Senin, Februari 16, 2009

Permohonan paten Korsel melalui WIPO naik 12%

Bisnis Indonesia, 16 Februari 2009

JAKARTA: Permohonan paten secara intnernasional menggunakakan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) ke biro internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss asal Korea Selatan pada tahun 2008 meningkat 12% bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut data WIPO, permohonan paten internasional asal Korsel pada tahun 2008 diperkirakan mencapai sebanyak 7.908, sedangkan tahun 2007 hanya sebanyak 7.061.

Korsel menempati urutan ke empat dari 15 besar negera pemohon paten secara internasional. Peringkat atas ditempati oleh AS, disusul oleh Jepang, Jeman dan Korsel.

PCT merupakan satu sistem yang dirancng oleh WIPO untuk memudahkan negara anggota mendaftarkan paten di banyak negara. Dengan hanya satu permohonan yang ditujukan ke biro internasional di WIPO, maka pemohon bias mencari perlindugan paten di banyak negara. (Bisnis/su)

Permohonan paten internasional dari Korsel melalui WIPO
periode 2004-2008
2004 3.558
2005 4.688
2006 5.944
2007 7.061
2008 7.908
Sumber: WIPO
2008 perkiraan

Tidak ada komentar: