Selasa, April 07, 2009

Mengintip Negara Tujuan Pendaftaran Merek

Bisnis Indonesia, 7 April 2009

China, selama 3 tahun berturut-tuut sejak 2005 hingga tahun lalu tercatat sebagai negara tujuan utama bagi pengusaha untuk mendaftarkan merek dagang berdasarkan sistem Madrid.
Tingginya angka permohonan merek dagang ke negara tersebut mengindikasikan banyak pengusaha yang akan melakukan penetrasi pasar di negara itu.

China dinilai oleh pemilik merek merupakan pasar potensial dan sangat berkembang, sehingga setiap merek produk yang akan masuk ke negara tersebut diusahakan untuk didaftarkan oleh pemiliknya.

Pendaftaran merek dagang bertujuan untuk melindungi kepentingan usaha pemilik merek dari upaya pembajakan oleh pihak lain.

Bila suatu merek dagang sudah terdaftar di negara tujuan berarti merek dagang sudah dilindungi oleh undang undang dan pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan dan menggunakan merek itu.

Menurut data yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) belum lama ini, pada tahun lalu, organisasi hak kekayaan Intelektual dunia itu mencatat sebanyak 17.829 permohonan merek ditujukan ke China. Jumlah itu meningkat 6,9% bila dibandingkan dengan 2007 sebanyak 16.676. (lihat tabel)

20 Besar negara tujuan pendaftaran merek berdasarkan sistem Madrid (2004-2008)
Negara 2005 2006 2007 2008
China 13.575 15.801 16.676 17.825
Rusia 12.813 14.432 15.455 16.768
AS 11.863 13.994 14.618 15.715
Swiss 13.197 14.260 14.528 15.907
Jepang 10.104 11.844 12.296 12.748
Ukrania 8.271 9.057 9.751 10.635
Australia 7.989 9.115 9.848 10.529
Turki 8.602 8.958 9.377 9.844
Norwegia 8.443 9.102 9.348 9.787
Korsel 7.160 8.334 8.988 9.539
Singapura 6.127 6.717 7.005 7.607
Kroasia 6.716 6.970 7.059 7.482
Jerman 9.150 8.147 7.184 6.955
Belarus 5.401 5.818 6.140 6.724
Serbia 5.513 5.644 5.956 6.315
Inggris 8.288 7.482 6.502 6.204
Italia 8.817 7.374 6.618 6.171
Prancis 8.587 7.495 6.443 6.035
Spanyol 8.329 7.231 6.298 5.830
Benelux 7.922 6.800 5.979 5.463
Sumber: WIPO

Selain China, Rusia menempati urutan kedua tujuan pendaftaran merek dagang setelah itu diikuti oleh Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa.

Dari kawasan Asia, hanya ada lima negara yang masuk dalam 40 besar negara tujuan pendaftaran merek dagang berdasarkan sistem Madrid. Kelima negara itu adalah China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam.

Beberapa negara lain di Asia tidak tercatat sebagai negara tujuan pendaftaran merek menggunakan sistem Madrid di WIPO karena bisa saja negara yang bersangkutan belum meratifikasi Protokol Madrid.

Hingga kini baru ada 84 negara yang sudah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Indonesia belum meratifikasi Protokol Madrid, sehingga pemohon merek dari dalam negeri tidak bisa menggunakan dan belum menjadi negara tujuan sistem itu.

WIPO mencatat jumlah permohonan merek dagang secara internasional berdasarkan sistem Madrid pada 2008 meningkat rata-rata 5,3% bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu jumlah permohonan dari 84 negara anggota Protokol Madrid 42.075, sedangkan pada 2007 hanya 39.945.

Pemohon merek dari Jerman menempati urutan paling atas, diikuti Prancis, Amerika Serikat, sedangkan dari Asia yang masuk dalam 15 besar adalah Jepang dan China.

Perusahaan Jerman

Sejumlah perusahaan ternama dari Jerman seperti Lidl, Henkel, Boehringer Ingelheim BSH Bosch und Siemens, Deutsche Telekom, MIP Metro tercatat sebagai pemilik merek terbanyak yang mendaftarkan merek dagangnya melalui WIPO.

Henkel diketahui memiliki sebanyak 2.731 merak dagang terdaftar berdasarkan sistem Madrid, sehingga menempatkannya di posisi atas, dikuti oleh antara lain Janssen Pharmaceutica (Belgia), Novartis (Swiss), L'Oreal (Prancis), Nestle (Swiss), Unilever (Belanda), sedangkan perusahaan China Zheijiang Medicine Company tercatat masuk dalam 10 besar perusahaan yang memiliki merek terdaftar melalui WIPO.

Dirjen WIPO, Francis Gurry, mengatakan bahwa berlanjutnya pertumbuhan permohonan pendaftaran merek menggunakan sistem Madrid menunjukkan pentingnya peranan merek dagang dalam kegiatan bisnis.

"Merek dagang memainkan peranan kunci dalam menimbulkan kepercayaan kepada konsumen," kata Gurry dalam siaran persnya yang diterbitkan belum lama ini.

Merek dagang, menurut dia, merupakan faktor penting bagi kalangan pengusaha dalam menghadapi tantangan dalam kondisi ekonomi yang menurun saat ini.

Merek dagang, katanya, memungkinkan perusahaan membangun dan mempertahankan reputasinya di pasar dan memberikan nilai tambah dalam kegiatan komersial.

"Bahkan dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, perusahaan mengakui bahwa merek dagang adalah merupakan investasi yang bijak dalam membangun reputasi perusahaan."

Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara anggota peserta Protokol Madrid.

Aplikasi cukup diajukan di kantor merek setempat atau langsung ditujukan ke WIPO, di Jenewa, kemudian pemohon menunjuk di negara mana saja merek tersebut ingin didaftarkan.

Dari segi biaya, sistem Madrid, jelas relatif lebih murah dan efisien karena para pemohon tidak harus ke masing-masing negara untuk mendaftarkan merek dagangnya.

Dengan sistem itu diyakini permohonan merek ke Indonesia juga meningkat, sedangkan dari Indonesia juga terbuka bagi pengusaha, terutama UKM yang memiliki brand cukup kuat untuk ke pasar global.

Indonesia hingga kini belum lagi meratifikasi konvensi tersebut, sehingga pemohon merek dagang dari dalam negeri belum bisa menggunakan sistem itu.

Jika ada pengusaha Indonesia yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka ke luar negeri, maka prosesnya adalah dengan cara mendaftarkan langsung ke negara yang dituju.

Sedang dikaji

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Andy N Sommeng pernah mengatakan bahwa Indonesia kini mengkaji kemungkinan untuk masuk menjadi anggota Protokol Madrid.

Namun, rencana pemerintah itu mendapat tentangan dari kalangan konsultan hak atas kekayaan intelektual di dalam negeri dengan dalih Indonesia belum siap untuk meratifikasi konvensi itu.

Bila Indonesia masuk ke dalam Protokol Madrid, maka permohonan merek asing ke Indonesia dikhawatirkan tidak lagi melalui konsultan di dalam negeri karena pemohon dari luar negeri bisa mengajukan langsung melalui WIPO.

Kekhawatiran kalangan konsultan tersebut bisa dimaklumi, mengingat selama ini ada kewajiban bahwa setiap permohonan merek dari luar negeri harus dilakukan melalui konsultan di dalam negeri.

Rencana pemerintah bergabung ke dalam Protokol Madrid tampaknya hanya soal waktu saja, sebab, dalam draf revisi UU Merek (UU No. 15/2001) sudah dicantumkan soal pendaftaran merek secara internasional berdasarkan sistem Madrid. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

PTUN Menangkan Bali Balance - BKPM dan Billabong Indonesia Ajukan Banding

Bisnis Indonesia, 7 April 2009

JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan CV Bali Balance, terkait dengan sengketa dengan PT Billabong Indonesia, yang berujung pada gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan CV Bali Balance untuk seluruhnya," ujar Agus Setiawan, salah satu kuasa hukum CV BB (Bali Balance), dalam acara konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam putusan PTUN Jakarta, kata Agus, majelis hakim memerintahkan BKPM untuk membatalkan dan mencabut SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia (BI), serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.

Selain putusan itu, sambungnya, PTUN Jakarta juga mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan BKPM menunda pelaksanaan SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007, yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited qq GSM (Operations) Pty Ltd.

Hubungan hukum antara CV BB dan PT BI sudah berlangsung sejak 1995. CV BB nerupakan pihak yang memegang lisensi untuk memasarkan produk Billabong di Indonesia. Berdasarkan perjanjian, kontrak berlangsung hingga Juni 2009.

Persoalan ini berawal ketika terjadi pemutusan lisensi oleh PT BI terhadap CV BB, pada akhir 2005. Pemutusan itu disebabkan pemilik CV BB, Wayan Suwenda, meninggal dunia pada Oktober 2005.

Persengketaan antarkedua pihak ini juga sempat bergulir ke ranah pidana. Dalam perkara pidana, CV BB menuding Presdir PT BI Christopher John James, melakukan penggelapan atas aset milik CV BB.

Tiga tahun berselang, menurut CV BB, pihaknya baru mengetahui adanya SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT BI, serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.

CV BB akhirnya melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta agar BKPM membatalkan dan mencabut kedua surat keputusan tersebut, di mana PT BI qq GSM juga terlibat sebagai tergugat II intervensi.

Gugatan itu dilayangkan pada 10 November 2008. CV BB mengklaim menemukan fakta ketidakcermatan BKPM dalam memproses izin usaha dan persetujuan penanaman modal asing PT BI.

Pasalnya, klaim CV BB, lampiran dalam permohonan itu tidak tepat karena tidak mencantumkan CV BB sebagai mitra di Indonesia, padahal kontrak CV BB dan PT BI masih berlaku hingga Juni 2009.

Kepastian hukum

Lebih lanjut, Agus menyebutkan putusan ini merupakan momentum kepastian hukum bagi pihaknya, kendati BKPM dan PT BI qq GSM diketahui telah mengajukan pernyataan banding, baru-baru ini.

"Itu hak mereka [para tergugat] untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jangan sampai hak mereka itu melanggar hak pihak lain juga," jelasnya.

Di bagian lain, komisaris yang juga merupakan ahli waris CV BB, I Made Rorry Suwenda, mengharapkan pihaknya mendapatkan keadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

"Kami mengharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini," ucapnya kemarin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil mendapatkan komentar dari salah satu kuasa PT BI, Palmer Situmorang. Dia merujuk agar Bisnis menghubungi media consultant Billabong di Indonesia, Tom Malik dari Burson Marsteller.

Akan tetapi, ketika Bisnis menghubungi Tom Malik, dia mengaku membutuhkan waktu untuk mengoordinasikan dengan kliennya Billabong, di Australia.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum mendapatkan komentar dari pihak Billabong terkait dengan putusan PTUN Jakarta itu. (elvani@bisinis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih



Rabu, April 01, 2009

Mendeteksi Pembajak Film

Bisnis Indonesia, 2 Maret 2009

Bila Anda pernah menonton DVD bajakan, Anda pasti tahu bahwa tidak semua kualitas barang bajakan ini bagus Film DVD yang bergambar kabur atau goyang kemungkinan besar adalah hasil rekaman camcorder yang dibawa dalam bioskop

Asal hasil bajakan dapat dilacak dari watermark khusus pada film yang diputar di bioskop Watermark adalah tanda digital yang biasanya tidak terlihat oleh mata, tetapi dapat diekstrak dengan komputer atau peranti digital lain

Watermark yang diberikan bisa berisi informasi tempat dan waktu film itu diputar Ketika hasil rekaman diedarkan penegak hukum atau pihak lain yang menyelidik barang bajakan ini dapat mengetahui bioskop tempat pembajakan Bioskop yang dicurigai kemudian dapat mengawasi penontonnya dengan lebih ketat untuk mencari pelaku pembajakan tersebut

Mengawasi semua penonton bukan pekerjaan yang mudah Namun, dengan teknik yang dikembangkan para peneliti dari Universitas Osaka, Jepang, para pebisnis film mungkin akan lebih lega karena menjaring pembajak ini akan lebih mudah

Lewat soundtrack

Teknik yang dikembangkan oleh Yuta Nakashima, Ryuki Tachibana, dan Noboru Babaguchi ini menanamkan sinyal watermark ke dalam soundtrack film yang sedang diputar Dengan bantuan sinyal ini, posisi pembajak dapat ditentukan dengan ketepatan setengah meter Teknik ini, menurut situs PhysOrgcom akan diterbitkan di dalam edisi berikut IEEE Transactions on Multimedia

Teknik yang dikembangkan oleh peneliti Jepang itu memanfaatkan kanalkanal suara yang berbeda dari soundtrack Sinyal yang berbeda ditanamkan pada masingmasing kanal, yang pada gilirannya juga akan disuarakan oleh speaker yang berbeda

Mikrofon camcorder tidak dapat membedakan kedua kanal ini, dan akan merekam suara sebagai sinyal tunggal Sinyal tunggal ini akan memadukan suara yang sudah diwatermark dari beberapa speaker menjadi satu Hasil sinyal paduan ini berbedabeda, bergantung pada posisi tempat merekam, dan ini dapat diperoleh dari analisis

Oleh Gombang Nan Cengka
Kontributor Bisnis Indonesia


Selasa, Maret 31, 2009

Huawei Tindak Pelanggar Hak Cipta

Bisnis Indonesia, 20 Maret 2009

JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya

"Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin

Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling

Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia

Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut

Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei

Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum

Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel

Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya

Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada umumnya

Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya

Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu

Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik unlocking terhadap produk Huawei

Kamis, Maret 12, 2009

Menunggu babak akhir kasus Serba Cantik

Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009

Perseteruan antara dua pengusaha interior asal India, Khisin L. Nandwani dan Prem L. Bharwani, dalam memperebutkan merek Serba Cantik sepertinya masih akan berlangsung lama. Pasalnya, keduanya saling mengklaim diri sebagai pihak yang paling berhak atas merek tersebut.

Sejak tahun lalu, keduanya mulai berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Khisin mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem.

Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen hukum dan HAM.

Pada pengadilan tingkat pertama, kemenangan ada di tangan Khisin. Majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto mengamini gugatannya.Majelis hakim juga menolak dalil Prem yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik miliknya.Pada pengadilan tingkat pertama, Prem mendalilkan merek Serba Cantik didaftarkan sebagai upaya shadow protection, yakni melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen.

Sekadar informasi, Prem juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan Khisin. Selama ini, Prem lebih identik dengan nama toko Serba Antik.Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan UU No.15/2001 tentang Merek, tidak mengenal istilah shadow protection.Istilah ini dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.

Bukan merek terkenal

Akan tetapi, menurut majelis hakim, merek Serba Cantik dianggap bukanlah sebagai merek terkenal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal yang a.l. harus terdaftar di beberapa negara.Nah, putusan itu ternyata tidak membuat Prem patah arang untuk memperjuangkan merek Serba Cantik miliknya yang terdaftar pada kelas 24 dan 35. Prem langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Prem, Uus Mulyaharja, mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.Pasalnya, dia melihat ada kekeliruan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara merek Serba Cantik itu."Putusan itu keliru karena berdasarkan Pasal 68 UU Merek gugatan pembatalan harus diajukan oleh pihak yang memiliki pendaftaran merek yang sama terlebih dahulu [first to file] untuk perlindungan/kelas barang yang sejenis. Kecuali merek itu merupakan merek terkenal, maka dapat menjangkau kelas/jenis barang yang tidak sejenis," katanya, kepada Bisnis.

Dalam hal ini, menurutnya, merek Serba Cantik atas nama Prem adalah untuk kelas 24 yang melindungi jenis barang garmen, tekstil, dsb, serta untuk kelas 35 yang melindungi nama jasa/toko.Di lain pihak, salah satu kuasa hukum Khisin, Benhard P. Sibarani, tidak berkomentar banyak atas upaya hukum yang diajukan pihak lawan yang berkeberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Engga apa-apa. Itu hak bagi masing-masing pihak yang merasa keberatan dengan putusan pengadilan," kata Benhard, saat dimintai komentarnya terkait dengan upaya hukum kasasi pihak lawan, kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Dia menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah tepat adanya. Pertimbangan yang tepat itu, katanya, a.l. mengenai shadow protection atas merek Serba Antik. (elvani@bisnis.co.id)

Penyidik software ilegal masih kurang

Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009

Perlu koordinasi antar instansi penegak hukum

MEDAN: Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PP HaKI) mengakui saat ini masih kekurangan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelidiki pemakaian software ilegal di perusahaan nasional.

"Idealnya setiap Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia [HAM] ada 10 PPNS. Saat ini PPNS yang ada baru 170 orang dan masih terkonsentrasi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainn," ujar Andy N. Sommeng, Sekretaris Timnas PP HaKI, kepada wartawan di Medan.

Menurut dia, untuk menanggulangi maraknya pemakaian software ilegal di dalam negeri dibutuhkan koordinasi yang matang dan kuat di antara instansi penegak hukum.

Namun, katanya, di lingkungan Departemen Hukum dan HAM sendiri, PPNS yang bisa masuk menyelidiki penggunaan software ilegal masih terbatas jumlahnya.

Dengan demikian, tuturnya, pekerjaan untuk menanggulangi penggunaan software ilegal tidak dapat dikerjakan secara maksimal.

Karena itu, lanjut Andy, langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat dan perusahaan skala besar semakin menyadari bahwa menggunakan software ilegal adalah merugikan negara sendiri.

Dia mengatakan prioritas adalah perusahaan skala besar agar mereka menyadari bahwa membeli sofware asli adalah investasi yang sangat terjangkau.

Perusahaan, tuturnya, seharusnya menyadari bahwa industri software telah sangat banyak memberikan dukungan dalam proses bisnis dan meningkatkan efisiensi kerja, karena itu sudah saatnya industri nasional menggunakan software legal.

Pemakaian software legal, tambahnya pada Selasa, berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan risiko hukum dan denda yang tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap memakai software ilegal.

Timnas PP HaKI, kata Andy, yang juga Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen hukum dan HAM, berupaya keras mengedukasi ke perusahaan-perusahaan melalui company visit program.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Business Sofware Aliance (BSA) Donny A. Sheyoputra mengakui pada 2007 Indonesia masih berada pada peringkat ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software, yaitu 84%.

Untuk periode 2008, lanjutnya, kemungkinan peringkat Indonesia dalam hal pembajakan software bakal menurun karena International Data Corporation (IDC) mengusulkan Indonesia kembali sebagai negara yang patut masuk dalam kategori sangat diawasi dalam hal pembajakan software ilegal.

"Dengan tingkat pembajakan software mencapai 84%, angka ini setara dengan kerugian sebesar US$411 juta di sektor peranti lunak saja."

J. Nababan, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, mengakui penegakan hukum mengenai HaKI masih sangat lemah di Indonesia.

"Harus diakui penegakan hukum dibidang HaKI masih lemah, sehingga banyak pembuat software ilegal luput dari jangkauan aparat hukum," tuturnya. (master.sihotang@bisnis.co.id)

Kamis, Maret 05, 2009

Atas Saran Quraish Shihab, Hanifida Dipatenkan

DetikNews, 26 Februari 2009 (oleh Elvan Dany Sutrisno)

Jakarta Agar tidak dibajak, metode hafal cepat Hanifida berikut bukubukunya telah dipatenkan Usulan itu diberikan oleh Quraish Shihab Metode menghafal cepat ini akan go public pada April 2009

"Sesuai dengan saran Pak Quraish Shihab maka metode Hanifida lengkap dengan bukubukunya sudah dipatenkan Kalau membeli hanya kepada kami supaya tidak dipalsu," kata Hanif, pencetus metode Hanifida, kepada detikcom di Klub Guru Jabodetabek, Jalan Jatipadang Nomor 23, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 20/2/2009

"Kalau ingin mempelajari metode ini, buku ini wajib karena tanpa buku ini latihan tidak dapat diaplikasikan," lanjut dia

Hanif mengaku sudah keliling Indonesia menyosialisasikan metode ini Sejumlah tokoh pun mendukung sosialisasi metode ini mulai dari Gus Mus yang memberikan nama Hanifida, Salahuddin Wahid alias Gus Solah dan Ustad Yusuf Mansyur

"Pada bulan April akan go public Di Jakarta, kami sedang memulai tahap awal Di mulai dari mengunjungi beberapa pondok pesantren dan responsnya sangat baik," ujarnya

Rencananya, lanjut dia, metode Hanifida juga disosialisasikan di pertemuan Taman Pendidikan Quran seJabodetabek pada akhir Februari 2009

Elvan Dany Sutrisno detikNews