Selasa, April 07, 2009

Mengintip Negara Tujuan Pendaftaran Merek

Bisnis Indonesia, 7 April 2009

China, selama 3 tahun berturut-tuut sejak 2005 hingga tahun lalu tercatat sebagai negara tujuan utama bagi pengusaha untuk mendaftarkan merek dagang berdasarkan sistem Madrid.
Tingginya angka permohonan merek dagang ke negara tersebut mengindikasikan banyak pengusaha yang akan melakukan penetrasi pasar di negara itu.

China dinilai oleh pemilik merek merupakan pasar potensial dan sangat berkembang, sehingga setiap merek produk yang akan masuk ke negara tersebut diusahakan untuk didaftarkan oleh pemiliknya.

Pendaftaran merek dagang bertujuan untuk melindungi kepentingan usaha pemilik merek dari upaya pembajakan oleh pihak lain.

Bila suatu merek dagang sudah terdaftar di negara tujuan berarti merek dagang sudah dilindungi oleh undang undang dan pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan dan menggunakan merek itu.

Menurut data yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) belum lama ini, pada tahun lalu, organisasi hak kekayaan Intelektual dunia itu mencatat sebanyak 17.829 permohonan merek ditujukan ke China. Jumlah itu meningkat 6,9% bila dibandingkan dengan 2007 sebanyak 16.676. (lihat tabel)

20 Besar negara tujuan pendaftaran merek berdasarkan sistem Madrid (2004-2008)
Negara 2005 2006 2007 2008
China 13.575 15.801 16.676 17.825
Rusia 12.813 14.432 15.455 16.768
AS 11.863 13.994 14.618 15.715
Swiss 13.197 14.260 14.528 15.907
Jepang 10.104 11.844 12.296 12.748
Ukrania 8.271 9.057 9.751 10.635
Australia 7.989 9.115 9.848 10.529
Turki 8.602 8.958 9.377 9.844
Norwegia 8.443 9.102 9.348 9.787
Korsel 7.160 8.334 8.988 9.539
Singapura 6.127 6.717 7.005 7.607
Kroasia 6.716 6.970 7.059 7.482
Jerman 9.150 8.147 7.184 6.955
Belarus 5.401 5.818 6.140 6.724
Serbia 5.513 5.644 5.956 6.315
Inggris 8.288 7.482 6.502 6.204
Italia 8.817 7.374 6.618 6.171
Prancis 8.587 7.495 6.443 6.035
Spanyol 8.329 7.231 6.298 5.830
Benelux 7.922 6.800 5.979 5.463
Sumber: WIPO

Selain China, Rusia menempati urutan kedua tujuan pendaftaran merek dagang setelah itu diikuti oleh Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa.

Dari kawasan Asia, hanya ada lima negara yang masuk dalam 40 besar negara tujuan pendaftaran merek dagang berdasarkan sistem Madrid. Kelima negara itu adalah China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam.

Beberapa negara lain di Asia tidak tercatat sebagai negara tujuan pendaftaran merek menggunakan sistem Madrid di WIPO karena bisa saja negara yang bersangkutan belum meratifikasi Protokol Madrid.

Hingga kini baru ada 84 negara yang sudah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Indonesia belum meratifikasi Protokol Madrid, sehingga pemohon merek dari dalam negeri tidak bisa menggunakan dan belum menjadi negara tujuan sistem itu.

WIPO mencatat jumlah permohonan merek dagang secara internasional berdasarkan sistem Madrid pada 2008 meningkat rata-rata 5,3% bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun lalu jumlah permohonan dari 84 negara anggota Protokol Madrid 42.075, sedangkan pada 2007 hanya 39.945.

Pemohon merek dari Jerman menempati urutan paling atas, diikuti Prancis, Amerika Serikat, sedangkan dari Asia yang masuk dalam 15 besar adalah Jepang dan China.

Perusahaan Jerman

Sejumlah perusahaan ternama dari Jerman seperti Lidl, Henkel, Boehringer Ingelheim BSH Bosch und Siemens, Deutsche Telekom, MIP Metro tercatat sebagai pemilik merek terbanyak yang mendaftarkan merek dagangnya melalui WIPO.

Henkel diketahui memiliki sebanyak 2.731 merak dagang terdaftar berdasarkan sistem Madrid, sehingga menempatkannya di posisi atas, dikuti oleh antara lain Janssen Pharmaceutica (Belgia), Novartis (Swiss), L'Oreal (Prancis), Nestle (Swiss), Unilever (Belanda), sedangkan perusahaan China Zheijiang Medicine Company tercatat masuk dalam 10 besar perusahaan yang memiliki merek terdaftar melalui WIPO.

Dirjen WIPO, Francis Gurry, mengatakan bahwa berlanjutnya pertumbuhan permohonan pendaftaran merek menggunakan sistem Madrid menunjukkan pentingnya peranan merek dagang dalam kegiatan bisnis.

"Merek dagang memainkan peranan kunci dalam menimbulkan kepercayaan kepada konsumen," kata Gurry dalam siaran persnya yang diterbitkan belum lama ini.

Merek dagang, menurut dia, merupakan faktor penting bagi kalangan pengusaha dalam menghadapi tantangan dalam kondisi ekonomi yang menurun saat ini.

Merek dagang, katanya, memungkinkan perusahaan membangun dan mempertahankan reputasinya di pasar dan memberikan nilai tambah dalam kegiatan komersial.

"Bahkan dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, perusahaan mengakui bahwa merek dagang adalah merupakan investasi yang bijak dalam membangun reputasi perusahaan."

Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara anggota peserta Protokol Madrid.

Aplikasi cukup diajukan di kantor merek setempat atau langsung ditujukan ke WIPO, di Jenewa, kemudian pemohon menunjuk di negara mana saja merek tersebut ingin didaftarkan.

Dari segi biaya, sistem Madrid, jelas relatif lebih murah dan efisien karena para pemohon tidak harus ke masing-masing negara untuk mendaftarkan merek dagangnya.

Dengan sistem itu diyakini permohonan merek ke Indonesia juga meningkat, sedangkan dari Indonesia juga terbuka bagi pengusaha, terutama UKM yang memiliki brand cukup kuat untuk ke pasar global.

Indonesia hingga kini belum lagi meratifikasi konvensi tersebut, sehingga pemohon merek dagang dari dalam negeri belum bisa menggunakan sistem itu.

Jika ada pengusaha Indonesia yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka ke luar negeri, maka prosesnya adalah dengan cara mendaftarkan langsung ke negara yang dituju.

Sedang dikaji

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Andy N Sommeng pernah mengatakan bahwa Indonesia kini mengkaji kemungkinan untuk masuk menjadi anggota Protokol Madrid.

Namun, rencana pemerintah itu mendapat tentangan dari kalangan konsultan hak atas kekayaan intelektual di dalam negeri dengan dalih Indonesia belum siap untuk meratifikasi konvensi itu.

Bila Indonesia masuk ke dalam Protokol Madrid, maka permohonan merek asing ke Indonesia dikhawatirkan tidak lagi melalui konsultan di dalam negeri karena pemohon dari luar negeri bisa mengajukan langsung melalui WIPO.

Kekhawatiran kalangan konsultan tersebut bisa dimaklumi, mengingat selama ini ada kewajiban bahwa setiap permohonan merek dari luar negeri harus dilakukan melalui konsultan di dalam negeri.

Rencana pemerintah bergabung ke dalam Protokol Madrid tampaknya hanya soal waktu saja, sebab, dalam draf revisi UU Merek (UU No. 15/2001) sudah dicantumkan soal pendaftaran merek secara internasional berdasarkan sistem Madrid. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

PTUN Menangkan Bali Balance - BKPM dan Billabong Indonesia Ajukan Banding

Bisnis Indonesia, 7 April 2009

JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan CV Bali Balance, terkait dengan sengketa dengan PT Billabong Indonesia, yang berujung pada gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan CV Bali Balance untuk seluruhnya," ujar Agus Setiawan, salah satu kuasa hukum CV BB (Bali Balance), dalam acara konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam putusan PTUN Jakarta, kata Agus, majelis hakim memerintahkan BKPM untuk membatalkan dan mencabut SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia (BI), serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.

Selain putusan itu, sambungnya, PTUN Jakarta juga mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan BKPM menunda pelaksanaan SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007, yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited qq GSM (Operations) Pty Ltd.

Hubungan hukum antara CV BB dan PT BI sudah berlangsung sejak 1995. CV BB nerupakan pihak yang memegang lisensi untuk memasarkan produk Billabong di Indonesia. Berdasarkan perjanjian, kontrak berlangsung hingga Juni 2009.

Persoalan ini berawal ketika terjadi pemutusan lisensi oleh PT BI terhadap CV BB, pada akhir 2005. Pemutusan itu disebabkan pemilik CV BB, Wayan Suwenda, meninggal dunia pada Oktober 2005.

Persengketaan antarkedua pihak ini juga sempat bergulir ke ranah pidana. Dalam perkara pidana, CV BB menuding Presdir PT BI Christopher John James, melakukan penggelapan atas aset milik CV BB.

Tiga tahun berselang, menurut CV BB, pihaknya baru mengetahui adanya SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT BI, serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.

CV BB akhirnya melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta agar BKPM membatalkan dan mencabut kedua surat keputusan tersebut, di mana PT BI qq GSM juga terlibat sebagai tergugat II intervensi.

Gugatan itu dilayangkan pada 10 November 2008. CV BB mengklaim menemukan fakta ketidakcermatan BKPM dalam memproses izin usaha dan persetujuan penanaman modal asing PT BI.

Pasalnya, klaim CV BB, lampiran dalam permohonan itu tidak tepat karena tidak mencantumkan CV BB sebagai mitra di Indonesia, padahal kontrak CV BB dan PT BI masih berlaku hingga Juni 2009.

Kepastian hukum

Lebih lanjut, Agus menyebutkan putusan ini merupakan momentum kepastian hukum bagi pihaknya, kendati BKPM dan PT BI qq GSM diketahui telah mengajukan pernyataan banding, baru-baru ini.

"Itu hak mereka [para tergugat] untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jangan sampai hak mereka itu melanggar hak pihak lain juga," jelasnya.

Di bagian lain, komisaris yang juga merupakan ahli waris CV BB, I Made Rorry Suwenda, mengharapkan pihaknya mendapatkan keadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

"Kami mengharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini," ucapnya kemarin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil mendapatkan komentar dari salah satu kuasa PT BI, Palmer Situmorang. Dia merujuk agar Bisnis menghubungi media consultant Billabong di Indonesia, Tom Malik dari Burson Marsteller.

Akan tetapi, ketika Bisnis menghubungi Tom Malik, dia mengaku membutuhkan waktu untuk mengoordinasikan dengan kliennya Billabong, di Australia.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum mendapatkan komentar dari pihak Billabong terkait dengan putusan PTUN Jakarta itu. (elvani@bisinis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih



Rabu, April 01, 2009

Mendeteksi Pembajak Film

Bisnis Indonesia, 2 Maret 2009

Bila Anda pernah menonton DVD bajakan, Anda pasti tahu bahwa tidak semua kualitas barang bajakan ini bagus Film DVD yang bergambar kabur atau goyang kemungkinan besar adalah hasil rekaman camcorder yang dibawa dalam bioskop

Asal hasil bajakan dapat dilacak dari watermark khusus pada film yang diputar di bioskop Watermark adalah tanda digital yang biasanya tidak terlihat oleh mata, tetapi dapat diekstrak dengan komputer atau peranti digital lain

Watermark yang diberikan bisa berisi informasi tempat dan waktu film itu diputar Ketika hasil rekaman diedarkan penegak hukum atau pihak lain yang menyelidik barang bajakan ini dapat mengetahui bioskop tempat pembajakan Bioskop yang dicurigai kemudian dapat mengawasi penontonnya dengan lebih ketat untuk mencari pelaku pembajakan tersebut

Mengawasi semua penonton bukan pekerjaan yang mudah Namun, dengan teknik yang dikembangkan para peneliti dari Universitas Osaka, Jepang, para pebisnis film mungkin akan lebih lega karena menjaring pembajak ini akan lebih mudah

Lewat soundtrack

Teknik yang dikembangkan oleh Yuta Nakashima, Ryuki Tachibana, dan Noboru Babaguchi ini menanamkan sinyal watermark ke dalam soundtrack film yang sedang diputar Dengan bantuan sinyal ini, posisi pembajak dapat ditentukan dengan ketepatan setengah meter Teknik ini, menurut situs PhysOrgcom akan diterbitkan di dalam edisi berikut IEEE Transactions on Multimedia

Teknik yang dikembangkan oleh peneliti Jepang itu memanfaatkan kanalkanal suara yang berbeda dari soundtrack Sinyal yang berbeda ditanamkan pada masingmasing kanal, yang pada gilirannya juga akan disuarakan oleh speaker yang berbeda

Mikrofon camcorder tidak dapat membedakan kedua kanal ini, dan akan merekam suara sebagai sinyal tunggal Sinyal tunggal ini akan memadukan suara yang sudah diwatermark dari beberapa speaker menjadi satu Hasil sinyal paduan ini berbedabeda, bergantung pada posisi tempat merekam, dan ini dapat diperoleh dari analisis

Oleh Gombang Nan Cengka
Kontributor Bisnis Indonesia


Selasa, Maret 31, 2009

Huawei Tindak Pelanggar Hak Cipta

Bisnis Indonesia, 20 Maret 2009

JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya

"Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin

Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling

Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia

Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut

Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei

Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum

Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel

Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya

Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada umumnya

Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya

Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu

Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik unlocking terhadap produk Huawei

Kamis, Maret 12, 2009

Menunggu babak akhir kasus Serba Cantik

Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009

Perseteruan antara dua pengusaha interior asal India, Khisin L. Nandwani dan Prem L. Bharwani, dalam memperebutkan merek Serba Cantik sepertinya masih akan berlangsung lama. Pasalnya, keduanya saling mengklaim diri sebagai pihak yang paling berhak atas merek tersebut.

Sejak tahun lalu, keduanya mulai berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Khisin mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem.

Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen hukum dan HAM.

Pada pengadilan tingkat pertama, kemenangan ada di tangan Khisin. Majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto mengamini gugatannya.Majelis hakim juga menolak dalil Prem yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik miliknya.Pada pengadilan tingkat pertama, Prem mendalilkan merek Serba Cantik didaftarkan sebagai upaya shadow protection, yakni melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen.

Sekadar informasi, Prem juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan Khisin. Selama ini, Prem lebih identik dengan nama toko Serba Antik.Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan UU No.15/2001 tentang Merek, tidak mengenal istilah shadow protection.Istilah ini dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.

Bukan merek terkenal

Akan tetapi, menurut majelis hakim, merek Serba Cantik dianggap bukanlah sebagai merek terkenal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal yang a.l. harus terdaftar di beberapa negara.Nah, putusan itu ternyata tidak membuat Prem patah arang untuk memperjuangkan merek Serba Cantik miliknya yang terdaftar pada kelas 24 dan 35. Prem langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Prem, Uus Mulyaharja, mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.Pasalnya, dia melihat ada kekeliruan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara merek Serba Cantik itu."Putusan itu keliru karena berdasarkan Pasal 68 UU Merek gugatan pembatalan harus diajukan oleh pihak yang memiliki pendaftaran merek yang sama terlebih dahulu [first to file] untuk perlindungan/kelas barang yang sejenis. Kecuali merek itu merupakan merek terkenal, maka dapat menjangkau kelas/jenis barang yang tidak sejenis," katanya, kepada Bisnis.

Dalam hal ini, menurutnya, merek Serba Cantik atas nama Prem adalah untuk kelas 24 yang melindungi jenis barang garmen, tekstil, dsb, serta untuk kelas 35 yang melindungi nama jasa/toko.Di lain pihak, salah satu kuasa hukum Khisin, Benhard P. Sibarani, tidak berkomentar banyak atas upaya hukum yang diajukan pihak lawan yang berkeberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Engga apa-apa. Itu hak bagi masing-masing pihak yang merasa keberatan dengan putusan pengadilan," kata Benhard, saat dimintai komentarnya terkait dengan upaya hukum kasasi pihak lawan, kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Dia menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah tepat adanya. Pertimbangan yang tepat itu, katanya, a.l. mengenai shadow protection atas merek Serba Antik. (elvani@bisnis.co.id)

Penyidik software ilegal masih kurang

Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009

Perlu koordinasi antar instansi penegak hukum

MEDAN: Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PP HaKI) mengakui saat ini masih kekurangan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelidiki pemakaian software ilegal di perusahaan nasional.

"Idealnya setiap Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia [HAM] ada 10 PPNS. Saat ini PPNS yang ada baru 170 orang dan masih terkonsentrasi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainn," ujar Andy N. Sommeng, Sekretaris Timnas PP HaKI, kepada wartawan di Medan.

Menurut dia, untuk menanggulangi maraknya pemakaian software ilegal di dalam negeri dibutuhkan koordinasi yang matang dan kuat di antara instansi penegak hukum.

Namun, katanya, di lingkungan Departemen Hukum dan HAM sendiri, PPNS yang bisa masuk menyelidiki penggunaan software ilegal masih terbatas jumlahnya.

Dengan demikian, tuturnya, pekerjaan untuk menanggulangi penggunaan software ilegal tidak dapat dikerjakan secara maksimal.

Karena itu, lanjut Andy, langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat dan perusahaan skala besar semakin menyadari bahwa menggunakan software ilegal adalah merugikan negara sendiri.

Dia mengatakan prioritas adalah perusahaan skala besar agar mereka menyadari bahwa membeli sofware asli adalah investasi yang sangat terjangkau.

Perusahaan, tuturnya, seharusnya menyadari bahwa industri software telah sangat banyak memberikan dukungan dalam proses bisnis dan meningkatkan efisiensi kerja, karena itu sudah saatnya industri nasional menggunakan software legal.

Pemakaian software legal, tambahnya pada Selasa, berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan risiko hukum dan denda yang tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap memakai software ilegal.

Timnas PP HaKI, kata Andy, yang juga Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen hukum dan HAM, berupaya keras mengedukasi ke perusahaan-perusahaan melalui company visit program.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Business Sofware Aliance (BSA) Donny A. Sheyoputra mengakui pada 2007 Indonesia masih berada pada peringkat ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software, yaitu 84%.

Untuk periode 2008, lanjutnya, kemungkinan peringkat Indonesia dalam hal pembajakan software bakal menurun karena International Data Corporation (IDC) mengusulkan Indonesia kembali sebagai negara yang patut masuk dalam kategori sangat diawasi dalam hal pembajakan software ilegal.

"Dengan tingkat pembajakan software mencapai 84%, angka ini setara dengan kerugian sebesar US$411 juta di sektor peranti lunak saja."

J. Nababan, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, mengakui penegakan hukum mengenai HaKI masih sangat lemah di Indonesia.

"Harus diakui penegakan hukum dibidang HaKI masih lemah, sehingga banyak pembuat software ilegal luput dari jangkauan aparat hukum," tuturnya. (master.sihotang@bisnis.co.id)

Kamis, Maret 05, 2009

Atas Saran Quraish Shihab, Hanifida Dipatenkan

DetikNews, 26 Februari 2009 (oleh Elvan Dany Sutrisno)

Jakarta Agar tidak dibajak, metode hafal cepat Hanifida berikut bukubukunya telah dipatenkan Usulan itu diberikan oleh Quraish Shihab Metode menghafal cepat ini akan go public pada April 2009

"Sesuai dengan saran Pak Quraish Shihab maka metode Hanifida lengkap dengan bukubukunya sudah dipatenkan Kalau membeli hanya kepada kami supaya tidak dipalsu," kata Hanif, pencetus metode Hanifida, kepada detikcom di Klub Guru Jabodetabek, Jalan Jatipadang Nomor 23, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 20/2/2009

"Kalau ingin mempelajari metode ini, buku ini wajib karena tanpa buku ini latihan tidak dapat diaplikasikan," lanjut dia

Hanif mengaku sudah keliling Indonesia menyosialisasikan metode ini Sejumlah tokoh pun mendukung sosialisasi metode ini mulai dari Gus Mus yang memberikan nama Hanifida, Salahuddin Wahid alias Gus Solah dan Ustad Yusuf Mansyur

"Pada bulan April akan go public Di Jakarta, kami sedang memulai tahap awal Di mulai dari mengunjungi beberapa pondok pesantren dan responsnya sangat baik," ujarnya

Rencananya, lanjut dia, metode Hanifida juga disosialisasikan di pertemuan Taman Pendidikan Quran seJabodetabek pada akhir Februari 2009

Elvan Dany Sutrisno detikNews

Jumat, Februari 27, 2009

Albrigth digugat soal hak cipta

Bisnis Indonesia, 27 Februari 2009

PENNSYLVANIA: Michael Hunt Stolbach, salah satu artis yang menciptakan simbol pita merah AIDS, menggugat salah satu universitas yang berbasis di Pennsylvania, terkait dengan pelanggaran hak cipta.
Albrigth College, universitas yang berbasis di Reading, Pennsylvania, dituding melanggar hak cipta terkait dengan potongan slogan "We the People, We the Gay People of the United States".

Stolback menciptakan potongan slogan itu pada 1991 sebagai respons terhadap epidemik AIDS. (BLOOMBERG/ELH)

Target dituntut masalah paten

Bisnis Indonesia, 27 Februari 2009

VIRGINIA: Target Corp diketahui tengah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan yang dilayangkan oleh Spring & Associates LLC, karena dituding melakukan pelanggaran paten.
Dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan di Virginia, Spring & Associates menuding Target melanggar paten D581,628 S, yaitu paten yang melindungi pola pakaian dalam.

Paten tersebut, menurut penggugat dalam gugatannya, dikeluarkan pada Desember 2008, yang terdaftar atas nama April Lynn Spring dari Boca Raton, Florida. (BLOOMBERG/ ELH)

RI Kecewa Masuk Prioritas Watch List - Jerih Payah Pemerintah Tidak Dianggap

Bisnis Indonesia, 27 Februari 2009

JAKARTA: Pemerintah Indonesia menyatakan kecewa terhadap sikap International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang merekomendasikan kepada USTR supaya Indonesia masuk dalam priority watch list.
"Saya kecewa berat. Jerih payah kita selama ini tidak dianggap," tegas Andy N. Sommeng, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM kepada Bisnis kemarin menanggapi rekomedasi IIPA itu.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan membuat laporan dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), termasuk hak cipta di dalam negeri.

Pemerintah, kata Andy, yang juga sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), sudah melakukan banyak kemajuan di bidang penegakan hukum dan pembenahan HaKI.

Sebelumnya IIPA merekomendasikan kepada USTR supaya menempatkan Indonesia dalam priority watch list, mengingat masih tingginya tingkat pembajakan hak cipta di dalam negeri.

Sementara itu, Arry Ardanta Sigit, Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, ketika dihubungi Bisnis mengatakan bahwa tekanan dunia internasional, khususnya AS, terhadap Indonesia berkaitan dengan HaKI kini semakin kuat. "Mereka mintanya macam-macam. Padahal, pemerintah sudah melakukan banyak perbaikan di bidang HaKI, Dulu mereka fokus kepada peredaan optical disc bajakan, kini beralih ke farmasi," katanya.

Arry mengemukakan bahwa usulan penempatan Indonesia dalam priority watch list tersebut memang menimbulkan penafsiran bahwa masalah HaKI masih buruk.

"Ini [priority watch list] lebih kepada citra Indonesia di mata dunia internasional. Dulu kita sudah dianggap baik, tapi sekarang kok buruk lagi," katantya.

Pada 2007, USTR menempatkan Indonesia dalam level watch list. Artinya, posisi Indonesia cukup baik berkaitan dengan HaKI.

Arry juga tidak mengerti mengapa ada usulan kepada USTR supaya Indonesia masuk ke dalam priority watch list. "Rasanya pemerintah sudah berbuat banyak, tapi mereka [USTR[ kurang mengerti juga bahwa penegak hukum sudah bekerja dengan baik."

Hal itu, katanya, bisa dilihat dari banyak razia yang dilakukan oleh polisi terhadap pengecer VCD,CD ataupun software ilegal dan sudah banyak pelakunya dihukum.

Timnas HaKI, tegasnya, selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum di bidang HaKI. "Koordinasi dengan instansi terkait sudah berjalan dengan baik," kata Arry.

Sementara itu, Justisiari P Kusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengemukakan bahwa pemerintah hendaknya mempertanyakan apa dasar IIPA menempatkan Indonesia di priority watch list.

"Data apa yang dipakai oleh IIPA. Kita hendaknya juga memiliki data untuk menantang data yang dikemukakan IIPA," kata Justisiari.

Menurut pengamatannya, ada kemajuan di beberapa bidang berkaitan dengan hak cipta. "Saya tidak punya banyak data, tapi pengamatan saya di lapangan ada kemajuan," kata Justisiari, yang juga praktisi hukum. (suwantin.oemar@bisnis.co. id)

SAP & ORACLE Gagal Sepakat

Bisnis Indonesia, 26 Februari 2009

CALIFORNIA: SAP AG, produsen software pengelolaan bisnis terbesar dunia, gagal mencapai kesepakatan guna menyelesaikan gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan Oracle Corp.
Sebelumnya, Oracle mengajukan gugatan terhadap SAP dengan menuding perusahaan tersebut melanggar hak cipta, yakni dengan mencuri kode software milik Oracle. Gugatan itu berujung dengan tuntutan ganti rugi US$1 miliar.

Berdasarkan pengumuman pengadilan, mediasi antara SAP dan Oracle berakhir tanpa adanya kesepakatan damai. (BLOOMBERG/ Elh)

Selasa, Februari 24, 2009

Permohonan Paten dari Swedia Meningkat 12,5%

Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009

JAKARTA: Jumlah permohonan paten secara internasional dari Swedia melalui biro internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada tahun lalu meningkat sekitar 12,5%.
Menurut data WIPO, pada 2008, permohonan paten internasional dari negara itu diperkirakan mencapai 4.114, meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 3.657.

Swedia menempati urutan kesembilan pemohon paten terbanyak di dunia melalui WIPO, sedangkan posisi teratas pada tahun lalu masih ditempati oleh AS, diikuti oleh Jepang dan Jerman pada posisi ketiga.

WIPO telah merancang satu system permohonan paten secara internasional bagi anggota Patent Cooperation Treaty (PCT) . Dengan system PCT, pemohon cukup hanya mengajukan satu permohonan yang ditujukan melalui biro internasional guna mencari paten di banyak negara anggota PCT. (Bisnis/su)

Jumlah permohonan paten dari Swedia melalui WIPO (2004-2008)
2004 2.851
2005 2.883
2006 3.316
2007 3.657
2008* 4.114
Sumber: WIPO

Serba Cantik versi Prem Kalah

Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diketahui membatalkan pendaftaran merek toko interior Serba Cantik yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha interior asal India, Prem L. Bharwani.
Sebelumnya, dua pengusaha interior asal India yaitu Khisin L Nandwani dan Prem L Bharwani berseteru di pengadilan terkait dengan penggunaan merek toko Serba Cantik.

Khisin L. Nandwani, mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem L. Bharwani.

Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM.

Sekadar informasi, tergugat juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan penggugat. Selama ini, tergugat lebih identik dengan nama toko Serba Antik.

Dalam salinan putusan yang Bisnis peroleh, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto menyatakan penggugat terbukti telah menggunakan merek Serba Cantik sejak 1991, digunakan secara terus-menerus, serta telah pernah didaftarkan atas kelas 24, 35, serta beberapa nomor lainnya.

Majelis hakim, dalam putusannya itu, menolak dalil tergugat yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik milik tergugat.

Dalam UU No.15/2001 tentang Merek, menurut majelis hakim, tidak dikenal istilah shadow protection.

Istilah ini, kata majelis hakim, dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek-merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/ pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.

"[Namun] majelis hakim tidak menemukan adanya suatu bukti tentang pendaftaran merek Serba Antik di negara lain selain Indonesia, sehingga dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa merek Serba Antik milik tergugat bukanlah merupakan merek terkenal," mengutip dari salinan putusan itu.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat pada perkara di pengadilan tingkat pertama, Andi F. Simangunsong, mengaku perkara ini sudah tidak ditangani oleh Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, untuk di tingkat kasasi di MA.

"Khusus untuk putusan tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihaknya berharap kiranya Mahkamah Agung akan me-review dengan cermat argumen-argumen hukum yang diajukan kedua belah pihak," katanya, kepada Bisnis, kemarin.

Perseteruan antara kedua pihak berawal ketika Khisin yang mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik, menuding Prem telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang sama atas namanya, pada 2005.

Akan tetapi, tergugat berdalih pendaftaran merek Serba Cantik merupakan upaya shadow protection, yakni untuk melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen atas kemiripan merek Serba Antik miliknya dan Serba Cantik yang digunakan penggugat. (Oleh Elvani Harifaningsih, Bisnis Indonesia)

ON dan Samsung Damai

Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009


DELAWARE: ON Semiconductor Corp, produsen cip komputer asal Amerika Serikat, diketahui mencapai kesepakatan damai dengan Samsung Electronics Co, terkait dengan perkara sengketa hak paten teknologi pembuatan cip komputer.
"Para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di antara mereka," tulis kuasa hukum ON Semiconductor, dalam surat yang dikirimkan ke pengadilan, pekan lalu.

Kendati demikian, juru bicara ON Semiconductor Anne Spitza menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kesepakatan damai itu. Detail kesepakatan damai, kata Spitza, pada saat ini masih bersifat rahasia. (BLOOMBERG/ELH)

Senin, Februari 23, 2009

Itochu digugat terkait Flomox

Bisnis Indonesia, 23 Februari 2003

TOKYO: Shinogi & Co, produsen obat-obatan asal Jepang, diketahui menggugat Itochu Chemical Frontier Corp, terkait dengan dugaan pelanggaran hak paten antibiotik bernama Flomox.
Hal itu diumumkan Shinogi pada Bursa Saham Tokyo, kemarin. Dalam gugatannya, perusahaan yang berbasis di Osaka, Jepang, tersebut meminta majelis hakim untuk melarang Itochu mengimpor bahan baku untuk obat itu. (BLOOMBERG/ELH)

Paten teknologi medis tertinggi

Bisnis Indonesia, 23 Februari 2009

JAKARTA: Permohonan paten teknologi medis yang diajukan melalui biro internasional Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, menempati posisi teratas sepanjang 2008.
Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi WIPO, kemarin, permohonan paten teknologi medis sepanjang tahun lalu tercatat sebanyak 19.661 permohonan. Jumlah ini mengalami peningkatan 4% dibandingkan dengan catatan pada 2007 yang hanya 18.909 permohonan.

Pada posisi kedua, jumlah permohonan paten melalui WIPO sepanjang 2008 tercatat dibukukan untuk bidang teknologi komputer, yakni sebanyak 13.965 permohonan atau meningkat 3,3% dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya yang hanya 13.519 permohonan.

Sementara itu, permohonan paten teknologi farmasi sebanyak 12.967 permohonan, teknologi telekomunikasi 12.492 permohonan, serta teknologi mesin, perlengkapan, dan energi listrik 11.257 permohonan, berturut-turut menempati posisi 2, 3, dan 4 paten WIPO.

Kendati menempati posisi ketiga terbanyak, permohonan paten teknologi farmasi sepanjang tahun lalu tidak mengalami pertumbuhan sama sekali. Pasalnya, permohonan paten teknologi farmasi pada 2008 sama persis dengan jumlah permohonan pada 2007.

Untuk permohonan paten teknologi telekomunikasi, pencapaian tahun lalu dinilai cukup baik, mengingat permohonan di bidang ini mengalami pertumbuhan 7,5%, yakni dari 11.620 pada 2007 menjadi 12.492 pada 2008.

Dari posisi lima besar, permohonan paten teknologi mesin, perlengkapan, dan energi listrik sepanjang tahun lalu tercatat mempunyai peningkatan yang signifikan dengan pertumbuhan 11,6%, yakni dari 10.088 pada 2007 menjadi 11.257 pada 2008.

Dari 35 bidang utama teknologi paten, menurut data WIPO, bidang yang mengalami pertumbuhan paling pesat adalah permohonan paten teknologi metode IT untuk pengelolaan, yakni tumbuh 22,7%.

Oleh Elvani Harifaningsih
Bisnis Indonesia

Kamis, Februari 19, 2009

Airtime agar ganti nama

Bisnis Indonesia

DURBAN: Airtime Airways, maskapai penerbangan baru yang berbasis di Durban, Afrika Selatan, diperintahkan untuk mengganti nama dan logonya, setelah adanya perkara merek dengan 1time Airlines.
Sebelumnya, 1time Holdings Ltd melayangkan gugatan terhadap Airtime melalui pengadilan, karena maskapai itu dituding melanggar merek dagang sehingga menimbulkan kesesatan bagi konsumen.

Logo Ifly Airtime milik Airtime, penggunaan warna merah, dan penggunaan kata 'time' dalam setiap produk dan pelayanan maskapai penerbangan itu, telah dilarang oleh pengadilan. (BLOOMBERG/ELH)

Rosetta sepakat damai

Bisnis Indonesia, 19 Februari 2009

COLORADO: Rosetta Stone Ltd, provider peranti lunak pelajaran bahasa, mencapai kesepakatan damai dengan Robert Greenwood dan Charles Rapp, terkait dengan perkara pelanggaran hak cipta dan merek dagang.
Hal itu diungkapkan dalam situs resmi perusahaan itu, pada pekan ini. Gugatan itu adalah terkait dengan tuduhan peng-copy-an, pembuatan kemasan ulang, dan penjualan produk palsu Rosetta Stone yang dipasarkan secara online. (BLOOMBERG/ELH)

AAA Shipping digugat

Bisnis Indonesia, 19 Februari, 2009

DELAWARE: Stena Rederi AB melayangkan gugatan terhadap salah satu perusahaan perkapalan, AAA Shipping, terkait dengan perkara dugaan pelanggaran hak paten.
Perusahaan yang berbasis di Gotenburg, Swedia, itu mendaftarkan gugatannya melalui Pengadilan Federal Wilmington, Delaware, tertanggal 10 Februari 2009. Stena Rederi mengklaim AAA Shipping melanggar paten miliknya yang terdaftar dengan NO.5.269.245.

Dalam gugatannya, Stena Rederi menuntut AAA Shipping untuk tidak menggunakan teknologi yang melanggar paten miliknya. (BLOOMBERG/ELH)

Dirut ICD tak terbukti langgar UU Paten

Bisnis Indonesia, 19 Februari 2009

JAKARTA: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukit melanggar UU Paten.
Putusan bebas yang dibacakan majelis hakim pimpinan H. Taswir kemarin itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Romi Rozali.

Jaksa secara tegas menyatakan Hartini Hullah terbukti bersalah melanggar Pasal 130 UU Paten dan harus dihukum 3 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Romi Rozali menyatakan Dirut PT Indonesian Container Desiccants (ICD) terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI).

Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten.

"Ternyata dua produk itu punya kemiripan, kegunaan hasil dan bahan baku yang sama. Apalagi Nordic sudah dipasarkan secara luas. Perbuatan itu melanggar UU Paten," ungkap Romi Rozali.

Berbeda dengan dalil hukum majelis hakim, dalam putusannya menyatakan Dirut PT ICD tidak terbukti melanggar UU Paten. Alat pengering/penyerap lembap merek Nordic yang dikatakan mirip Super Dry , ujarnya, tidak sengaja dibuat.

"Hartini Hullah tidak mengetahui alat merek Super Dry sudah dipatenkan. Apalagi jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja,"katanya.

Artinya, kata majelis hakim, tindakan itu dilakukan adanya unsur ketidaksengajaan karena itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

Ajukan kasasi

Tentang putusan itu, jaksa Romi Rozali menyatakan kasasi, karena tidak sependapat dengan dalil hukum majelis hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Hartini Hullah.

Sementara itu, Iman Sjahputra, selaku kuasa hukum Hartini Hullah menjelaskan perbuatan tersebut merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada.

"Suatu produk yang memiliki kemiripan fisik dan kesamaan bahan material pembuatannya belum tentu dapat dikatakan melanggar UU Paten,"katanya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya mengembangkan produk yang sudah ada.

Iman Sjahputra mengakui produk kliennya memiliki kemiripan dengan Super Dry, tetapi bukan berarti hal itu melanggar UU Paten.

Nordic, katanya, adalah pengembangan dari Super Dry. "Ketika Nordic akan didaftarkan, terhambat oleh laporan pihak Super Dry,"katanya.

Saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Direktorat Paten mengatakan di persidangan bahwa produk kliennya tidak melanggar hukum.

Karena tidak terbukti bersalah, lanjut dia, majelis hakim tidak berkenan menjatuhkan hukuman terhadap Hartini Hullah. Apalagi sejak UU Paten disahkan, belum ada yang dihukum karena melanggar paten.

Di bagian lain, pihak Super Dry merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut yang dinilai berbeda dengan dalil hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana PT ICD dinyatakan telah melanggar hak eksklusif PT SDI selaku pemegang paten.

"Putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kami merasa adanya ketidakadilan dan ketiadaan perlindungan hukum atas invensi kami yang sudah memiliki hak paten," kata Ari Wahyuni selaku kuasa PT SDI kepada Bisnis.

Dia mendukung jaksa Romi Rozali menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang menimbulkan rasa keprihatinan tersebut.

Oleh S. Hadysusanto

Senin, Februari 16, 2009

Permohonan paten Korsel melalui WIPO naik 12%

Bisnis Indonesia, 16 Februari 2009

JAKARTA: Permohonan paten secara intnernasional menggunakakan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) ke biro internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss asal Korea Selatan pada tahun 2008 meningkat 12% bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut data WIPO, permohonan paten internasional asal Korsel pada tahun 2008 diperkirakan mencapai sebanyak 7.908, sedangkan tahun 2007 hanya sebanyak 7.061.

Korsel menempati urutan ke empat dari 15 besar negera pemohon paten secara internasional. Peringkat atas ditempati oleh AS, disusul oleh Jepang, Jeman dan Korsel.

PCT merupakan satu sistem yang dirancng oleh WIPO untuk memudahkan negara anggota mendaftarkan paten di banyak negara. Dengan hanya satu permohonan yang ditujukan ke biro internasional di WIPO, maka pemohon bias mencari perlindugan paten di banyak negara. (Bisnis/su)

Permohonan paten internasional dari Korsel melalui WIPO
periode 2004-2008
2004 3.558
2005 4.688
2006 5.944
2007 7.061
2008 7.908
Sumber: WIPO
2008 perkiraan

Apple dituding langgar paten grafik digital

Bisnis Indonesia, 16 Februari 2009

DELAWARE: Apple Inc, produsen handset iPod Touch dan iPhone, diketahui tengah menghadapi gugatan hukum karena dituding melanggar paten pembuatan grafik digital yang terdaftar di Amerika Serikat atas nama salah satu perusahaan asal Skotlandia.
Dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Federal di Wilmington, Delaware, Picsel Technologies Ltd menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta meminta majelis hakim untuk melarang Apple menjual produk-produk yang dituding melanggar hak paten perusahaan tersebut.

"Penggugat telah menginvestasikan jutaan dolar dalam mengembangkan paten yang terdaftar sejak 2006 itu," menurut Picsel, yang tertuang dalam materi gugatannya terhadap Apple.

Penggunaan paten yang terdaftar atas nama Picsel oleh Apple tanpa izin itu, tuding penggugat, dinilai sebagai tindakan disengaja, ceroboh, dan bertentangan dengan norma-norma kesusilaan.

Dalam gugatannya, Picsel mengklaim pihaknya sebagai pemimpin dalam riset dan desain dari teknologi pemrosesan data grafis dan pengubahan layar. Perusahaan yang berbasis di Glasgow ini juga mengklaim mempunyai beberapa kantor cabang a.l. di negara-negara Asia dan San Francisco, AS.

Produk-produk Apple yang dituding menggunakan teknologi yang melanggar paten milik Picsel adalah telepon seluler dan perangkat lainnya yang menyediakan layanan browsing Internet, seperti Apple iPhone dan Apple iPod Touch.

Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 250 tenaga kerja di Skotlandia ini mengklaim Apple menggunakan fitur kunci yang memungkinkan para pengguna untuk memindai melalui semua jenis konten di layar, tanpa melalui siklus update layar yang memakan waktu lama.

Salah satu juru bicara Apple, Susan Lundgren, menyebutkan pihaknya tidak mau berkomentar atas gugatan dugaan pelanggaran paten yang dilayangkan oleh Picsel tersebut, karena proses pemeriksaan perkara belum dimulai di pengadilan.

Saat ini gugatan dugaan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple terdaftar di Pengadilan Federal di Wilmington, Delaware. Gugatan itu diajukan oleh Picsel (Research) Ltd dan Picsel Technologies Ltd, melalui kuasanya dari firma hukum Nixon Peabody LLP. (ELH)

Bloomberg

Minggu, Februari 01, 2009

Menyoal Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Trust, 19-25 Januari 2009

Mahkamah Konstitusi menyidangkan uji materiil hak cipta atas Private Social Card (Priscard) yang dilayangkan seorang pengusaha. Tapi, MK beranggapan perkara ini bukan masalah kerugian konstitusional, melainkan kerugian materiil.
Bernard Samuel Sumarauw meradang. Pria yang berprofesi sebagai wiraswastawan ini menganggap Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) melanggar hak cipta yang dia miliki. Untuk memperjuangkan haknya, baru-baru ini Bernard mengajukan Judicial Review UU Jamsostek ke Mahkamah Institusi (MK).
Alkisah, pada tanggal 2 Juli 1990, Bernard menemukan konsep jaminan sosial yang diikuti oleh perolehan hak cipta atas label Private Social Card (Priscard). Konsep tersebut rencananya difungsikan sebagai kartu santunan sosial. Masalahnya, belakangan, program Priscard ciptaannya dipakai pula oleh Jamsostek. Tak terima akan hal itu, ia lantas melangkah ke MK. Harapannya, MK sudi menyatakan UU Jamsostek sebagai landasan pemberlakuan Priscard itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pasal-pasal yang diuji Bernard adalah Pasal 1 aya (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), serta PP No.36 Tahun 2006 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Menurutnya, konsep Jamsostek yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut telah menyontek karyanya yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebelum UU Jamsostek lahir, Bernard mengaku telah menyosialkan Priscard ke sejumlah instansi swasta di bidang perbankan dan instansi pemerintah. Namun, setelah UU Jamsostek disahkan, "Ternyata pasal-pasal dalam UU Jamsostek telah mengambil program Priscard ciptaan saya," sahutnya.
Beres? tunggu dulu. Agaknya Bernard harus bersabar. Menurut hakim MK Akil Muchtar, permohonan yang diajukan Bernard bukan masalah kerugian konstitusional, namun kerugian materiil. Sehingga, MK menyarankan pemohon sebaiknya menggugat pemerintah dan dewan perwakilan rakyat ke pengadilan negeri. "Kami tidak melihat kerugian konstitusional dalam permohonan tersebut," katanya.
Menurutnya, pemohon dalam melakukan uji materiil UU Jamsostek, salah tempat dalam mengajukan gugatan atas hak cipta atas Private Social Card (Priscard).
Majelis yang dipimpin hakim Muktie Fadjar memberikan dua pilihan untuk pemohon. Pertama, memperbaiki permohonan jika masih ingin melanjutkan pengujian UU Jamsostek ini. Kedua, mencabut permohonannya.
Ditemui usai persidangan, Bernard mengaku akan menerukan pengujian ini ke MK. Namun, ia akan mempertimbangkan saran hakim konstitusional untuk menggugat pemerintah dan DPR. "Tapi, uji materiil tetap akan diteruskan." pungkasnya.
Sementara itu hakim Muktie Fadjar menambahkan bahwa Jamsostek memang dikhususkan untuk tenaga kerja dengan tujuan agar tenaga kerja bisa dlindungi. Menurutnya, pengajuan pengujian UU Jamsostek sebaiknya diajukan oleh perusahaan yang terbebani oleh UU Jamsostek atau pekerja yang dirugikan. "Hak Cipta tidak ada hubungannya dengan UU Jamsostek," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UI yang juga hakim konstitusi, maria Farida Indrati, menyatakan dalam penyusunan UU, DPR dan Pemerintah memang tak terlalu memperhatikan persoalan HKI. "Biasanya mereka hanya membandingkan dengan negara-negara lain." ujarnya.

Rabu, Januari 28, 2009

Gugatan Paten Berujung Pidana

Trust, 26 Januari - 4 Februari 2009

Dengan tudingan memfitnah, Direktur Utama PAL diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buntut pembatalan paten mesin penghalau sampah.

Siapa yang tidak sakit hati bila penemuannya yang telah dipatenkan itu, dianggap hasil menjiplak. Itulah yang dialami Poltak Sitinjak. Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestary ini, penemu alat penyaring sampah otomatis, dituding menjiplak alat serupa buatan Korea Selatan oleh Harsusanto yang kini menjadi Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL).

Karena tudingan itulah, kini Harsusanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Poltak. Dalam persidangan yang sejak Kamis dua pekan lalu telah memasuki proses pemeriksaan saksi, jaksa Jaya Sakti mendakwa Harsusanto telah merusak kehormatan, nama baik, dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak.

Kasus ini sebenarnya adalah buntut dari persidangan kasus permohonan pembatalan paten yang diajukan Harsusanto ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alkisah, pada 30 Januari 2007, Harsusanto yang masih menjabat sebagai Dirut PT Barata Indonesia menuding paten milik Poltak itu tidak ada unsur kebaruannya.

Paten yang dimaksud Harsusanto, tak lain paten atas mesin penyaringan sampah otomatis yang didaftarkan Poltak ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual (HKI), Departemen Hukum dan HAM, pada 17 Februari 2003. Permohonan itu dikabulkan pada 15 Juni 2004, dengan sertifikat paten yang teregister dengan kode ID No. 0000490S. Paten ini berlaku hingga 17 Februari 2013.

DAlam gugatannya, Harsusanto menganggap penyaring sampah buatan Poltak itu sudah lama dikenal dan dipatenkan di Korea Selatan, dan mesin-mesinnya telah lama digunakan di Indonesia. meski mengaku tidak memproduksi atau memiliki kesamaan paten atas mesin yang disengketakan Harsusanto merasa hal itu bukan halangan buat PT Barata untuk menuntut pembatalan paten.

Harsusanto menyatakan, jika paten tidak dicabut, pihaknya khawatir, Poltak akan memonopoli pembuatan dan penjualan mesin penyaring sampah di Indonesia. untuk memperkuat dalilnya, dalam repliknya, PT Barata menyertakan bukti surat pernyataan (declaration) dari perusahaan Korea Selatan, Kum Sung Ind Co. Ltd.

Surat tertanggal 11 Desember 2006 itu diteken Presiden Direktur Kum Sung, Bon Chul Koo. Isinya menyebutkan, dalam kurun waktu 2002 hingga 2004, Kum Sung pernah menjual produk mesin penyaring sampah otomatis, Hydraulic Slide Type Trash Removing System, ke Indonesia. Salah satu pembelinya, adalah PT Asiana perusahaan milik Poltak.

Surat itu juga menyebutkan, bahwa PT Asiana mendapat mesin itu dari importir asal Korea Selatan, Ariko Enterprises Ltd. Nah, Berman Simbolon, kuasa hukum Poltak, menilai, peristiwa pidana terjadi ketika surat Kum Sung digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Peristiwa yang dimaksud adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Tak heran, kendati persidangan kasus paten masih berlangsung, pada 9 Maret 2007, Poltak melaporkan Harsusanto dan Bon Chul Koo ke Mabes Polri. "Harsusanto dan Bon Chul Koo merekayasa seolah-olah mesin temuan klien saya menjiplak dari perusahaan Korea Selatan," kata Berman.

Tiga hari setelah Poltak melaporkan Harsusanto dan Bon Chul ke Polisi, pihak Ariko, yang disebut-sebut mengimpor mesin untuk PT Asiana, mengeluarkan surat testimoni. Isi surat tertanggal 12 Maret 2007 itu menyebutkan bahwa Ariko tidak pernah mengimpor mesin penyaring sampah produksi Kum Sung untuk PT asiana, seperti disebutkan dalam surat Kum Sung.

Pada saat kasus pidananya masih bergulir di kepolisian, perkara gugatan patennya mulai diputus pengadilan. Pada 8 Mei 2007, pengadilan menolak gugatan PT Barata. Majelis hakim menganggap, PT Barata gagal membuktikan adanya kesamaan antara paten sederhana milik Poltak dan paten serupa yang diklaim milik produsen asal Korea Selatan. Mengenai bukti surat Kum Sung yang menyebut adanya impor mesin produk Kum Sung untuk PT Asiana, majelis hakim menilai surat itu tidak spesifik mengurai adanya kesamaan paten.

Tak begitu dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, dikeluarkan pada 19 February 2008. Putusannya menyatakan, paten sederhana milik Poltak tidak memiliki kebaruan sehingga tidak dapat diberikan paten. "Terhadap putusan MA itu, klien saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Berman.

Billabong Berbohong, Sengketa Terbilang

Trust, 26 Januari-4 Februari 2009

Bos PT. Billabong Indonesia, Christoper John James, yang telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap CV Bali Balance dihadang oleh red notice Interpol dan tuntutan di PTUN.

Perlu proses yang panjang memang, untuk mencari keadilan. Itu pula yang terjadi dalam sengketa antara CV Bali Balance melawan PT BIllabong Internasional. Untuk menyeret Presiden Direktur PT Billabong Indonesia Christoper John James alias Chris James yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Bali Balance, pemerintah Indonesia sampai menempuh saluran diplomatik.

Chris yang tidak mau memenuhi panggilan, akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, dan red notice Interpol. Kini Aussie itu, masuk dalam daftar ekstradisi dari Australia ke Indonesia. "Kami harap pada akhir Februari, ekstradisi sudah berjalan," kata Annesa Pratiwi, Humas Bali Balance. Nota diplomatik tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Indonesia pada tanggal 5 Desember 2008.

Kisruh antara Bali Balance dan Billabong ini berawal dari sengketa pemberian lisensi pada 24 Juli 2004. Kala itu Billabong Internasional memberi lisensi atas merek dagang Billabong untuk diproduksi dan dijual di Indonesia kepada CV Bali Balance, sampai tahun 2009.

Namun, ditengah jalan, tiba-tiba muncul PMA dengan bendera PT Billabong Indonesia. Di perusahaan ini, Chris jadi presdirnya. Selanjutnya, tanpa ba bi bu perusahaan itu langsung mengambil alih produksi dan pemasaran merek Billabong dari Bali Balance. Akan tetapi, dalam pemasarannya mereka masih menggunakan jaringan milik Bali Balance. Hal inilah yang memicu perseteruan ini.

Terkait dengan permintaan kuasa hukum Bali Balance, Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira membenarkan keberadaan nota diplomatik dalam kasus ini. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.

Selain kasus pidana, pada 18 November lampau Bali Balance pun melayangkan gugatan di PTUN Jakarta. "Kali ini perihal izin usaha tetap PMA PT Billabong Indonesia," ujar Annesa. Gugatan dilayangkan, dengan sasaran Kepala BKPM Pusat yang dinilai telah ceroboh dalam mengeluarkan izin usaha tetap. Sebab, saat izin itu dilansir masih ada polemik terkait perjanjian produksi, berikut penjualan Billabong antara Bali Balance dengan PT Billabong Indonesia.

Yang menjadi permasalahan adalah, dalam pengajuan dokumen perusahaan tersebut. Ditenggarai banyak terjadi kebohongan. "Seperti mengenai pemilihan Direktur Utama PT Billabong Indonesia, yang pada saat izin diajukan sebenarnya masih menjabat sebagai penasihat teknis CV Bali Balance," kata kuasa hukum Bali Balance, Agus Setiawan.

Berdasarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), seorang warga negara asing tidak boleh menjabat rangkap pada waktu yang bersamaan. bahkan untuk pindah posisi saja, perusahaan pemberi kerja harus melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selain itu, dalam rencana perusahaannya, PT Billabong Indonesia juga akan mempekerjakan 102 orang karyawan. Padahal, karyawan yang diakui oleh Billabong Indonesia itu masih bersatus sebagai karyawan di Bali Balance. Sementara tuntutan yang diajukan oleh CV Bali Balance ini adalah untuk mencabut atau membatalkan surat izin usaha tetap (SIUT) PT Billabong Indonesia.

Senin, Januari 26, 2009

Perancis Ajukan Perlindungan Sparkling Wine, Pendaftaran Indikasi Geografis Beri Nilai Tambah

Bisnis Indonesia, 6 Januari 2009

JAKARTA: Pemerintah untuk pertama kalinya menerima permohonan pendaftaran indikasi geografis dari luar negeri untuk produk anggur berbuih sparkling wine milik Prancis guna mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.

Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, permohonan itu diajukan pada 11 Desember 2008. Dia menjelaskan bahwa pemohon adalah Commite Interprofessionnel du vin Champagne, suatu badan layanan masyarakat yang memiliki otoritas khusus yang diberikan oleh Pemerintah Prancis untuk mengelola dan melindungi kepentingan orang yang terlibat dalam produk anggur yang dijual dengan indikasi geografis.

Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, katanya, kini memeriksa kelengkapan persyaratannya "Pemohon sudah mendaftarkan indikasi geografis untuk sparkling wine di beberapa negara di dunia,"katanya. Dengan adanya rekomendasi dan bukti pendaftaran di banyak negara, kata Saky, pemeriksaan lebih mudah "Kita memeriksa kelengkapan administrasi saja, tidak melakukan pemeriksaan on the spot," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Pemeriksaan indikasi geografis dari luar negeri, menurutnya, tidak sama dengan pemohon dari dalam negeri "Bila ada permohonan dari dalam negeri, maka tim pemeriksa melakukan pemeriksaan on the spot".

Indonesia, menurutnya, juga memiki industri anggur di Bali, yang prosesnya juga cukup unik karena berada di daerah tropis dan berpotensi untuk didaftarkan sebagai produk indikasi geografis.

Pemerintah mulai membuka pendaftaran produk indikasi geografis semenjak September tahun 2007 Namun, hingga kini baru satu pemohon yang sudah memperoleh sertifikat. Pemohon pertama produk indikasi geografis dari dalam negeri adalah kopi arabika Kintamani Bali Sertifikat indikasi geografis itu diterima oleh perwakilan kelompok Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Kintamani Bali. Kelompok masyarakat itulah yang berinisiatif sebagai pemohon untuk melindungi kopi arabika Kintamani Bali.

Sesuai dengan sertifikat itu, ruang lingkup indikasi geografis kopi arabika Kintamani Bali mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli, Kecamatan Petang, Kecamatan Sukesade, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Ubutambahan. Produsen kopi di enam kecamatan itu kini memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan atau memperdagangkan kopi dengan label kopi arabika Kintamani Bali.

Produsen kopi di luar enam kecamatan itu dilarang menggunakan embel-embel kopi arabika Kintamani Bali pada label produk kopi mereka.

Menurut Saky, pendaftaran produk indikasi geografis dari Prancis itu ke Indonesia sebagai langkah pemilik untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk itu di dalam negeri.

Pasar potensial

"Mungkin mereka melihat Indonesia merupakan pasar potensial untuk produk itu. Yang jelas makin banyak pendaftaran makin bagus karena akan memberikan nilai tambah bagi produk itu," katanya.

Menurut UndangUndang Merek UU No 15/2001, indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi geografis baru mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang besangkutan.

Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciriciri atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan itu masih ada.

Dekranas Daftarkan Lima Desain Batik Motif Aceh

Bisnis Indonesia, 6 Januari 2009


BANDA ACEH: Dewan Kerajinan Nasional Dekranas Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam NAD telah mendaftarkan lima desain batik motif Aceh ke Departemen Hukum dan HAM untuk menjadi kekayaan daerah.

Sekretaris Dekranasda Provinsi NAD, Netty Muharni, di Banda Aceh, Senin, menyatakan pada tahap awal kelima desain motif tersebut sudah didaftarkan ke Kanwil Depkum dan HAM NAD guna diproses.

Ketika ditanya jenis-jenisnya, dia tidak bisa menjelaskan secara detail, tetapi dari kelima desain tersebut terdapat batik motif dari Kabupaten Aceh Tenggara "Batik Aceh akan didominasi dengan motif ''pintu Aceh'' dan ''rencong''.

Dia menyatakan dengan adanya pendaftaran, maka batik motif Aceh tidak bisa ditiru oleh orang atau daerah lain, sehingga siapa saja yang menginginkannya harus datang ke Provinsi NAD.

Permintaan batik Aceh, menurutnya, akhirakhir ini cukup tinggi, baik dari daerah maupun luar, sehingga produsen pusat kerajinan batik milik Dekranas NAD kewalahan menerima pesanan.

Menurut dia, batik Aceh sudah dikenal luas, maka perlu segera diantisipasi agar tidak ditiru daerah lain, karena bila tidak cepat memberi hak paten, daerah lain bisa mengambilnya.

"Kita harapkan pada tahun ini, kelima desain tersebut sudah terdaftar, sehingga batik motif Aceh lebih dikenal ditingkat nasional, bahkan internasioanl," katanya.

Netty menyatakan bila desain itu telah terdaftar, Dekranas NAD akan lebih gencar lagi mempromosikan batik Aceh ke tingkat nasional, dengan mengikuti berbagai pameran.

Selain itu, untuk mempromosikan hasil kerajinan, Dekranas NAD juga telah membuka website www.dekranasdanad.org yang bisa diakses melalui Internet.

Webesite tersebut, katanya, diharapkan menjadi pusat informasi kerajinan Aceh, sehingga pengusaha bisa memanfaatkannya untuk promosi di dunia maya.

"Selain sebagai sarana promosi, website tersebut juga menampilkan data base tentang kerajinan di Aceh, sehingga bisa menjadi rujukan bagi siapa saja, khususnya investor untuk menanamkan modalnya di daerah itu, "kata Netty.

Sebelumnya Kopi Gayo diketahui didaftarkan oleh pengusaha Belanda sebagai merek dagang di Belanda, sehingga eksportir kopi dari daerah Gayo, Naggroe Aceh Darussalam tidak bisa mengekspor komoditas itu dengan menggunakan merek Gayo.

Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual mengatakan pengusaha setempat tidak bisa mengekspor kopi menggunakan merek Gayo untuk masuk ke Belanda.

"Pernah pengusaha mencoba mengekspor kopi menggunakan merek Gayo tahun lalu, tapi tidak boleh masuk ke Belanda," ujar Saky belum lama ini.

Jika pengusaha mengekspor kopi asal Gayo ke Belanda, katanya, terpaksa dengan cara tidak menggunakan merek, tetapi harga komoditas itu dihargai jauh di bawah harga pasar.

"Kopi menggunakan merek Gayo dari Indonesia tidak boleh langsung di pasarkan ke konsumen tanpa seizin dari pemilik merek Kopi Gayo," ujarnya.

Google Menangi Gugatan

Bisnis Indonesia, 7 Januari 2009

SHANGHAI: Google Inc, memenangi gugatan di China terkait dengan nama dan merek dagang milik perusahaan itu, sehingga mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung selama 18 bulan dengan perusahaan lokal di negara itu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Haidian, Beijing, perusahaan lokal Guge Science and Technology dihukum membayar ganti rugi US$14624 kepada Google China.

Pada 2006, Google menamai unit miliknya yang berada di China dengan sebutan Gu Ge, yang berarti lagu panen dalam bahasa China.

Proses Sel Tubuh Dipatenkan

Bisnis Indonesia,7 Januari 2009


OSAKA: Bayer AG mendaftarkan paten proses perkembangan sel tubuh manusia di Jepang pada Juni 2007, atau satu tahun lebih dahulu dibandingkan dengan Sinya Yamanaka dari Kyoto University memenangi paten untuk proses yang sama.

Dalam laporan Kantor Paten Jepang, kata juru bicara Bayer Yakuhin Ltd Makoto Shimazaki, terungkap bahwa proses yang dikembangkan Bayer berbeda dengan yang dimiliki Kyoto University.

Paten yang dikembangkan Bayer, katanya, menggunakan kulit manusia Sementara itu, sambungnya, proses yang digunakan Kyoto University adalah dengan menggunakan tikus.

Pengadilan Tolak Batalkan Merek Otobento

Bisnis Indonesia, 13 Januari 2008

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Otobento yang diajukan oleh PT Eka Bogainti terhadap salah satu pengusaha, karena perusahaan itu tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Panusunan Harahap, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan pembatalan merek Otobento, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Majelis hakim menyebutkan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya, yakni terkait dengan merek dagang dan jasa yang dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya.

Selain itu dalil yang tidak dapat dibuktikan adalah tergugat dianggap beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya, serta dalil yang menyatakan penggugat mendompleng keterkenalan merek milik penggugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat persamaan pada pokoknya antara merek dagang Obento milik penggugat dan Otobento milik tergugat Pasalnya, keduanya dinilai mempunyai daya pembeda yakni berupa gambar, warna, ataupun pengucapannya.

Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya yang menyebutkan bahwa tergugat telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa merek dagang milik penggugat bukanlah suatu merek terkenal yang didapatkan melalui promosi besar-besaran, dengan biaya dan investasi yang besar, serta terdaftar di berbagai negara lainnya. Penggugat, menurut majelis hakim, tidak dapat membuktikan bahwa merek dagang miliknya adalah merek terkenal, karena hanya terdaftar di Indonesia.

Menurut majelis hakim, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa tergugat telah mendompleng, meniru, atau membonceng keterkenalan merek milik penggugat.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Ali Imron, tidak mau berkomentar atas putusan pengadilan yang menolak gugatan yang diajukan pihaknya. Dia hanya menyebutkan bahwa perusahaan itu akan mengajukan upaya hukum kasasi.

"Putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada di persidangan Putusan ini cukup adil. Bukti yang kita ajukan relevan dengan putusan," ucap Edi Yani, salah satu kuasa hukum tergugat, seusai sidang putusan, kemarin.

Sebelumnya, PT Eka Bogainti, perusahaan yang terkenal dengan restoran cepat saji menggunakan merek Hoka Hoka Bento, mengajukan gugatan pembatalan merek Otobento yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha, Tony SE.

Intel & Panggung Akhirnya Pilih Cara Damai

Bisnis Indonesia, 13 Januari 2009

Setelah hampir 15 tahun lamanya bersengketa soal merek dagang, Intel Corporation dan PT Panggung Electronic Corporation akhirnya sepakat mengakhirinya dengan cara damai.

Kesapakatan damai dicapai belum lama ini, bahkan kedua perusahaan membuat pernyataan bersama melalui media massa berisi pemberitahuan berakhirnya sengketa soal merek dagang Intel.

Gunawan Suryomurcito, kuasa hukum Intel Corporation ketika dihubungi Bisnis, belum bersedia menjelaskan detail isi perdamaian itu dengan alasan belum mendapat persetujuan dari klien. Yang jelas, menurutnya, perdamaian itu merupakan cara tebaik yang ditempuh oleh dua perusahaan "Ini adalah win win solution," katanya kemarin.

Pada intinya, kata Gunawan, semua proses perkara yang ada di peradilan dihentikan "Intinya seperti itu, detilnya saya belum bisa memberi keterangan," katanya. Perdamaian antara perusahaan itu mengindikasikan bahwa tidak selamanya persengketaan itu berakhir dengan menang atau kalah, ada kalanya cara damai lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam kasus antara Intel Corporation dan PT Panggung Electronic lebih mengedepankan kepentingan dan perhitungan bisnis dari pada mempertahankan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. "Ini adalah perdamaian yang mengedepankan kepentingan bisnis,"kata Gunawan.

Intel Corporation adalah perusahaan Amerika Serikat yang terkenal di bidang informasi teknologi dan PT Panggung Electronic adalah produsen produk elektronik ternama di dalam negeri.

Berperkara 15 tahun

Perjalanan perseteruan antara kedua perusahaan itu berlangsung sejak lama, hampir 14 tahun lamanya Pokok perkaranya adalah terletak di merek dagang Intel. Yang dipermasalahkan oleh Intel Corporation adalah pendaftaran merek dagang Intel No 363073, 363075, 363076,363077,363078 yang terdaftar atas nama PT Panggung. Merek Intel milik PT Panggung terdaftar di Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM untuk barang rak untuk audio, lemasi es, freezer, peralatan elektronika di bidang kedokteran, pompa air listrik, mixer, belender, dan lain-lain. Sedangkan merek Intel milik Intel Corporation terdaftar untuk produk di bidang komputer, komunikasi, networking, barangbarang elektronik dan Internet Merek itu identik dengan teknologi, kualitas, keandalan.

Kasus tersebut bermula pada 1993 ketika Intel Corporation mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek dagang Intel, yang didaftarkan oleh PT Panggung. Pada September 1993, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Intel bukanlah merek dagang terkenal, sehingga gugatannya terhadap PT Panggung ditolak.

Dasar gugatan pembatalan pada waktu itu adalah Intel disebutkan sebagai salah satu merek dagang terkenal, sehingga pendaftaran oleh pihak lain untuk kelas dan barang yang berbeda seharusnya ditolak. Intel tidak puas dengan putusan tersebut, kemudian perusahaan itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung MA Tujuh tahun lamanya perusahaan itu menunggu putusan Pada Februari 2000, MA akhirnya memutuskan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakpus.

Adapun di tingkat peninjauan kembali, Intel Corporation pun kembali kalah, sehingga secara hukum merek Intel itu adalah miliki PT Panggung. Intel tidak tinggal diam, perusahaan tersebut terus mencari celah hukum untuk mendapatkan merek dagang Intel yang sudah didaftarkan oleh PT Panggung.

Pada tahun 2004, Intel mengajukan gugatan kembali terhadap PT Panggung Elektronika Dasar gugatannya kali ini adalah penghapusan merek dagang karena diketahui PT Panggung tidak menggunakan merek itu selama 3 tahun beturutturut sejak terdaftar. Namun, upaya tersebut lagi-lagi kandas karena Pengadilan Niaga Jakarta tidak menerima gugatan tersebut.

Intel Corporation tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke MA atas putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Namun, MA dalam putusannya menilai Pengadilan Niaga Jakarta telah tepat menerapkan hukum. Lagi-lagi Intel Corporation kalah di pengadilan.

Meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali Namun, sebelum ada putusan, kedua belah pihak lebih memilih berdamai dan semua perkara yang masih ada di pengadilan dihentikan.

Sementara itu, Justisiari P Kusumah, praktisi hukum yang juga Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan MIAP mengemukakan bahwa cara damai seperti itu adalah hal yang lumrah dan sangat biasa dalam sengketa berkaitan dengan merek dagang. Pertimbangannya, menurut Justi, banyak antara lain menyangkut biaya beperkara. "Biaya hukum untuk beperkara di pengadilan itu mahal untuk membayar pengacara Kalau kasus itu berlama-lama, maka yang diuntungkan adalah pengacara," katanya. Justi mengemukakan sering menempuh cara damai dalam kasus perdata berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual dari pada harus ke pengadilan. "Belum lama ini, ada klien saya mengajukan gugatan pembatalan merek, tapi sebelum masuk ke pengadilan, maka tergugat diajak untuk damai. Akhirnya selesai tanpa harus ke pengadilan," katanya.

Meksipun begitu, ujarnya, ada juga pihak yang menginginkan keadilan "Dalam kasus seperti itu, maka cara pengadilan adalah pilihannya," katanya.

Adidas Gugat Aldo Soal Desain

Bisnis Indonesia,19 Januari 2009

NEW YORK: Adidas AG diketahui melayangkan gugatan terhadap Aldo Group Inc, karena perusahaan ritel sepatu asal Kanada itu dituding mencontoh desain tiga garis milik Adidas.

Dalam gugatan yang diajukan Adidas, belum lama ini, perusahaan itu menuding Aldo telah melanggar trademark milik Adidas yang berupa pola tiga garis.

Pasalnya, Aldo menjual sepatu dengan desain dua garis yang dianggap merupakan imitasi dari milik Adidas.

Sony Bisa Gugat Hak Cipta

Bisnis Indonesia, 21 Januari 2009

LUKSEMBURG: Pengadilan Uni Eropa menyatakan bahwa Sony Music Entertainment bisa mengklaim hak cipta atas beberapa lagu terkenal milik Bob Dylan, termasuk lagu Blowin in the Wind dan Mr Tambourine Man, di Jerman.

Hak cipta milik Sony, menurut Pengadilan Uni Eropa, bisa dilindungi di bawah UU Uni Eropa, sepanjang hak cipta milik perusahaan itu didaftarkan di salah satu negara yang berada di kawasan Uni Eropa, pada pertengahan 1995 Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Jerman.

Edarkan Film Hollywood Online Dipenjara

Bisnis Indonesia, Senin, 26/01/2009 (oleh : Ratna Ariyanti)

JAKARTA: Pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada seorang pria yang mengedarkan film Hollywood dan Korea secara online tanpa mengantungi lisensi.

Seiring dengan pertumbuhan pengguna Internet di China, hampir mencapai 298 juta pada akhir 2008 atau melonjak hingga 41,9% dibandingkan jumlah pengguna pada 2007, Internet kini menjadi media untuk pembajakan film.

The Motion Picture Association (MPA), seperti dikutip dari situs The Hollywood Reporter,menyatakan otoritas China membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa Pengadilan Beijing telah menghukum Yang Jianwei, kemarin, dan menjatuhkan denda sebesar U$219,317 dan menghentikan perusahaan milik Yang, Jin Hu Dong Network Technology.

MPA menambahkan Yang telah mengkonversi 460 film yang diproduksi anggota MPA dan sejumlah film Korea dan pertunjukan televisi kemudian menjual 5.433 lisensi penyiaran palsu ke lebih dari 100 perusahaan, situs, dan layanan video-on-demand. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2002 hingga 2007.

"MPA bersama pemegang hak cipta dari berbagai sektor telah melakkan lobi dalam kurun waktu yang panjang dan upaya yang keras untuk meningkatkan jumlah kasus yang diadili terkait pelanggaran hak cipta," ujar Presiden MPA untuk wilayah Asia Pacifik dan Direktur Operasional Mike Ellis.

Dia menambahkan hukuman dan sanksi adalah elemen penting dari upaya pengurangan pembajakan dan melindungi industri kreatif.

Dalam studi yang dilakukan pada 2005, MPA memperkirakan studio Hollywood menderita kerugian sebesar US$6,1 miliar. Sebesar US$ 1,2 miliar merupakan pembajakan yang terjadi di wilayah Asia Pasifik, sementara pembajakan di Amerika Serikat mencapai US$1,3 miliar.

Jumat, Januari 23, 2009

Kasus merek penyaring sampah seret Dirut PAL

oleh : S. Hadysusanto

JAKARTA (bisnis.com): Kasus gugatan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik yang diklaim ditemukan Poltak Sitinjak berimbas pada pelanggaran hukum dan menyeret Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Harsusanto.

Tudingan pelanggaran hukum itu terkait salah satu isi replik pada persidangan pembatalan Hak Paten Sederhana yang terdaftar di Dirjen HaKI Depkum dan HAM No.ID 0000490 S di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diajukan Harsusanto.

Di dalam replik itu disebutkan bahwa Poltak Sitinjak selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah menggunakan alat paten sederhana yang diimpornya dari Korea Selatan. Sebagaimana surat pernyataan (declaration) yang disampaikan Presdir Kum Sung Ind. Co Ltd Bon Chul Koo tertanggal 11 Desember 2006.

Pada surat pernyataan itu disebutkan PT Asiana Technologies Lestary telah mengimpor produk Hydraulic Slide Trash Removing System untuk proyek Dinoyo Canal Pumping Station Project di Surabaya.

Terkait replik tersebut, Poltak membantah telah mengimpor produk itu dari Korsel. Kepada pengadilan, dia menyampaikan surat kesaksian (letter of testimony) dari Presdir Ariko Enterprise Ltd K.J. Kim yang berdomisili di Korsel.

Surat kesaksian tertanggal 12 Maret 2007 itu menyatakan Ariko Enterprise Ltd tidak pernah mengekspor Hydraulic Slide Trash Removing System ke Indonesia melalui PT Asiana Technologies Lestary. Pelanggaran Isi replik yang dinilai merusak nama baik dan fitnah itu kemudian dilaporkan Poltak.

Kasus pelanggaran hukum tersebut kini tengah diproses oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Pasunuan Harahap. Pada persidangan akhir pekan lalu, majelis hakim meminta keterangan saksi ahli pakar hukum sekaligus dosen Universitas Gajah Mada Markus Priyo Gunarto tentang pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan isi replik di persidangan.

Menurut Markus, bukti surat pernyataan yang disampaikan di persidangan harus diuji terlebih dahulu kebenarannya. Apakah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau tidak. "Yang berhak menguji dan menyatakan benar atau tidak adalah pengadilan, setelah majelis hakim memproses kebenarannya. Tak seorang pun boleh menilai surat itu benar atau palsu," kata pengajar fakultas hukum itu di persidangan.

Dia menambahkan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan pidana harus dapat memenuhi unsur formil. Tidak serta merta perbuatan yang dilakukan seseorang dapat memenuhi unsur yang dituduhkan.

Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Harsutanto menyatakan baru pertama kali terjadi di negeri ini pembuktian replik di persidangan dianggap perbuatan melanggar hukum. "Ini kasus unik, karena itu saya berkenan membela Harsutanto. Bagaimana mungkin pelanggaran yang tidak pernah dilakukan tapi dianggap merusak nama baik dan fitnah," katanya kepada Bisnis kemarin.

Lain halnya dengan jaksa Jaya Sakti, dalam dakwaan disebutkan Harsutanto telah merusak kehormatan, nama baik dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak melalui replik di persidangan pembatalan merek alat Penyaring Sampah Otomatis Mekanikal Elektrik Hidrolik.

Selasa, Januari 06, 2009

Black Sabbath Tuntut Live Nation Soal Merek

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008

NEW YORK: Grup band beraliran rock Black Sabbath menuntut Live Nation Inc, promo tor musik, atas pelanggaran hak merek. Promotor musik itu dituduh menjual beragam produk ke pasar internasional dengan image band tersebut secara ilegal.

Gitaris Black Sabbath, Anthony Iommi, menyebutkan Signatures Network Inc terus menjual berbagai merchandise dengan tampilan gambar Iommi dan simbol Black Sabbath yang mereka beli dari Live Nation pada 2007. "Padahal batas kerja sama lisensi yang diajukan telah habis," ujarnya pada Rabu Pemusik tersebut mengajukan berkas tuntutan tadi di pengadilan wilayah AS di New York.

Iommi ikut mendirikan Black Sabbath pada 1968 bersama dengan vokalis Ozzy Osbourne, pemain bas Geezer Butler dan pemain drum Bill Ward Gitaris bertangan kidal itu adalah sosok yang berdiri dibelakang lagu Iron Man dan Paranoid. Dia telah memegang kendali atas hak merek band tersebut, sebagai satusatunya personel yang tersisa berdasarkan tuntutan yang diajukan.

Live Nation merupakan promotor konser terbesar di AS. Perusahaan itu membeli lisensi dari Signatures Network Inc senilai US$79 juta pada 2007 dan menarik pimpinan eksekutif, Dell Furano, untuk mengambil alih divisi merchandise. Pembelian lisensi tadi memberikan kendali pada Live Nation atas hak merek dan pemasaran berbagai merchandise artis seperti The Beatles, U2, Bruce Springsteen dan Barbara Streisand. Perusahaan itu berbasis di Beverly Hills, California, yang juga bersaing dengan Ticketmaster Entertainment Inc untuk penjualan tiket konser.

Live Nation menaikkan harga pembelian lisensi dari Signature 15 sen dolar AS atau 4,1% menjadi US$3,80 pada Pasar Saham Nasdaq. Saham itu kehilangan 74% tahun ini.

Iommi telah mendaftarkan merek Black Sabbath di Inggris, AS dan Uni Eropa. Kontrak band itu dengan Signatures berakhir pada 2006.

Black Sabbath dalam tuntutannya menyatakan bahwa pihak Signatures tetap menjual merchandise band itu, meski Iommi telah mengirimkan surat pada April lalu agar perusahaan itu menghentikan tindakan ilegal.

EMI Music Kalah Di Tingkat Banding

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008 (Oleh Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU yang menghukum EMI Music South East Asia dan PT EMI Indonesia membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada PT Aquarius Musikindo.

Dalam sidang putusan perkara keberatan EMI Music cs atas putusan KPPU, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menyatakan EMI Music dan PT EMI bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya. Hal itu dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan KPPU sebelumnya KPPU, menurut majelis hakim, memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut majelis hakim, yang dipermasalahkan oleh lembaga tersebut dalam perkara itu bukanlah terkait dengan masalah hak cipta, cedera janji wanprestasi, maupun rahasia dagang. Melainkan, sambungnya, yang dipermasalahkan oleh lembaga itu adalah larangan persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU menghukum EMI Music dan PT EMI membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada Aquarius dan sanksi denda Rp1 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 23 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, KPPU juga menyatakan Managing Director PT EMI Arnel Affandi, Group Band Dewa 19, dan A&R Director PT EMI, Iwan Sastra Wijaya, terbukti bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999.

Kendati demikian, KPPU hanya memerintahkan ketiganya untuk tidak melakukan lagi tindakan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Lantas, EMI Music cs mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam permohonan tersebut, perusahaan itu meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. EMI Music cs menilai KPPU tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut EMI Music cs, perkara yang bersangkutan terkait dengan hak cipta dan pokok permasalahan ini berkaitan dengan penandatanganan Artist Agreement antara Dewa 19 dan EMI Music, seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum.

Sampaikan ke klien

"Kami akan menyampaikan putusan ini pada klien kami dan menyebutkan bahwa mereka mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Andi F Simangunsong, salah satu kuasa hukum EMI Music dkk, saat dimintai komentarnya terkait dengan putusan itu, kemarin. Dia menilai majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak terlalu mempertimbangkan poin-poin keberatan yang diajukan oleh pihaknya, termasuk mengenai kewenangan KPPU dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPPU, MMukhlas, menyambut positif putusan tersebut Pertimbangan hukum majelis hakim, katanya, sudah sejalan dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis komisi di KPPU.

Persengketaan antara Aquarius dan EMI dkk terjadi karena perpindahan Dewa 19 dari label itu ke EMI Music South East Asia, yang melibatkan EMI Indonesia. Akibat perpindahan itu, Aquarius mengklaim telah menderita kerugian lebih dari Rp4,2 miliar.

Singapore Treaty Berlaku Maret 2009

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2009

JAKARTA: Perjanjian internasional di bidang standar dan prosedur pendaftaran merek Singapore Treaty tentang hukum merek akan berlaku mulai Maret 2009.

Menurut siaran pers World Intellectual Property Organization WIPO, kemarin, Australia diketahui negara kesepuluh yang meratifikasi Singapore Treaty.

Dirjen WIPO, Francis Gurry, merespon positif berlakunya perjanjian internasional itu dan merupakan berita baik bagi pemilik merek di seluruh dunia karena terbuka bagi pemilik barang bermerek untuk mendaftarkan haknya dengan biaya relatif lebih murah dan efisien.

Singapore Treaty diterima oleh anggota WIPO pada Maret 2006. Perjanjian itu akan menstandardisasi prosedur dan pendaftaran merek serta lisensi di seluruh negara anggota.

Amendemen Empat UU HaKI segera Diajukan ke DPR

Bisnis Indonesia, 30 Desember 2008

Andy N Sommeng, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa draf final amendemen terhadap empat undang-undang itu masih dibahas oleh Tim perumus.

"Kami berharap amendemen undang-undang itu bisa dibahas bersama DPR tahun depan," katanya kepada Bisnis belum lama ini. Keempat undang-undang yang diamendemen adalah UU Hak Cipta, UU Paten UU Merek dan UU Desain industri "Kami masih menerima masukan dari stakeholders dalam rangka penyempurnaan terhadap undangundang itu," katanya.

Menurut Andy, amendemen itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan untuk menjaga kepentingan nasional dan juga untuk sinkronisasi dengan konvensi internasional berkaitan dengan HaKI, yang akan diikuti oleh Indonesia.

Menurut draf amendemen UU Merek, misalnya, cukup signifikan perubahannya karena akan memangkas prosedur dan birokrasi permohonan merek. Pemangkasan prosedur itu didasarkan atas praktik selama ini bahwa pendaftaran merek dagang atau merek jasa cukup berbelit dan lama.

Didik Taryadi, Kasubdit hukum pelayanan merek Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada satu acara belum lama ini, pernah mengatakan bahwa dalam draf amendemen itu proses pendaftaran merek akan dipersingkat. Selama ini, menurut UU Merek, proses pendaftaran merek sampai terbit sertifikat dibutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Bahkan, dalam praktiknya jangka waktu itu lebih lama dari aturan yang sudah digariskan dalam undangundang.

Khusus permohonan perpanjangan pendaftaran merek, menurutnya, juga disederhanakan "Pemilik merek diberi waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah merek itu habis masa berlakunya untuk mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran".

Sesuai dengan draf amendemen UU Merek, maka total waktu proses pendaftaran merek itu nantinya dipangkas menjadi 11 bulan.

Andy N Sommeng juga mengatakan bahwa Indonesia berencana bergabung ke Protokol Madrid, sehingga proses dan prosedur pendaftaran merek di dalam negeri harus diselaraskan dengan konvensi itu.

Dia juga menginginkan semua undang undang di bidang HaKI dijadikan satu saja, tidak terpisah seperti sekarang di mana UU Merk,UU Hak Cipta, UU Desain Industri, UU Paten berdiri sendiri. "Ada keinginan untuk menggabungkan undang-udang itu menjadi satu saja yaitu UU HaKI Ini baru masih dalam tahap wacana," katanya.

Tak ada masalah

Justisiari Perdanakusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti pemalsuan MIAP, mengatakan tidak ada masalah penggabungan undang-undang di bidang HaKI. "Ini sistematika undang-undangnya saja. Yang penting adalah isinya apakah sudah bisa memberikan perlindungan kepada pemilik HaKI," kata Justi, yang juga seorang praktisi hukum dan konsultan HaKI.

Dia mengakui sudah mendapat informasi soal amendemen terhadap undangundang HaKI "Saya dengar UU Merek sudah masuk ke BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, sedangkan yang lain masih dalam tahap awal," katanya.

Dia memberi contoh dalam UndangUndang Desain Industri "Ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang," katanya. Ke depan, katanya, satu desain industri yang memiliki kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Konsep penggunaan istilah kemiripan, menurut Justi, hendaknya perlu pembahasan mendalam supaya tidak disalahgunakan. "Dalam praktik saat ini memang sering terjadi masalah dalam penerapan kasus desain industri," katanya.

Dari Kopi Kintamani sampai Protokol Madrid

Bisnis Indonesia, 31 Desember 2008 (Oleh Suwantin Oemar)

Perlindungan indikasi geografis dan rencana pemerintah meratifikasi Protokol Madrid merupakan dua isu menarik berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual HaKI sepanjang tahun 2008. Perlindungan indikasi geografis menjadi menarik karena Indonesia untuk pertama kalinnya memberikan sertifikat indikasi geografis kepada produk Kopi Arabika Kintamani Bali pada penghujung tahun ini. Pemberian sertifikat itu menandai babak baru bagi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis, yang sudah lama ditunggutunggu sejak 2001.


Sertifikat indikasi geografis itu diterima oleh perwakilan kelompok Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Kintamani Bali. Kelompok masyarakat itulah yang berinisiatif sebagai pemohon untuk melindungi kopi arabika Kintamani Bali. Sesuai dengan sertifikat itu, ruang lingkup indikasi geografis kopi arabika Kintamani Bali mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli, Kecamatan Petang, Kecamatan Sukesade, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Ubutambahan. Produsen kopi di enam kecamatan itu kini memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan atau memperdagangkan kopi dengan label kopi Arabika Kintamani Bali.


Sementara itu isu ratifikasi Protokol Madrid menarik perhatian setelah adanya isyarat bahwa Indonesia akan bergabung ke dalam Protokol Madrid. Meski belum ada jadwal Indonesia untuk meratifikasi konvensi itu, namun, isyarat ke arah itu sudah ada. Pada acara working group di Bali, pada tahun ini sudah ada kesepakatan di antara negara anggota Asean untuk bergabung ke Protokol Madrid. Bahkan Dirjen hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, pernah mengatakan bahwa dalam perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Jepang sudah ada komitmen dari pemerintah bahwa Indonesia akan bergabung ke Protokol Madrid.


Bahklan, dalam amendemen UU Merek, yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini sudah mencantumkan soal pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Artinya, bergabungnya Indonesia ke Protokol Madrid itu tinggal menunggu waktu, kalaupun ada pembahasan untuk mengkaji untung ruginya meratifikasi konvensi itu, hal itu tidak akan menjadi ganjalan, paling hanya menunda beberapa saat.


Bukan hal baru

Protokol Madrid bukan hal baru bagi negara di dunia, terutama bagi negara yang mengandalkan mereka dalam perdagangan global. Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara.


Sekadar ilustrasi, seorang pemilik merek dagang di Indonesia bila ingin mendaftarkan mereknya di banyak negara, permohonan cukup diajukan ke Direktorat Merk Ditjen hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, tidak perlu datang ke masing-masing negara yang dituju. Bila Indonesia tidak meratifikasi Protokol Madrid, pemilik merek dari dalam negeri harus mendaftarkan mereknya di setiap negara. Cara ini akan merepotkan, tidak efisien dan menimbulkan biaya cukup mahal.


Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara sudah terlebih dahulu bergabung dengan Protokol Madrid seperti Singapura dan Vietnam. Hingga tahun 2006, tercatat sebanyak 77 negara sudah meratifikasi konvensi Protokol Madrid, ditambah dengan negara dari anggota Masyarakat Eropa.


Ada pro dan kontra terhadap rencana pemerintah meratifikasi konvensi itu Pihak yang pro beralasan dunia memang ke arah sana, kalau tidak ikut berarti Indonesia akan ketinggalan. Pihak yang kontra berdalih bahwa Protokol Madrid lebih banyak merugikan Indonesia.


Bila dilihat dari sisi pengusaha, jelas Protokol Madrid akan menguntungkan mereka. Sudah bisa dipastikan bahwa mereka akan mendukung Indonesia bergabung ke Protokol Madrid karena memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendaftarkan merek ke luar negeri. Dari sisi pemilik merek, konvensi itu memberikan harapan akan memacu pengusaha lokal mendaftarkan merek dagang ke mancanegara karena prosedurnya sangat sederhana, mudah dan biaya relatif murah.


Namun, tidak demikian halnya dilihat dari sisi kepentingan konsultan hak atas kekayaan intelektual. Banyak di antara kalangan konsultan HaKI keberatan dan menolak supaya Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu. Bila Indonesia bergabung ke Protokol Madrid, semua permohonan merek dari luar negeri ke Indonesia akan menggunakan sistem Madrid itu, sehingga akan menghilangkan peranan konsultan HaKI di dalam negeri.


Melalui konsultan

Hingga saat ini, sesuai dengan UU Merek, setiap permohonan merek dari luar negeri ke Indonesia harus melalui konsultan HaKI. Artinya, selama ini mereka cukup nyaman dengan sistem yang berlaku saat ini. Sekadar contoh, selama tahun 2007 periode Januari-Oktober tercacat sebanyak 9615 permohonan merek dari luar negeri. Semua permohonan itu menggunakan jasa konsultan di dalam negeri.


Bisa dibayangkan profesi konsultan HaKI akan paling terpukul secara langsung bila Indonesia meratifikasi konvensi itu. Jasa atau fee, yang selama ini mereka peroleh dari klien dari luar negeri akan hilang.


Diakui bahwa konsultan HaKI akan terkena dampak langsung dari ratifikasi konvensi itu. Namun, para konsultan hendaknya juga harus kreatif tidak melulu mengandalkan pemasukan dari jasa pendaftaran merek asing. Banyak jasa berkaitan dengan HaKI yang bisa diberikan oleh para konsultan kepada kliennya seperti perjanjian lisensi dan lain-lain.

Mengintip Modus Baru Pembajakan Software

Bisnis Indonesia, 22 Desember 2008


Agus Wuryanto geleng-geleng kepala. Mata IT Manager Sheraton Bandung Hotel & Towers ini seolah terbelalak saat melihat tiga cakram aspal asli tapi palsu Microsoft Window Vista di hadapannya. Betapa tidak Bila dilihat sekilas, kemasannyaseperti gambar sampul wadah serta desain ilustrasi berteknologi hologram di atas cakrampersis banget Demikian pula kelengkapkan buku manual dan aksesori lainnya. "Saya yang sudah terbiasa mengurus IT juga hampir kecele, saking miripnya Mungkin kalau saya tidak gabung program Silect dari Microsoft, sangat mungkin malah beli software aspal itu," katanya kepada Bisnis di Bandung, belum lama ini.

Selain sampul dan desain yang mirip, masyarakat juga bisa tertipu atas keberadaan stiker certificate of authenticity COA yang cukup meyakinkan dan rapih di balik wadah cakram Sungguh, canggih nian. Begitulah ulah para pembajak Umpama si kancil dalam hikayat anak kecil, siasat dan ide para pembajak ini seolah tak pernah kehabisan ''Strategi'' yang dilakukannya selalu bisa berkelit dari kejaran hukum yang tengah gencar dilakukan.

Bila pada masa awal peredaran peranti lunak bajakan di negeri ini, yang ditawarkan adalah peranti lunak berbasis kepingan CD writer kualitas rendah dan dijual bebas seperti merek Verbatim, Maxell, CD Pro, dst. Di atas kepingan, cukup ditulis jenis program yang dibajak di atas secarik gambar tempel stiker Harganya? Paling mahal Rp10000! Proses duplikasi program sendiri dilakukan secara manual pada industri skala rumahan. Pola ini mudah dikenali oleh masyarakat awam dan aparat hukum sekaligus Cakram bajaan kualitas rendah ini gampang dideteksi sebagai software palsu, sehingga uberan jerat kepolisian pun bisa mudah dilakukan.

Maka, sambung Kanit I Indag Eksus Mabes Polri Kombes Polisi Rycko Amelza Dahniel, komplotan itu mengubah taktik Mereka tak lagi melakukannya di rumah-rumah tapi selalu berpindah lokasi produksi setiap saat.
Lakukan di hotel
"Mereka melakukannya di hotel atau apartemen dengan membawa prosesor yang bisa menduplikasi ratusan CD hanya dalam 3 menit Ini sulit bagi kepolisian melacaknya karena mereka tidak pernah stay lama". Namun, sepintarpintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh pula Kepolisian masih bisa mendeteksi sang kriminal setelah terjalin komunikasi dengan jaringan hotel Terbukti, barang bukti tahun lalu hanya 2,14 juta dari tahun sebelumnya 5,28 juta CD bajakan.

Tapi si ''kancil'' tampak tak mau menyerah Menurut Anti S Suryaman, License Compliance Manager Microsoft Indonesia, modus pemalsuan yang sedang tren adalah membuat peranti lunak aspal. Cara ini memang membuat biaya produksi pembajakan lebih mahal dari sebelumnya, tetapi efek yang dirasakan sangat luar biasa, sehingga manajer teknologi informasi seperti Agus Wuryanto saja hampir tertipu. "Cakram software aspal ini mereka jual US$75 Ini gila, hanya selisih tipis US$5 dari Window Vista Asli Mereka yang membeli akan benarbenar rugi finansial dan moral," katanya di Bandung, belum lama ini.

Modus pembajakan baru ini diketahui marak dilakukan di daerah-daerah yang relatif minim terjangkau informasi produk legal seperti Surabaya dan Bandung, sehingga komplain produk pun nyaring terdengar. Sejak beredar cakram aspal itu dalam setahun terakhir ini, Microsoft Indonesia sudah menerima sekitar 100 komplain terkait peredaran peranti lunak yang ditenggarai berasal dari pabrik di China itu. Raksasa peranti lunak asal Amerika Serikat ini mencatat produsen asal negeri Tirai Bambu itu sangat profesional, karena diketahui berhasil memal sukan hingga 109 jenis software dengan sebaran distribusi ke 23 negara lainnya. "Karenanya, masyarakat diimbau agar membeli peranti lunak Microsoft hanya di mitra resmi kami Pastikan juga meminta piringan cakram back up setiap membeli produk orisinal Microsoft," ungkap Anti.

Selain cara ini, ada pula program Silect tadi yang memungkinkan pelanggan korporasi di pasok cakram asli dari diler Microsoft dengan potongan hingga 40% Persoalannya, berapa banyak pelanggan korporasi dibandingkan dengan pelanggan end user? (Oleh Muhammad Sufyan,Bisnis Indonesia)