Minggu, Februari 01, 2009

Menyoal Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Trust, 19-25 Januari 2009

Mahkamah Konstitusi menyidangkan uji materiil hak cipta atas Private Social Card (Priscard) yang dilayangkan seorang pengusaha. Tapi, MK beranggapan perkara ini bukan masalah kerugian konstitusional, melainkan kerugian materiil.
Bernard Samuel Sumarauw meradang. Pria yang berprofesi sebagai wiraswastawan ini menganggap Undang-undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek) melanggar hak cipta yang dia miliki. Untuk memperjuangkan haknya, baru-baru ini Bernard mengajukan Judicial Review UU Jamsostek ke Mahkamah Institusi (MK).
Alkisah, pada tanggal 2 Juli 1990, Bernard menemukan konsep jaminan sosial yang diikuti oleh perolehan hak cipta atas label Private Social Card (Priscard). Konsep tersebut rencananya difungsikan sebagai kartu santunan sosial. Masalahnya, belakangan, program Priscard ciptaannya dipakai pula oleh Jamsostek. Tak terima akan hal itu, ia lantas melangkah ke MK. Harapannya, MK sudi menyatakan UU Jamsostek sebagai landasan pemberlakuan Priscard itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pasal-pasal yang diuji Bernard adalah Pasal 1 aya (1) dan (2), Pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 17, Pasal 22 ayat (1a), serta PP No.36 Tahun 2006 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Menurutnya, konsep Jamsostek yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut telah menyontek karyanya yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebelum UU Jamsostek lahir, Bernard mengaku telah menyosialkan Priscard ke sejumlah instansi swasta di bidang perbankan dan instansi pemerintah. Namun, setelah UU Jamsostek disahkan, "Ternyata pasal-pasal dalam UU Jamsostek telah mengambil program Priscard ciptaan saya," sahutnya.
Beres? tunggu dulu. Agaknya Bernard harus bersabar. Menurut hakim MK Akil Muchtar, permohonan yang diajukan Bernard bukan masalah kerugian konstitusional, namun kerugian materiil. Sehingga, MK menyarankan pemohon sebaiknya menggugat pemerintah dan dewan perwakilan rakyat ke pengadilan negeri. "Kami tidak melihat kerugian konstitusional dalam permohonan tersebut," katanya.
Menurutnya, pemohon dalam melakukan uji materiil UU Jamsostek, salah tempat dalam mengajukan gugatan atas hak cipta atas Private Social Card (Priscard).
Majelis yang dipimpin hakim Muktie Fadjar memberikan dua pilihan untuk pemohon. Pertama, memperbaiki permohonan jika masih ingin melanjutkan pengujian UU Jamsostek ini. Kedua, mencabut permohonannya.
Ditemui usai persidangan, Bernard mengaku akan menerukan pengujian ini ke MK. Namun, ia akan mempertimbangkan saran hakim konstitusional untuk menggugat pemerintah dan DPR. "Tapi, uji materiil tetap akan diteruskan." pungkasnya.
Sementara itu hakim Muktie Fadjar menambahkan bahwa Jamsostek memang dikhususkan untuk tenaga kerja dengan tujuan agar tenaga kerja bisa dlindungi. Menurutnya, pengajuan pengujian UU Jamsostek sebaiknya diajukan oleh perusahaan yang terbebani oleh UU Jamsostek atau pekerja yang dirugikan. "Hak Cipta tidak ada hubungannya dengan UU Jamsostek," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UI yang juga hakim konstitusi, maria Farida Indrati, menyatakan dalam penyusunan UU, DPR dan Pemerintah memang tak terlalu memperhatikan persoalan HKI. "Biasanya mereka hanya membandingkan dengan negara-negara lain." ujarnya.

Tidak ada komentar: