagang Intel, yang didaftarkan oleh PT Panggung. Pada September 1993, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Intel bukanlah merek dagang terkenal, sehingga gugatannya terhadap PT Panggung ditolak.

Dasar gugatan pembatalan pada waktu itu adalah Intel disebutkan sebagai salah satu merek dagang terkenal, sehingga pendaftaran oleh pihak lain untuk kelas dan barang yang berbeda seharusnya ditolak. Intel tidak puas dengan putusan tersebut, kemudian perusahaan itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung MA Tujuh tahun lamanya perusahaan itu menunggu putusan Pada Februari 2000, MA akhirnya memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus.

Adapun di tingkat peninjauan kembali, Intel Corporation pun kembali kalah, sehingga secara hukum merek Intel itu adalah miliki PT Panggung. Intel tidak tinggal diam, perusahaan tersebut terus mencari celah hukum untuk mendapatkan merek dagang Intel yang sudah didaftarkan oleh PT Panggung.

Pada tahun 2004, Intel mengajukan gugatan kembali terhadap PT Panggung Elektronika Dasar gugatannya kali ini adalah penghapusan merek dagang karena diketahui PT Panggung tidak menggunakan merek itu selama 3 tahun beturutturut sejak terdaftar. Namun, upaya tersebut lagi-lagi kandas karena Pengadilan Niaga Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.

Intel Corporation tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Namun, MA dalam putusannya menilai Pengadilan Niaga Jakarta telah tepat menerapkan hukum. Lagi-lagi Intel Corporation kalah di pengadilan.

Meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali Namun, sebelum ada putusan, kedua belah pihak lebih memilih berdamai dan semua perkara yang masih ada di pengadilan dihentikan.

Sementara itu, Justisiari P Kusumah, praktisi hukum yang juga Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan MIAP mengemukakan bahwa cara damai seperti itu adalah hal yang lumrah dan sangat biasa dalam sengketa berkaitan dengan merek dagang. Pertimbangannya, menurut Justi, banyak antara lain menyangkut biaya beperkara. "Biaya hukum untuk beperkara di pengadilan itu mahal untuk membayar pengacara Kalau kasus itu berlama-lama, maka yang diuntungkan adalah pengacara," katanya. Justi mengemukakan sering menempuh cara damai dalam kasus perdata berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dari pada harus ke pengadilan. "Belum lama ini, ada klien saya mengajukan gugatan pembatalan merek, tapi sebelum masuk ke pengadilan, maka tergugat diajak untuk damai. Akhirnya selesai tanpa harus ke pengadilan," katanya.

Meksipun begitu, ujarnya, ada juga pihak yang menginginkan keadilan "Dalam kasus seperti itu, maka cara pengadilan adalah pilihannya," katanya.

Tidak ada komentar: