Senin, Januari 26, 2009

Google Menangi Gugatan

Bisnis Indonesia, 7 Januari 2009

SHANGHAI: Google Inc, memenangi gugatan di China terkait dengan nama dan merek dagang milik perusahaan itu, sehingga mengakhiri perseteruan yang telah berlangsung selama 18 bulan dengan perusahaan lokal di negara itu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Haidian, Beijing, perusahaan lokal Guge Science and Technology dihukum membayar ganti rugi US$14624 kepada Google China.

Pada 2006, Google menamai unit miliknya yang berada di China dengan sebutan Gu Ge, yang berarti lagu panen dalam bahasa China.

Tidak ada komentar: