Kamis, Februari 19, 2009

Dirut ICD tak terbukti langgar UU Paten

Bisnis Indonesia, 19 Februari 2009

JAKARTA: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Dirut PT Indonesia Container Desiccants, Hartini Hullah, dari ancaman hukuman penjara karena tidak terbukit melanggar UU Paten.
Putusan bebas yang dibacakan majelis hakim pimpinan H. Taswir kemarin itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Romi Rozali.

Jaksa secara tegas menyatakan Hartini Hullah terbukti bersalah melanggar Pasal 130 UU Paten dan harus dihukum 3 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, Romi Rozali menyatakan Dirut PT Indonesian Container Desiccants (ICD) terbukti telah memproduksi, menggunakan, menyewa dan menjual alat pengering/ penyerap lembap merek Nordic yang memiliki kemiripan dan kegunaan dengan Super Dry buatan Super Dry Indonesia (SDI).

Super Dry, lanjutnya, sudah terdaftar hak patennya melalui No. ID 0019741 dengan klasifikasi paten CO8L 3/00, CO1F 1/00 di Direktorat Paten Departemen Hukum dan HAM, sedangkan Nordic belum memilik hak paten.

"Ternyata dua produk itu punya kemiripan, kegunaan hasil dan bahan baku yang sama. Apalagi Nordic sudah dipasarkan secara luas. Perbuatan itu melanggar UU Paten," ungkap Romi Rozali.

Berbeda dengan dalil hukum majelis hakim, dalam putusannya menyatakan Dirut PT ICD tidak terbukti melanggar UU Paten. Alat pengering/penyerap lembap merek Nordic yang dikatakan mirip Super Dry , ujarnya, tidak sengaja dibuat.

"Hartini Hullah tidak mengetahui alat merek Super Dry sudah dipatenkan. Apalagi jarak pendaftaran dan produk yang dibuat hanya selisih beberapa bulan saja,"katanya.

Artinya, kata majelis hakim, tindakan itu dilakukan adanya unsur ketidaksengajaan karena itu harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

Ajukan kasasi

Tentang putusan itu, jaksa Romi Rozali menyatakan kasasi, karena tidak sependapat dengan dalil hukum majelis hakim terhadap perbuatan yang dilakukan Hartini Hullah.

Sementara itu, Iman Sjahputra, selaku kuasa hukum Hartini Hullah menjelaskan perbuatan tersebut merupakan pengembangan dari produk yang sudah ada.

"Suatu produk yang memiliki kemiripan fisik dan kesamaan bahan material pembuatannya belum tentu dapat dikatakan melanggar UU Paten,"katanya.

Dia menjelaskan bahwa kliennya mengembangkan produk yang sudah ada.

Iman Sjahputra mengakui produk kliennya memiliki kemiripan dengan Super Dry, tetapi bukan berarti hal itu melanggar UU Paten.

Nordic, katanya, adalah pengembangan dari Super Dry. "Ketika Nordic akan didaftarkan, terhambat oleh laporan pihak Super Dry,"katanya.

Saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Direktorat Paten mengatakan di persidangan bahwa produk kliennya tidak melanggar hukum.

Karena tidak terbukti bersalah, lanjut dia, majelis hakim tidak berkenan menjatuhkan hukuman terhadap Hartini Hullah. Apalagi sejak UU Paten disahkan, belum ada yang dihukum karena melanggar paten.

Di bagian lain, pihak Super Dry merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut yang dinilai berbeda dengan dalil hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, di mana PT ICD dinyatakan telah melanggar hak eksklusif PT SDI selaku pemegang paten.

"Putusan itu menimbulkan ketidakpastian hukum, dan kami merasa adanya ketidakadilan dan ketiadaan perlindungan hukum atas invensi kami yang sudah memiliki hak paten," kata Ari Wahyuni selaku kuasa PT SDI kepada Bisnis.

Dia mendukung jaksa Romi Rozali menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang menimbulkan rasa keprihatinan tersebut.

Oleh S. Hadysusanto

Tidak ada komentar: