tag:blogger.com,1999:blog-48609041441647433702024-02-20T16:59:34.037+07:00Tentang HKIKumpulan Kasus dan Berita HKIUnknownnoreply@blogger.comBlogger83125tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-34396285390987681772009-04-07T10:26:00.003+07:002009-04-07T12:09:26.339+07:00Mengintip Negara Tujuan Pendaftaran Merek<span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 7 April 2009</span><br /><div align="justify"><br />China, selama 3 tahun berturut-tuut sejak 2005 hingga tahun lalu tercatat sebagai negara tujuan utama bagi pengusaha untuk mendaftarkan merek dagang berdasarkan sistem Madrid.<br />Tingginya angka permohonan merek dagang ke negara tersebut mengindikasikan banyak pengusaha yang akan melakukan penetrasi pasar di negara itu.<br /><br />China dinilai oleh pemilik merek merupakan pasar potensial dan sangat berkembang, sehingga setiap merek produk yang akan masuk ke negara tersebut diusahakan untuk didaftarkan oleh pemiliknya.<br /><br />Pendaftaran merek dagang bertujuan untuk melindungi kepentingan usaha pemilik merek dari upaya pembajakan oleh pihak lain.<br /><br />Bila suatu merek dagang sudah terdaftar di negara tujuan berarti merek dagang sudah dilindungi oleh undang undang dan pemiliknya memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan dan menggunakan merek itu.<br /><br />Menurut data yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) belum lama ini, pada tahun lalu, organisasi hak kekayaan Intelektual dunia itu mencatat sebanyak 17.829 permohonan merek ditujukan ke China. Jumlah itu meningkat 6,9% bila dibandingkan dengan 2007 sebanyak 16.676. (lihat tabel)<br /><br />20 Besar negara tujuan pendaftaran merek berdasarkan sistem Madrid (2004-2008)<br />Negara 2005 2006 2007 2008<br />China 13.575 15.801 16.676 17.825<br />Rusia 12.813 14.432 15.455 16.768<br />AS 11.863 13.994 14.618 15.715<br />Swiss 13.197 14.260 14.528 15.907<br />Jepang 10.104 11.844 12.296 12.748<br />Ukrania 8.271 9.057 9.751 10.635<br />Australia 7.989 9.115 9.848 10.529<br />Turki 8.602 8.958 9.377 9.844<br />Norwegia 8.443 9.102 9.348 9.787<br />Korsel 7.160 8.334 8.988 9.539<br />Singapura 6.127 6.717 7.005 7.607<br />Kroasia 6.716 6.970 7.059 7.482<br />Jerman 9.150 8.147 7.184 6.955<br />Belarus 5.401 5.818 6.140 6.724<br />Serbia 5.513 5.644 5.956 6.315<br />Inggris 8.288 7.482 6.502 6.204<br />Italia 8.817 7.374 6.618 6.171<br />Prancis 8.587 7.495 6.443 6.035<br />Spanyol 8.329 7.231 6.298 5.830<br />Benelux 7.922 6.800 5.979 5.463<br />Sumber: WIPO<br /><br />Selain China, Rusia menempati urutan kedua tujuan pendaftaran merek dagang setelah itu diikuti oleh Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa.<br /><br />Dari kawasan Asia, hanya ada lima negara yang masuk dalam 40 besar negara tujuan pendaftaran merek dagang berdasarkan sistem Madrid. Kelima negara itu adalah China, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Vietnam.<br /><br />Beberapa negara lain di Asia tidak tercatat sebagai negara tujuan pendaftaran merek menggunakan sistem Madrid di WIPO karena bisa saja negara yang bersangkutan belum meratifikasi Protokol Madrid.<br /><br />Hingga kini baru ada 84 negara yang sudah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Indonesia belum meratifikasi Protokol Madrid, sehingga pemohon merek dari dalam negeri tidak bisa menggunakan dan belum menjadi negara tujuan sistem itu.<br /><br />WIPO mencatat jumlah permohonan merek dagang secara internasional berdasarkan sistem Madrid pada 2008 meningkat rata-rata 5,3% bila dibandingkan tahun sebelumnya.<br /><br />Pada tahun lalu jumlah permohonan dari 84 negara anggota Protokol Madrid 42.075, sedangkan pada 2007 hanya 39.945.<br /><br />Pemohon merek dari Jerman menempati urutan paling atas, diikuti Prancis, Amerika Serikat, sedangkan dari Asia yang masuk dalam 15 besar adalah Jepang dan China.<br /><br />Perusahaan Jerman<br /><br />Sejumlah perusahaan ternama dari Jerman seperti Lidl, Henkel, Boehringer Ingelheim BSH Bosch und Siemens, Deutsche Telekom, MIP Metro tercatat sebagai pemilik merek terbanyak yang mendaftarkan merek dagangnya melalui WIPO.<br /><br />Henkel diketahui memiliki sebanyak 2.731 merak dagang terdaftar berdasarkan sistem Madrid, sehingga menempatkannya di posisi atas, dikuti oleh antara lain Janssen Pharmaceutica (Belgia), Novartis (Swiss), L'Oreal (Prancis), Nestle (Swiss), Unilever (Belanda), sedangkan perusahaan China Zheijiang Medicine Company tercatat masuk dalam 10 besar perusahaan yang memiliki merek terdaftar melalui WIPO.<br /><br />Dirjen WIPO, Francis Gurry, mengatakan bahwa berlanjutnya pertumbuhan permohonan pendaftaran merek menggunakan sistem Madrid menunjukkan pentingnya peranan merek dagang dalam kegiatan bisnis.<br /><br />"Merek dagang memainkan peranan kunci dalam menimbulkan kepercayaan kepada konsumen," kata Gurry dalam siaran persnya yang diterbitkan belum lama ini.<br /><br />Merek dagang, menurut dia, merupakan faktor penting bagi kalangan pengusaha dalam menghadapi tantangan dalam kondisi ekonomi yang menurun saat ini.<br /><br />Merek dagang, katanya, memungkinkan perusahaan membangun dan mempertahankan reputasinya di pasar dan memberikan nilai tambah dalam kegiatan komersial.<br /><br />"Bahkan dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, perusahaan mengakui bahwa merek dagang adalah merupakan investasi yang bijak dalam membangun reputasi perusahaan."<br /><br />Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara anggota peserta Protokol Madrid.<br /><br />Aplikasi cukup diajukan di kantor merek setempat atau langsung ditujukan ke WIPO, di Jenewa, kemudian pemohon menunjuk di negara mana saja merek tersebut ingin didaftarkan.<br /><br />Dari segi biaya, sistem Madrid, jelas relatif lebih murah dan efisien karena para pemohon tidak harus ke masing-masing negara untuk mendaftarkan merek dagangnya.<br /><br />Dengan sistem itu diyakini permohonan merek ke Indonesia juga meningkat, sedangkan dari Indonesia juga terbuka bagi pengusaha, terutama UKM yang memiliki brand cukup kuat untuk ke pasar global.<br /><br />Indonesia hingga kini belum lagi meratifikasi konvensi tersebut, sehingga pemohon merek dagang dari dalam negeri belum bisa menggunakan sistem itu.<br /><br />Jika ada pengusaha Indonesia yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka ke luar negeri, maka prosesnya adalah dengan cara mendaftarkan langsung ke negara yang dituju.<br /><br />Sedang dikaji<br /><br />Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM Andy N Sommeng pernah mengatakan bahwa Indonesia kini mengkaji kemungkinan untuk masuk menjadi anggota Protokol Madrid.<br /><br />Namun, rencana pemerintah itu mendapat tentangan dari kalangan konsultan hak atas kekayaan intelektual di dalam negeri dengan dalih Indonesia belum siap untuk meratifikasi konvensi itu.<br /><br />Bila Indonesia masuk ke dalam Protokol Madrid, maka permohonan merek asing ke Indonesia dikhawatirkan tidak lagi melalui konsultan di dalam negeri karena pemohon dari luar negeri bisa mengajukan langsung melalui WIPO.<br /><br />Kekhawatiran kalangan konsultan tersebut bisa dimaklumi, mengingat selama ini ada kewajiban bahwa setiap permohonan merek dari luar negeri harus dilakukan melalui konsultan di dalam negeri.<br /><br />Rencana pemerintah bergabung ke dalam Protokol Madrid tampaknya hanya soal waktu saja, sebab, dalam draf revisi UU Merek (UU No. 15/2001) sudah dicantumkan soal pendaftaran merek secara internasional berdasarkan sistem Madrid. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-12250666179665708922009-04-07T08:27:00.002+07:002009-04-07T08:33:16.272+07:00PTUN Menangkan Bali Balance - BKPM dan Billabong Indonesia Ajukan Banding<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 7 April 2009</span><br /><br />JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan CV Bali Balance, terkait dengan sengketa dengan PT Billabong Indonesia, yang berujung pada gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal.<br />"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan CV Bali Balance untuk seluruhnya," ujar Agus Setiawan, salah satu kuasa hukum CV BB (Bali Balance), dalam acara konferensi pers di Jakarta, kemarin.<br /><br />Dalam putusan PTUN Jakarta, kata Agus, majelis hakim memerintahkan BKPM untuk membatalkan dan mencabut SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia (BI), serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.<br /><br />Selain putusan itu, sambungnya, PTUN Jakarta juga mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan BKPM menunda pelaksanaan SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007, yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited qq GSM (Operations) Pty Ltd.<br /><br />Hubungan hukum antara CV BB dan PT BI sudah berlangsung sejak 1995. CV BB nerupakan pihak yang memegang lisensi untuk memasarkan produk Billabong di Indonesia. Berdasarkan perjanjian, kontrak berlangsung hingga Juni 2009.<br /><br />Persoalan ini berawal ketika terjadi pemutusan lisensi oleh PT BI terhadap CV BB, pada akhir 2005. Pemutusan itu disebabkan pemilik CV BB, Wayan Suwenda, meninggal dunia pada Oktober 2005.<br /><br />Persengketaan antarkedua pihak ini juga sempat bergulir ke ranah pidana. Dalam perkara pidana, CV BB menuding Presdir PT BI Christopher John James, melakukan penggelapan atas aset milik CV BB.<br /><br />Tiga tahun berselang, menurut CV BB, pihaknya baru mengetahui adanya SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT BI, serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.<br /><br />CV BB akhirnya melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta agar BKPM membatalkan dan mencabut kedua surat keputusan tersebut, di mana PT BI qq GSM juga terlibat sebagai tergugat II intervensi.<br /><br />Gugatan itu dilayangkan pada 10 November 2008. CV BB mengklaim menemukan fakta ketidakcermatan BKPM dalam memproses izin usaha dan persetujuan penanaman modal asing PT BI.<br /><br />Pasalnya, klaim CV BB, lampiran dalam permohonan itu tidak tepat karena tidak mencantumkan CV BB sebagai mitra di Indonesia, padahal kontrak CV BB dan PT BI masih berlaku hingga Juni 2009.<br /><br />Kepastian hukum<br /><br />Lebih lanjut, Agus menyebutkan putusan ini merupakan momentum kepastian hukum bagi pihaknya, kendati BKPM dan PT BI qq GSM diketahui telah mengajukan pernyataan banding, baru-baru ini.<br /><br />"Itu hak mereka [para tergugat] untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jangan sampai hak mereka itu melanggar hak pihak lain juga," jelasnya.<br /><br />Di bagian lain, komisaris yang juga merupakan ahli waris CV BB, I Made Rorry Suwenda, mengharapkan pihaknya mendapatkan keadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.<br /><br />"Kami mengharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini," ucapnya kemarin.<br /><br />Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil mendapatkan komentar dari salah satu kuasa PT BI, Palmer Situmorang. Dia merujuk agar Bisnis menghubungi media consultant Billabong di Indonesia, Tom Malik dari Burson Marsteller.<br /><br />Akan tetapi, ketika Bisnis menghubungi Tom Malik, dia mengaku membutuhkan waktu untuk mengoordinasikan dengan kliennya Billabong, di Australia.<br /><br />Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum mendapatkan komentar dari pihak Billabong terkait dengan putusan PTUN Jakarta itu. (elvani@bisinis.co.id)<br /><br />Oleh Elvani Harifaningsih<br /><br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-74841880472920632542009-04-01T16:25:00.002+07:002009-04-01T16:30:17.587+07:00Mendeteksi Pembajak Film<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 2 Maret 2009<br /></span><br />Bila Anda pernah menonton DVD bajakan, Anda pasti tahu bahwa tidak semua kualitas barang bajakan ini bagus Film DVD yang bergambar kabur atau goyang kemungkinan besar adalah hasil rekaman camcorder yang dibawa dalam bioskop<br /><br />Asal hasil bajakan dapat dilacak dari watermark khusus pada film yang diputar di bioskop Watermark adalah tanda digital yang biasanya tidak terlihat oleh mata, tetapi dapat diekstrak dengan komputer atau peranti digital lain<br /><br />Watermark yang diberikan bisa berisi informasi tempat dan waktu film itu diputar Ketika hasil rekaman diedarkan penegak hukum atau pihak lain yang menyelidik barang bajakan ini dapat mengetahui bioskop tempat pembajakan Bioskop yang dicurigai kemudian dapat mengawasi penontonnya dengan lebih ketat untuk mencari pelaku pembajakan tersebut<br /><br />Mengawasi semua penonton bukan pekerjaan yang mudah Namun, dengan teknik yang dikembangkan para peneliti dari Universitas Osaka, Jepang, para pebisnis film mungkin akan lebih lega karena menjaring pembajak ini akan lebih mudah<br /><br />Lewat soundtrack<br /><br />Teknik yang dikembangkan oleh Yuta Nakashima, Ryuki Tachibana, dan Noboru Babaguchi ini menanamkan sinyal watermark ke dalam soundtrack film yang sedang diputar Dengan bantuan sinyal ini, posisi pembajak dapat ditentukan dengan ketepatan setengah meter Teknik ini, menurut situs PhysOrgcom akan diterbitkan di dalam edisi berikut IEEE Transactions on Multimedia<br /><br />Teknik yang dikembangkan oleh peneliti Jepang itu memanfaatkan kanalkanal suara yang berbeda dari soundtrack Sinyal yang berbeda ditanamkan pada masingmasing kanal, yang pada gilirannya juga akan disuarakan oleh speaker yang berbeda<br /><br />Mikrofon camcorder tidak dapat membedakan kedua kanal ini, dan akan merekam suara sebagai sinyal tunggal Sinyal tunggal ini akan memadukan suara yang sudah diwatermark dari beberapa speaker menjadi satu Hasil sinyal paduan ini berbedabeda, bergantung pada posisi tempat merekam, dan ini dapat diperoleh dari analisis<br /><br />Oleh Gombang Nan Cengka<br />Kontributor Bisnis Indonesia<br /><br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-88959217436326785372009-03-31T23:22:00.000+07:002009-04-01T13:31:40.812+07:00Huawei Tindak Pelanggar Hak Cipta<span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 20 Maret 2009</span><br /><div align="justify"><br />JAKARTA: PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang melanggar hak cipta miliknya<br /><br />"Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya," ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin<br /><br />Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling<br /><br />Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia<br /><br />Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut<br /><br />Hukuman itu, menurutnya, dirasa cukup setimpal bagi pihak yang telah melanggar hak cipta milik Huawei<br /><br />Akan tetapi, sambungnya, yang paling penting bagi pihaknya adalah bahwa putusan itu telah menunjukkan bahwa perbuatan unlocking merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum<br /><br />Pasalnya, katanya, perbuatan tersebut melanggar hak cipta dan jelasjelas menimbulkan kerugian yang relatif sangat besar bagi pihaknya, baik kerugian secara materiel maupun immateriel<br /><br />Kerugian itu, tuturnya, memang belum dapat disampaikan secara pasti jumlahnya Akan tetapi, sambungnya, nilai terbesarnya adalah buruknya persepsi risiko berinvestasi dan kepastian hukum pemasaran produk pada umumnya dan industri telekomunikasi Indonesia pada khususnya<br /><br />Jika pelanggaran hak cipta seperti yang terjadi pada kasus unlocking ini terusmenerus terjadi di Indonesia, menurutnya, maka ini dinilai akan memengaruhi iklim usaha dan investasi, serta merugikan pelaku usaha pada umumnya<br /><br />Selain itu, sambungnya, sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produkproduk yang diciptakan oleh pihaknya<br /><br />Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga telah memberikan peringatan melalui media massa agar pihak lain tidak melakukan praktik unlocking terhadap produk perusahaan tersebut, setelah adanya perkara pidana beberapa waktu lalu<br /><br />Setelah peringatan tersebut, klaimnya, ada kecenderungan penurunan praktik unlocking terhadap produk Huawei<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-22557510146006827252009-03-12T20:38:00.004+07:002009-03-30T13:15:05.655+07:00Menunggu babak akhir kasus Serba Cantik<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009</span><br /><br />Perseteruan antara dua pengusaha interior asal India, Khisin L. Nandwani dan Prem L. Bharwani, dalam memperebutkan merek Serba Cantik sepertinya masih akan berlangsung lama. Pasalnya, keduanya saling mengklaim diri sebagai pihak yang paling berhak atas merek tersebut.<br /><br />Sejak tahun lalu, keduanya mulai berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Khisin mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem.<br /><br />Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen hukum dan HAM.<br /><br />Pada pengadilan tingkat pertama, kemenangan ada di tangan Khisin. Majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto mengamini gugatannya.Majelis hakim juga menolak dalil Prem yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik miliknya.Pada pengadilan tingkat pertama, Prem mendalilkan merek Serba Cantik didaftarkan sebagai upaya shadow protection, yakni melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen.<br /><br />Sekadar informasi, Prem juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan Khisin. Selama ini, Prem lebih identik dengan nama toko Serba Antik.Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan UU No.15/2001 tentang Merek, tidak mengenal istilah shadow protection.Istilah ini dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.<br /><br />Bukan merek terkenal<br /><br />Akan tetapi, menurut majelis hakim, merek Serba Cantik dianggap bukanlah sebagai merek terkenal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal yang a.l. harus terdaftar di beberapa negara.Nah, putusan itu ternyata tidak membuat Prem patah arang untuk memperjuangkan merek Serba Cantik miliknya yang terdaftar pada kelas 24 dan 35. Prem langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.<br /><br />Kuasa hukum Prem, Uus Mulyaharja, mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.Pasalnya, dia melihat ada kekeliruan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara merek Serba Cantik itu."Putusan itu keliru karena berdasarkan Pasal 68 UU Merek gugatan pembatalan harus diajukan oleh pihak yang memiliki pendaftaran merek yang sama terlebih dahulu [first to file] untuk perlindungan/kelas barang yang sejenis. Kecuali merek itu merupakan merek terkenal, maka dapat menjangkau kelas/jenis barang yang tidak sejenis," katanya, kepada Bisnis.<br /><br />Dalam hal ini, menurutnya, merek Serba Cantik atas nama Prem adalah untuk kelas 24 yang melindungi jenis barang garmen, tekstil, dsb, serta untuk kelas 35 yang melindungi nama jasa/toko.Di lain pihak, salah satu kuasa hukum Khisin, Benhard P. Sibarani, tidak berkomentar banyak atas upaya hukum yang diajukan pihak lawan yang berkeberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.<br /><br />"Engga apa-apa. Itu hak bagi masing-masing pihak yang merasa keberatan dengan putusan pengadilan," kata Benhard, saat dimintai komentarnya terkait dengan upaya hukum kasasi pihak lawan, kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Dia menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah tepat adanya. Pertimbangan yang tepat itu, katanya, a.l. mengenai shadow protection atas merek Serba Antik. (elvani@bisnis.co.id)<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-30110890466827635282009-03-12T20:36:00.003+07:002009-03-30T11:07:33.147+07:00Penyidik software ilegal masih kurang<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009<br /></span><br />Perlu koordinasi antar instansi penegak hukum<br /><br />MEDAN: Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Timnas PP HaKI) mengakui saat ini masih kekurangan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) untuk menyelidiki pemakaian software ilegal di perusahaan nasional. </div><div align="justify"><br />"Idealnya setiap Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia [HAM] ada 10 PPNS. Saat ini PPNS yang ada baru 170 orang dan masih terkonsentrasi di Jakarta dan sejumlah kota besar lainn," ujar Andy N. Sommeng, Sekretaris Timnas PP HaKI, kepada wartawan di Medan.<br /><br />Menurut dia, untuk menanggulangi maraknya pemakaian software ilegal di dalam negeri dibutuhkan koordinasi yang matang dan kuat di antara instansi penegak hukum.<br /><br />Namun, katanya, di lingkungan Departemen Hukum dan HAM sendiri, PPNS yang bisa masuk menyelidiki penggunaan software ilegal masih terbatas jumlahnya.<br /><br />Dengan demikian, tuturnya, pekerjaan untuk menanggulangi penggunaan software ilegal tidak dapat dikerjakan secara maksimal.<br /><br />Karena itu, lanjut Andy, langkah yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi agar masyarakat dan perusahaan skala besar semakin menyadari bahwa menggunakan software ilegal adalah merugikan negara sendiri.<br /><br />Dia mengatakan prioritas adalah perusahaan skala besar agar mereka menyadari bahwa membeli sofware asli adalah investasi yang sangat terjangkau.<br /><br />Perusahaan, tuturnya, seharusnya menyadari bahwa industri software telah sangat banyak memberikan dukungan dalam proses bisnis dan meningkatkan efisiensi kerja, karena itu sudah saatnya industri nasional menggunakan software legal.<br /><br />Pemakaian software legal, tambahnya pada Selasa, berarti melindungi perusahaan dari kemungkinan risiko hukum dan denda yang tinggi, serta rusaknya reputasi akibat tertangkap memakai software ilegal.<br /><br />Timnas PP HaKI, kata Andy, yang juga Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen hukum dan HAM, berupaya keras mengedukasi ke perusahaan-perusahaan melalui company visit program.<br /><br />Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Business Sofware Aliance (BSA) Donny A. Sheyoputra mengakui pada 2007 Indonesia masih berada pada peringkat ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software, yaitu 84%.<br /><br />Untuk periode 2008, lanjutnya, kemungkinan peringkat Indonesia dalam hal pembajakan software bakal menurun karena International Data Corporation (IDC) mengusulkan Indonesia kembali sebagai negara yang patut masuk dalam kategori sangat diawasi dalam hal pembajakan software ilegal.<br /><br />"Dengan tingkat pembajakan software mencapai 84%, angka ini setara dengan kerugian sebesar US$411 juta di sektor peranti lunak saja."<br /><br />J. Nababan, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, mengakui penegakan hukum mengenai HaKI masih sangat lemah di Indonesia.<br /><br />"Harus diakui penegakan hukum dibidang HaKI masih lemah, sehingga banyak pembuat software ilegal luput dari jangkauan aparat hukum," tuturnya. (master.sihotang@bisnis.co.id) </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-63417912885551514762009-03-05T15:14:00.002+07:002009-03-05T15:16:53.895+07:00Atas Saran Quraish Shihab, Hanifida Dipatenkan<span style="font-size:85%;">DetikNews, 26 Februari 2009 (oleh Elvan Dany Sutrisno)<br /></span><br />Jakarta Agar tidak dibajak, metode hafal cepat Hanifida berikut bukubukunya telah dipatenkan Usulan itu diberikan oleh Quraish Shihab Metode menghafal cepat ini akan go public pada April 2009<br /><br />"Sesuai dengan saran Pak Quraish Shihab maka metode Hanifida lengkap dengan bukubukunya sudah dipatenkan Kalau membeli hanya kepada kami supaya tidak dipalsu," kata Hanif, pencetus metode Hanifida, kepada detikcom di Klub Guru Jabodetabek, Jalan Jatipadang Nomor 23, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat 20/2/2009<br /><br />"Kalau ingin mempelajari metode ini, buku ini wajib karena tanpa buku ini latihan tidak dapat diaplikasikan," lanjut dia<br /><br />Hanif mengaku sudah keliling Indonesia menyosialisasikan metode ini Sejumlah tokoh pun mendukung sosialisasi metode ini mulai dari Gus Mus yang memberikan nama Hanifida, Salahuddin Wahid alias Gus Solah dan Ustad Yusuf Mansyur<br /><br />"Pada bulan April akan go public Di Jakarta, kami sedang memulai tahap awal Di mulai dari mengunjungi beberapa pondok pesantren dan responsnya sangat baik," ujarnya<br /><br />Rencananya, lanjut dia, metode Hanifida juga disosialisasikan di pertemuan Taman Pendidikan Quran seJabodetabek pada akhir Februari 2009<br /><br />Elvan Dany Sutrisno detikNewsUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-73092799751869485062009-02-27T15:59:00.004+07:002009-03-05T15:19:17.368+07:00Albrigth digugat soal hak cipta<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 27 Februari 2009</span><br /><br />PENNSYLVANIA: Michael Hunt Stolbach, salah satu artis yang menciptakan simbol pita merah AIDS, menggugat salah satu universitas yang berbasis di Pennsylvania, terkait dengan pelanggaran hak cipta.<br />Albrigth College, universitas yang berbasis di Reading, Pennsylvania, dituding melanggar hak cipta terkait dengan potongan slogan "We the People, We the Gay People of the United States".<br /><br />Stolback menciptakan potongan slogan itu pada 1991 sebagai respons terhadap epidemik AIDS. (BLOOMBERG/ELH)<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-28238774785860319542009-02-27T15:53:00.003+07:002009-03-05T15:19:09.499+07:00Target dituntut masalah paten<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 27 Februari 2009</span><br /><br />VIRGINIA: Target Corp diketahui tengah menghadapi tuntutan hukum di pengadilan yang dilayangkan oleh Spring & Associates LLC, karena dituding melakukan pelanggaran paten.<br />Dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan di Virginia, Spring & Associates menuding Target melanggar paten D581,628 S, yaitu paten yang melindungi pola pakaian dalam.<br /><br />Paten tersebut, menurut penggugat dalam gugatannya, dikeluarkan pada Desember 2008, yang terdaftar atas nama April Lynn Spring dari Boca Raton, Florida. (BLOOMBERG/ ELH)<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-68758018446376169412009-02-27T15:28:00.003+07:002009-03-05T15:19:00.980+07:00RI Kecewa Masuk Prioritas Watch List - Jerih Payah Pemerintah Tidak Dianggap<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 27 Februari 2009<br /></span><br />JAKARTA: Pemerintah Indonesia menyatakan kecewa terhadap sikap International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang merekomendasikan kepada USTR supaya Indonesia masuk dalam priority watch list.<br />"Saya kecewa berat. Jerih payah kita selama ini tidak dianggap," tegas Andy N. Sommeng, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM kepada Bisnis kemarin menanggapi rekomedasi IIPA itu.<br /><br />Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan membuat laporan dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), termasuk hak cipta di dalam negeri.<br /><br />Pemerintah, kata Andy, yang juga sekretaris Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), sudah melakukan banyak kemajuan di bidang penegakan hukum dan pembenahan HaKI.<br /><br />Sebelumnya IIPA merekomendasikan kepada USTR supaya menempatkan Indonesia dalam priority watch list, mengingat masih tingginya tingkat pembajakan hak cipta di dalam negeri.<br /><br />Sementara itu, Arry Ardanta Sigit, Direktur Hak Cipta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, ketika dihubungi Bisnis mengatakan bahwa tekanan dunia internasional, khususnya AS, terhadap Indonesia berkaitan dengan HaKI kini semakin kuat. "Mereka mintanya macam-macam. Padahal, pemerintah sudah melakukan banyak perbaikan di bidang HaKI, Dulu mereka fokus kepada peredaan optical disc bajakan, kini beralih ke farmasi," katanya.<br /><br />Arry mengemukakan bahwa usulan penempatan Indonesia dalam priority watch list tersebut memang menimbulkan penafsiran bahwa masalah HaKI masih buruk.<br /><br />"Ini [priority watch list] lebih kepada citra Indonesia di mata dunia internasional. Dulu kita sudah dianggap baik, tapi sekarang kok buruk lagi," katantya.<br /><br />Pada 2007, USTR menempatkan Indonesia dalam level watch list. Artinya, posisi Indonesia cukup baik berkaitan dengan HaKI.<br /><br />Arry juga tidak mengerti mengapa ada usulan kepada USTR supaya Indonesia masuk ke dalam priority watch list. "Rasanya pemerintah sudah berbuat banyak, tapi mereka [USTR[ kurang mengerti juga bahwa penegak hukum sudah bekerja dengan baik."<br /><br />Hal itu, katanya, bisa dilihat dari banyak razia yang dilakukan oleh polisi terhadap pengecer VCD,CD ataupun software ilegal dan sudah banyak pelakunya dihukum.<br /><br />Timnas HaKI, tegasnya, selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menegakkan hukum di bidang HaKI. "Koordinasi dengan instansi terkait sudah berjalan dengan baik," kata Arry.<br /><br />Sementara itu, Justisiari P Kusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengemukakan bahwa pemerintah hendaknya mempertanyakan apa dasar IIPA menempatkan Indonesia di priority watch list.<br /><br />"Data apa yang dipakai oleh IIPA. Kita hendaknya juga memiliki data untuk menantang data yang dikemukakan IIPA," kata Justisiari.<br /><br />Menurut pengamatannya, ada kemajuan di beberapa bidang berkaitan dengan hak cipta. "Saya tidak punya banyak data, tapi pengamatan saya di lapangan ada kemajuan," kata Justisiari, yang juga praktisi hukum. (suwantin.oemar@bisnis.co. id)<br /><br /></div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-22233788857764091312009-02-27T00:24:00.002+07:002009-03-05T15:18:36.750+07:00SAP & ORACLE Gagal Sepakat<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 26 Februari 2009</span><br /><br />CALIFORNIA: SAP AG, produsen software pengelolaan bisnis terbesar dunia, gagal mencapai kesepakatan guna menyelesaikan gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan Oracle Corp.<br />Sebelumnya, Oracle mengajukan gugatan terhadap SAP dengan menuding perusahaan tersebut melanggar hak cipta, yakni dengan mencuri kode software milik Oracle. Gugatan itu berujung dengan tuntutan ganti rugi US$1 miliar.<br /><br />Berdasarkan pengumuman pengadilan, mediasi antara SAP dan Oracle berakhir tanpa adanya kesepakatan damai. (BLOOMBERG/ Elh)<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-57008362512434980842009-02-24T17:22:00.002+07:002009-02-27T15:49:12.883+07:00Permohonan Paten dari Swedia Meningkat 12,5%<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009</span><br /><br />JAKARTA: Jumlah permohonan paten secara internasional dari Swedia melalui biro internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada tahun lalu meningkat sekitar 12,5%.<br />Menurut data WIPO, pada 2008, permohonan paten internasional dari negara itu diperkirakan mencapai 4.114, meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 3.657.<br /><br />Swedia menempati urutan kesembilan pemohon paten terbanyak di dunia melalui WIPO, sedangkan posisi teratas pada tahun lalu masih ditempati oleh AS, diikuti oleh Jepang dan Jerman pada posisi ketiga.<br /><br />WIPO telah merancang satu system permohonan paten secara internasional bagi anggota Patent Cooperation Treaty (PCT) . Dengan system PCT, pemohon cukup hanya mengajukan satu permohonan yang ditujukan melalui biro internasional guna mencari paten di banyak negara anggota PCT. (Bisnis/su)<br /><br />Jumlah permohonan paten dari Swedia melalui WIPO (2004-2008)<br />2004 2.851<br />2005 2.883<br />2006 3.316<br />2007 3.657<br />2008* 4.114<br />Sumber: WIPO<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-24974922941332695102009-02-24T17:16:00.003+07:002009-02-27T15:48:50.208+07:00Serba Cantik versi Prem Kalah<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009</span><br /><br />JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diketahui membatalkan pendaftaran merek toko interior Serba Cantik yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha interior asal India, Prem L. Bharwani.<br />Sebelumnya, dua pengusaha interior asal India yaitu Khisin L Nandwani dan Prem L Bharwani berseteru di pengadilan terkait dengan penggunaan merek toko Serba Cantik.<br /><br />Khisin L. Nandwani, mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem L. Bharwani.<br /><br />Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM.<br /><br />Sekadar informasi, tergugat juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan penggugat. Selama ini, tergugat lebih identik dengan nama toko Serba Antik.<br /><br />Dalam salinan putusan yang Bisnis peroleh, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto menyatakan penggugat terbukti telah menggunakan merek Serba Cantik sejak 1991, digunakan secara terus-menerus, serta telah pernah didaftarkan atas kelas 24, 35, serta beberapa nomor lainnya.<br /><br />Majelis hakim, dalam putusannya itu, menolak dalil tergugat yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik milik tergugat.<br /><br />Dalam UU No.15/2001 tentang Merek, menurut majelis hakim, tidak dikenal istilah shadow protection.<br /><br />Istilah ini, kata majelis hakim, dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek-merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/ pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.<br /><br />"[Namun] majelis hakim tidak menemukan adanya suatu bukti tentang pendaftaran merek Serba Antik di negara lain selain Indonesia, sehingga dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa merek Serba Antik milik tergugat bukanlah merupakan merek terkenal," mengutip dari salinan putusan itu.<br /><br />Sementara itu, kuasa hukum tergugat pada perkara di pengadilan tingkat pertama, Andi F. Simangunsong, mengaku perkara ini sudah tidak ditangani oleh Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, untuk di tingkat kasasi di MA.<br /><br />"Khusus untuk putusan tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihaknya berharap kiranya Mahkamah Agung akan me-review dengan cermat argumen-argumen hukum yang diajukan kedua belah pihak," katanya, kepada Bisnis, kemarin.<br /><br />Perseteruan antara kedua pihak berawal ketika Khisin yang mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik, menuding Prem telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang sama atas namanya, pada 2005.<br /><br />Akan tetapi, tergugat berdalih pendaftaran merek Serba Cantik merupakan upaya shadow protection, yakni untuk melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen atas kemiripan merek Serba Antik miliknya dan Serba Cantik yang digunakan penggugat. (Oleh Elvani Harifaningsih, Bisnis Indonesia) </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-32482900998655110642009-02-24T17:14:00.001+07:002009-02-27T15:48:25.086+07:00ON dan Samsung Damai<span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009</span><br /><br /><div align="justify"><br />DELAWARE: ON Semiconductor Corp, produsen cip komputer asal Amerika Serikat, diketahui mencapai kesepakatan damai dengan Samsung Electronics Co, terkait dengan perkara sengketa hak paten teknologi pembuatan cip komputer.<br />"Para pihak yang berperkara telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di antara mereka," tulis kuasa hukum ON Semiconductor, dalam surat yang dikirimkan ke pengadilan, pekan lalu.<br /><br />Kendati demikian, juru bicara ON Semiconductor Anne Spitza menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kesepakatan damai itu. Detail kesepakatan damai, kata Spitza, pada saat ini masih bersifat rahasia. (BLOOMBERG/ELH) </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-86647525769607849272009-02-23T22:02:00.002+07:002009-02-27T15:48:05.410+07:00Itochu digugat terkait Flomox<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 23 Februari 2003</span><br /><br />TOKYO: Shinogi & Co, produsen obat-obatan asal Jepang, diketahui menggugat Itochu Chemical Frontier Corp, terkait dengan dugaan pelanggaran hak paten antibiotik bernama Flomox.<br />Hal itu diumumkan Shinogi pada Bursa Saham Tokyo, kemarin. Dalam gugatannya, perusahaan yang berbasis di Osaka, Jepang, tersebut meminta majelis hakim untuk melarang Itochu mengimpor bahan baku untuk obat itu. (BLOOMBERG/ELH)<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-12488576798840249462009-02-23T17:23:00.003+07:002009-02-27T15:47:42.615+07:00Paten teknologi medis tertinggi<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 23 Februari 2009<br /></span><br />JAKARTA: Permohonan paten teknologi medis yang diajukan melalui biro internasional Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, menempati posisi teratas sepanjang 2008.<br />Berdasarkan data yang dikutip dari situs resmi WIPO, kemarin, permohonan paten teknologi medis sepanjang tahun lalu tercatat sebanyak 19.661 permohonan. Jumlah ini mengalami peningkatan 4% dibandingkan dengan catatan pada 2007 yang hanya 18.909 permohonan.<br /><br />Pada posisi kedua, jumlah permohonan paten melalui WIPO sepanjang 2008 tercatat dibukukan untuk bidang teknologi komputer, yakni sebanyak 13.965 permohonan atau meningkat 3,3% dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya yang hanya 13.519 permohonan.<br /><br />Sementara itu, permohonan paten teknologi farmasi sebanyak 12.967 permohonan, teknologi telekomunikasi 12.492 permohonan, serta teknologi mesin, perlengkapan, dan energi listrik 11.257 permohonan, berturut-turut menempati posisi 2, 3, dan 4 paten WIPO.<br /><br />Kendati menempati posisi ketiga terbanyak, permohonan paten teknologi farmasi sepanjang tahun lalu tidak mengalami pertumbuhan sama sekali. Pasalnya, permohonan paten teknologi farmasi pada 2008 sama persis dengan jumlah permohonan pada 2007.<br /><br />Untuk permohonan paten teknologi telekomunikasi, pencapaian tahun lalu dinilai cukup baik, mengingat permohonan di bidang ini mengalami pertumbuhan 7,5%, yakni dari 11.620 pada 2007 menjadi 12.492 pada 2008.<br /><br />Dari posisi lima besar, permohonan paten teknologi mesin, perlengkapan, dan energi listrik sepanjang tahun lalu tercatat mempunyai peningkatan yang signifikan dengan pertumbuhan 11,6%, yakni dari 10.088 pada 2007 menjadi 11.257 pada 2008.<br /><br />Dari 35 bidang utama teknologi paten, menurut data WIPO, bidang yang mengalami pertumbuhan paling pesat adalah permohonan paten teknologi metode IT untuk pengelolaan, yakni tumbuh 22,7%.<br /><br />Oleh Elvani Harifaningsih<br />Bisnis Indonesia </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-64053053975551970332009-02-19T11:22:00.004+07:002009-02-27T15:46:59.094+07:00Airtime agar ganti nama<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia</span><br /><br />DURBAN: Airtime Airways, maskapai penerbangan baru yang berbasis di Durban, Afrika Selatan, diperintahkan untuk mengganti nama dan logonya, setelah adanya perkara merek dengan 1time Airlines.<br />Sebelumnya, 1time Holdings Ltd melayangkan gugatan terhadap Airtime melalui pengadilan, karena maskapai itu dituding melanggar merek dagang sehingga menimbulkan kesesatan bagi konsumen.<br /><br />Logo Ifly Airtime milik Airtime, penggunaan warna merah, dan penggunaan kata 'time' dalam setiap produk dan pelayanan maskapai penerbangan itu, telah dilarang oleh pengadilan. (BLOOMBERG/ELH)<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-50322129687853939182009-02-19T11:19:00.002+07:002009-02-27T15:43:09.699+07:00Rosetta sepakat damai<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 19 Februari 2009</span><br /><br />COLORADO: Rosetta Stone Ltd, provider peranti lunak pelajaran bahasa, mencapai kesepakatan damai dengan Robert Greenwood dan Charles Rapp, terkait dengan perkara pelanggaran hak cipta dan merek dagang.<br />Hal itu diungkapkan dalam situs resmi perusahaan itu, pada pekan ini. Gugatan itu adalah terkait dengan tuduhan peng-copy-an, pembuatan kemasan ulang, dan penjualan produk palsu Rosetta Stone yang dipasarkan secara online. (BLOOMBERG/ELH) </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-54248756825635332482009-02-19T10:35:00.004+07:002009-02-27T15:42:27.783+07:00AAA Shipping digugat<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 19 Februari, 2009</span><br /><br />DELAWARE: Stena Rederi AB melayangkan gugatan terhadap salah satu perusahaan perkapalan, AAA Shipping, terkait dengan perkara dugaan pelanggaran hak paten.<br />Perusahaan yang berbasis di Gotenburg, Swedia, itu mendaftarkan gugatannya melalui Pengadilan Federal Wilmington, Delaware, tertanggal 10 Februari 2009. Stena Rederi mengklaim AAA Shipping melanggar paten miliknya yang terdaftar dengan NO.5.269.245.<br /><br />Dalam gugatannya, Stena Rederi menuntut AAA Shipping untuk tidak menggunakan teknologi yang melanggar paten miliknya. (BLOOMBERG/ELH)<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-33294268189318957472009-02-19T10:29:00.002+07:002009-02-27T00:29:01.372+07:00Dirut ICD tak terbukti langgar UU Paten<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 19 Februari 2009</span><br /><br />JAKARTA: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukit melanggar UU Paten.<br />Putusan bebas yang dibacakan majelis hakim pimpinan H. Taswir kemarin itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Romi Rozali.<br /><br />Jaksa secara tegas menyatakan Hartini Hullah terbukti bersalah melanggar Pasal 130 UU Paten dan harus dihukum 3 tahun penjara.<br /><br />Pada sidang sebelumnya, Romi Rozali menyatakan Dirut PT Indonesian Container Desiccants (ICD) terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI).<br /><br />Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten.<br /><br />"Ternyata dua produk itu punya kemiripan, kegunaan hasil dan bahan baku yang sama. Apalagi Nordic sudah dipasarkan secara luas. Perbuatan itu melanggar UU Paten," ungkap Romi Rozali.<br /><br />Berbeda dengan dalil hukum majelis hakim, dalam putusannya menyatakan Dirut PT ICD tidak terbukti melanggar UU Paten. Alat pengering/penyerap lembap merek Nordic yang dikatakan mirip Super Dry , ujarnya, tidak sengaja dibuat.<br /><br />"Hartini Hullah tidak mengetahui alat merek Super Dry sudah dipatenkan. Apalagi jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja,"katanya.<br /><br />Artinya, kata majelis hakim, tindakan itu dilakukan adanya unsur ketidaksengajaan karena itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum.<br /><br />Ajukan kasasi<br /><br />Tentang putusan itu, jaksa Romi Rozali menyatakan kasasi, karena tidak sependapat dengan dalil hukum majelis hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Hartini Hullah.<br /><br />Sementara itu, Iman Sjahputra, selaku kuasa hukum Hartini Hullah menjelaskan perbuatan tersebut merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada.<br /><br />"Suatu produk yang memiliki kemiripan fisik dan kesamaan bahan material pembuatannya belum tentu dapat dikatakan melanggar UU Paten,"katanya.<br /><br />Dia menjelaskan bahwa kliennya mengembangkan produk yang sudah ada.<br /><br />Iman Sjahputra mengakui produk kliennya memiliki kemiripan dengan Super Dry, tetapi bukan berarti hal itu melanggar UU Paten.<br /><br />Nordic, katanya, adalah pengembangan dari Super Dry. "Ketika Nordic akan didaftarkan, terhambat oleh laporan pihak Super Dry,"katanya.<br /><br />Saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Direktorat Paten mengatakan di persidangan bahwa produk kliennya tidak melanggar hukum.<br /><br />Karena tidak terbukti bersalah, lanjut dia, majelis hakim tidak berkenan menjatuhkan hukuman terhadap Hartini Hullah. Apalagi sejak UU Paten disahkan, belum ada yang dihukum karena melanggar paten.<br /><br />Di bagian lain, pihak Super Dry merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut yang dinilai berbeda dengan dalil hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana PT ICD dinyatakan telah melanggar hak eksklusif PT SDI selaku pemegang paten.<br /><br />"Putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kami merasa adanya ketidakadilan dan ketiadaan perlindungan hukum atas invensi kami yang sudah memiliki hak paten," kata Ari Wahyuni selaku kuasa PT SDI kepada Bisnis.<br /><br />Dia mendukung jaksa Romi Rozali menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang menimbulkan rasa keprihatinan tersebut.<br /><br />Oleh S. Hadysusanto<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-11444851797387782492009-02-16T16:39:00.002+07:002009-02-27T00:27:43.832+07:00Permohonan paten Korsel melalui WIPO naik 12%<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 16 Februari 2009</span><br /><br />JAKARTA: Permohonan paten secara intnernasional menggunakakan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) ke biro internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss asal Korea Selatan pada tahun 2008 meningkat 12% bila dibandingkan tahun sebelumnya.<br />Menurut data WIPO, permohonan paten internasional asal Korsel pada tahun 2008 diperkirakan mencapai sebanyak 7.908, sedangkan tahun 2007 hanya sebanyak 7.061.<br /><br />Korsel menempati urutan ke empat dari 15 besar negera pemohon paten secara internasional. Peringkat atas ditempati oleh AS, disusul oleh Jepang, Jeman dan Korsel.<br /><br />PCT merupakan satu sistem yang dirancng oleh WIPO untuk memudahkan negara anggota mendaftarkan paten di banyak negara. Dengan hanya satu permohonan yang ditujukan ke biro internasional di WIPO, maka pemohon bias mencari perlindugan paten di banyak negara. (Bisnis/su)<br /><br />Permohonan paten internasional dari Korsel melalui WIPO<br />periode 2004-2008<br />2004 3.558<br />2005 4.688<br />2006 5.944<br />2007 7.061<br />2008 7.908<br />Sumber: WIPO<br />2008 perkiraan </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-77761341550314821402009-02-16T15:59:00.003+07:002009-02-27T00:26:54.506+07:00Apple dituding langgar paten grafik digital<div align="justify"><span style="font-size:85%;">Bisnis Indonesia, 16 Februari 2009<br /><br /></span>DELAWARE: Apple Inc, produsen handset iPod Touch dan iPhone, diketahui tengah menghadapi gugatan hukum karena dituding melanggar paten pembuatan grafik digital yang terdaftar di Amerika Serikat atas nama salah satu perusahaan asal Skotlandia.<br />Dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Federal di Wilmington, Delaware, Picsel Technologies Ltd menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta meminta majelis hakim untuk melarang Apple menjual produk-produk yang dituding melanggar hak paten perusahaan tersebut.<br /><br />"Penggugat telah menginvestasikan jutaan dolar dalam mengembangkan paten yang terdaftar sejak 2006 itu," menurut Picsel, yang tertuang dalam materi gugatannya terhadap Apple.<br /><br />Penggunaan paten yang terdaftar atas nama Picsel oleh Apple tanpa izin itu, tuding penggugat, dinilai sebagai tindakan disengaja, ceroboh, dan bertentangan dengan norma-norma kesusilaan.<br /><br />Dalam gugatannya, Picsel mengklaim pihaknya sebagai pemimpin dalam riset dan desain dari teknologi pemrosesan data grafis dan pengubahan layar. Perusahaan yang berbasis di Glasgow ini juga mengklaim mempunyai beberapa kantor cabang a.l. di negara-negara Asia dan San Francisco, AS.<br /><br />Produk-produk Apple yang dituding menggunakan teknologi yang melanggar paten milik Picsel adalah telepon seluler dan perangkat lainnya yang menyediakan layanan browsing Internet, seperti Apple iPhone dan Apple iPod Touch.<br /><br />Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 250 tenaga kerja di Skotlandia ini mengklaim Apple menggunakan fitur kunci yang memungkinkan para pengguna untuk memindai melalui semua jenis konten di layar, tanpa melalui siklus update layar yang memakan waktu lama.<br /><br />Salah satu juru bicara Apple, Susan Lundgren, menyebutkan pihaknya tidak mau berkomentar atas gugatan dugaan pelanggaran paten yang dilayangkan oleh Picsel tersebut, karena proses pemeriksaan perkara belum dimulai di pengadilan.<br /><br />Saat ini gugatan dugaan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple terdaftar di Pengadilan Federal di Wilmington, Delaware. Gugatan itu diajukan oleh Picsel (Research) Ltd dan Picsel Technologies Ltd, melalui kuasanya dari firma hukum Nixon Peabody LLP. (ELH)<br /><br />Bloomberg </div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-38059677267568611962009-02-01T13:51:00.003+07:002009-02-01T14:16:05.444+07:00Menyoal Hak Cipta di Mahkamah KonstitusiTrust, 19-25 Januari 2009<br /><br /><div align="justify">Mahkamah Konstitusi menyidangkan uji materiil hak cipta atas Private Social Card (Priscard) yang dilayangkan seorang pengusaha. Tapi, MK beranggapan perkara ini bukan masalah kerugian konstitusional, melainkan kerugian materiil.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Bernard Samuel Sumarauw meradang. Pria yang berprofesi sebagai wiraswastawan ini menganggap Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) melanggar hak cipta yang dia miliki. Untuk memperjuangkan haknya, baru-baru ini Bernard mengajukan Judicial Review UU Jamsostek ke Mahkamah Institusi (MK).</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Alkisah, pada tanggal 2 Juli 1990, Bernard menemukan konsep jaminan sosial yang diikuti oleh perolehan hak cipta atas label Private Social Card (Priscard). Konsep tersebut rencananya difungsikan sebagai kartu santunan sosial. Masalahnya, belakangan, program Priscard ciptaannya dipakai pula oleh Jamsostek. Tak terima akan hal itu, ia lantas melangkah ke MK. Harapannya, MK sudi menyatakan UU Jamsostek sebagai landasan pemberlakuan Priscard itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Pasal-pasal yang diuji Bernard adalah Pasal 1 aya (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), serta PP No.36 Tahun 2006 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Menurutnya, konsep Jamsostek yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut telah menyontek karyanya yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Sebelum UU Jamsostek lahir, Bernard mengaku telah menyosialkan Priscard ke sejumlah instansi swasta di bidang perbankan dan instansi pemerintah. Namun, setelah UU Jamsostek disahkan, "Ternyata pasal-pasal dalam UU Jamsostek telah mengambil program Priscard ciptaan saya," sahutnya.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Beres? tunggu dulu. Agaknya Bernard harus bersabar. Menurut hakim MK Akil Muchtar, permohonan yang diajukan Bernard bukan masalah kerugian konstitusional, namun kerugian materiil. Sehingga, MK menyarankan pemohon sebaiknya menggugat pemerintah dan dewan perwakilan rakyat ke pengadilan negeri. "Kami tidak melihat kerugian konstitusional dalam permohonan tersebut," katanya.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Menurutnya, pemohon dalam melakukan uji materiil UU Jamsostek, salah tempat dalam mengajukan gugatan atas hak cipta atas Private Social Card (Priscard).</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Majelis yang dipimpin hakim Muktie Fadjar memberikan dua pilihan untuk pemohon. Pertama, memperbaiki permohonan jika masih ingin melanjutkan pengujian UU Jamsostek ini. Kedua, mencabut permohonannya. </div><div align="justify"> </div><div align="justify">Ditemui usai persidangan, Bernard mengaku akan menerukan pengujian ini ke MK. Namun, ia akan mempertimbangkan saran hakim konstitusional untuk menggugat pemerintah dan DPR. "Tapi, uji materiil tetap akan diteruskan." pungkasnya.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Sementara itu hakim Muktie Fadjar menambahkan bahwa Jamsostek memang dikhususkan untuk tenaga kerja dengan tujuan agar tenaga kerja bisa dlindungi. Menurutnya, pengajuan pengujian UU Jamsostek sebaiknya diajukan oleh perusahaan yang terbebani oleh UU Jamsostek atau pekerja yang dirugikan. "Hak Cipta tidak ada hubungannya dengan UU Jamsostek," ujarnya.</div><div align="justify"> </div><div align="justify">Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UI yang juga hakim konstitusi, maria Farida Indrati, menyatakan dalam penyusunan UU, DPR dan Pemerintah memang tak terlalu memperhatikan persoalan HKI. "Biasanya mereka hanya membandingkan dengan negara-negara lain." ujarnya.</div>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-56155860813588123602009-01-28T07:13:00.016+07:002009-02-01T14:17:38.313+07:00Gugatan Paten Berujung Pidana<span style="font-size:85%;">Trust, 26 Januari - 4 Februari 2009</span><br /><br /><div style="TEXT-ALIGN: justify">Dengan tudingan memfitnah, Direktur Utama PAL diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Buntut pembatalan paten mesin penghalau sampah.<br /><br />Siapa yang tidak sakit hati bila penemuannya yang telah dipatenkan itu, dianggap hasil menjiplak. Itulah yang dialami Poltak Sitinjak. Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestary ini, penemu alat penyaring sampah otomatis, dituding menjiplak alat serupa buatan Korea Selatan oleh Harsusanto yang kini menjadi Dirut PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL).<br /><br />Karena tudingan itulah, kini Harsusanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Poltak. Dalam persidangan yang sejak Kamis dua pekan lalu telah memasuki proses pemeriksaan saksi, jaksa Jaya Sakti mendakwa Harsusanto telah merusak kehormatan, nama baik, dan menyebar fitnah terhadap Poltak Sitinjak.<br /><br />Kasus ini sebenarnya adalah buntut dari persidangan kasus permohonan pembatalan paten yang diajukan Harsusanto ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Alkisah, pada 30 Januari 2007, Harsusanto yang masih menjabat sebagai Dirut PT Barata Indonesia menuding paten milik Poltak itu tidak ada unsur kebaruannya.<br /><br />Paten yang dimaksud Harsusanto, tak lain paten atas mesin penyaringan sampah otomatis yang didaftarkan Poltak ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaaan Intelektual (HKI), Departemen Hukum dan HAM, pada 17 Februari 2003. Permohonan itu dikabulkan pada 15 Juni 2004, dengan sertifikat paten yang teregister dengan kode ID No. 0000490S. Paten ini berlaku hingga 17 Februari 2013.<br /><br />DAlam gugatannya, Harsusanto menganggap penyaring sampah buatan Poltak itu sudah lama dikenal dan dipatenkan di Korea Selatan, dan mesin-mesinnya telah lama digunakan di Indonesia. meski mengaku tidak memproduksi atau memiliki kesamaan paten atas mesin yang disengketakan Harsusanto merasa hal itu bukan halangan buat PT Barata untuk menuntut pembatalan paten.<br /><br />Harsusanto menyatakan, jika paten tidak dicabut, pihaknya khawatir, Poltak akan memonopoli pembuatan dan penjualan mesin penyaring sampah di Indonesia. untuk memperkuat dalilnya, dalam repliknya, PT Barata menyertakan bukti surat pernyataan (declaration) dari perusahaan Korea Selatan, Kum Sung Ind Co. Ltd.<br /><br />Surat tertanggal 11 Desember 2006 itu diteken Presiden Direktur Kum Sung, Bon Chul Koo. Isinya menyebutkan, dalam kurun waktu 2002 hingga 2004, Kum Sung pernah menjual produk mesin penyaring sampah otomatis, Hydraulic Slide Type Trash Removing System, ke Indonesia. Salah satu pembelinya, adalah PT Asiana perusahaan milik Poltak.<br /><br />Surat itu juga menyebutkan, bahwa PT Asiana mendapat mesin itu dari importir asal Korea Selatan, Ariko Enterprises Ltd. Nah, Berman Simbolon, kuasa hukum Poltak, menilai, peristiwa pidana terjadi ketika surat Kum Sung digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Peristiwa yang dimaksud adalah fitnah dan pencemaran nama baik.<br /><br />Tak heran, kendati persidangan kasus paten masih berlangsung, pada 9 Maret 2007, Poltak melaporkan Harsusanto dan Bon Chul Koo ke Mabes Polri. "Harsusanto dan Bon Chul Koo merekayasa seolah-olah mesin temuan klien saya menjiplak dari perusahaan Korea Selatan," kata Berman.<br /><br />Tiga hari setelah Poltak melaporkan Harsusanto dan Bon Chul ke Polisi, pihak Ariko, yang disebut-sebut mengimpor mesin untuk PT Asiana, mengeluarkan surat testimoni. Isi surat tertanggal 12 Maret 2007 itu menyebutkan bahwa Ariko tidak pernah mengimpor mesin penyaring sampah produksi Kum Sung untuk PT asiana, seperti disebutkan dalam surat Kum Sung.<br /><br />Pada saat kasus pidananya masih bergulir di kepolisian, perkara gugatan patennya mulai diputus pengadilan. Pada 8 Mei 2007, pengadilan menolak gugatan PT Barata. Majelis hakim menganggap, PT Barata gagal membuktikan adanya kesamaan antara paten sederhana milik Poltak dan paten serupa yang diklaim milik produsen asal Korea Selatan. Mengenai bukti surat Kum Sung yang menyebut adanya impor mesin produk Kum Sung untuk PT Asiana, majelis hakim menilai surat itu tidak spesifik mengurai adanya kesamaan paten.<br /><br />Tak begitu dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, dikeluarkan pada 19 February 2008. Putusannya menyatakan, paten sederhana milik Poltak tidak memiliki kebaruan sehingga tidak dapat diberikan paten. "Terhadap putusan MA itu, klien saya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Berman. </div>Unknownnoreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4860904144164743370.post-4170458816802170962009-01-28T06:41:00.015+07:002009-02-19T11:21:57.927+07:00Billabong Berbohong, Sengketa Terbilang<div align="justify">Trust, 26 Januari-4 Februari 2009<br /><br />Bos PT. Billabong Indonesia, Christoper John James, yang telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap CV Bali Balance dihadang oleh red notice Interpol dan tuntutan di PTUN.<br /><br />Perlu proses yang panjang memang, untuk mencari keadilan. Itu pula yang terjadi dalam sengketa antara CV Bali Balance melawan PT BIllabong Internasional. Untuk menyeret Presiden Direktur PT Billabong Indonesia Christoper John James alias Chris James yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap Bali Balance, pemerintah Indonesia sampai menempuh saluran diplomatik.<br /><br />Chris yang tidak mau memenuhi panggilan, akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, dan red notice Interpol. Kini Aussie itu, masuk dalam daftar ekstradisi dari Australia ke Indonesia. "Kami harap pada akhir Februari, ekstradisi sudah berjalan," kata Annesa Pratiwi, Humas Bali Balance. Nota diplomatik tersebut, telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Indonesia pada tanggal 5 Desember 2008.<br /><br />Kisruh antara Bali Balance dan Billabong ini berawal dari sengketa pemberian lisensi pada 24 Juli 2004. Kala itu Billabong Internasional memberi lisensi atas merek dagang Billabong untuk diproduksi dan dijual di Indonesia kepada CV Bali Balance, sampai tahun 2009.<br /><br />Namun, ditengah jalan, tiba-tiba muncul PMA dengan bendera PT Billabong Indonesia. Di perusahaan ini, Chris jadi presdirnya. Selanjutnya, tanpa ba bi bu perusahaan itu langsung mengambil alih produksi dan pemasaran merek Billabong dari Bali Balance. Akan tetapi, dalam pemasarannya mereka masih menggunakan jaringan milik Bali Balance. Hal inilah yang memicu perseteruan ini.<br /><br />Terkait dengan permintaan kuasa hukum Bali Balance, Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira membenarkan keberadaan nota diplomatik dalam kasus ini. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," ujarnya.<br /><br />Selain kasus pidana, pada 18 November lampau Bali Balance pun melayangkan gugatan di PTUN Jakarta. "Kali ini perihal izin usaha tetap PMA PT Billabong Indonesia," ujar Annesa. Gugatan dilayangkan, dengan sasaran Kepala BKPM Pusat yang dinilai telah ceroboh dalam mengeluarkan izin usaha tetap. Sebab, saat izin itu dilansir masih ada polemik terkait perjanjian produksi, berikut penjualan Billabong antara Bali Balance dengan PT Billabong Indonesia.<br /><br />Yang menjadi permasalahan adalah, dalam pengajuan dokumen perusahaan tersebut. Ditenggarai banyak terjadi kebohongan. "Seperti mengenai pemilihan Direktur Utama PT Billabong Indonesia, yang pada saat izin diajukan sebenarnya masih menjabat sebagai penasihat teknis CV Bali Balance," kata kuasa hukum Bali Balance, Agus Setiawan.<br /><br />Berdasarkan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), seorang warga negara asing tidak boleh menjabat rangkap pada waktu yang bersamaan. bahkan untuk pindah posisi saja, perusahaan pemberi kerja harus melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.<br /><br />Selain itu, dalam rencana perusahaannya, PT Billabong Indonesia juga akan mempekerjakan 102 orang karyawan. Padahal, karyawan yang diakui oleh Billabong Indonesia itu masih bersatus sebagai karyawan di Bali Balance. Sementara tuntutan yang diajukan oleh CV Bali Balance ini adalah untuk mencabut atau membatalkan surat izin usaha tetap (SIUT) PT Billabong Indonesia.<br /></div>Unknownnoreply@blogger.com0