Selasa, Februari 24, 2009

Serba Cantik versi Prem Kalah

Bisnis Indonesia, 24 Februari 2009

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diketahui membatalkan pendaftaran merek toko interior Serba Cantik yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha interior asal India, Prem L. Bharwani.
Sebelumnya, dua pengusaha interior asal India yaitu Khisin L Nandwani dan Prem L Bharwani berseteru di pengadilan terkait dengan penggunaan merek toko Serba Cantik.

Khisin L. Nandwani, mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem L. Bharwani.

Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM.

Sekadar informasi, tergugat juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan penggugat. Selama ini, tergugat lebih identik dengan nama toko Serba Antik.

Dalam salinan putusan yang Bisnis peroleh, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto menyatakan penggugat terbukti telah menggunakan merek Serba Cantik sejak 1991, digunakan secara terus-menerus, serta telah pernah didaftarkan atas kelas 24, 35, serta beberapa nomor lainnya.

Majelis hakim, dalam putusannya itu, menolak dalil tergugat yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik milik tergugat.

Dalam UU No.15/2001 tentang Merek, menurut majelis hakim, tidak dikenal istilah shadow protection.

Istilah ini, kata majelis hakim, dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek-merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/ pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.

"[Namun] majelis hakim tidak menemukan adanya suatu bukti tentang pendaftaran merek Serba Antik di negara lain selain Indonesia, sehingga dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa merek Serba Antik milik tergugat bukanlah merupakan merek terkenal," mengutip dari salinan putusan itu.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat pada perkara di pengadilan tingkat pertama, Andi F. Simangunsong, mengaku perkara ini sudah tidak ditangani oleh Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, untuk di tingkat kasasi di MA.

"Khusus untuk putusan tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pihaknya berharap kiranya Mahkamah Agung akan me-review dengan cermat argumen-argumen hukum yang diajukan kedua belah pihak," katanya, kepada Bisnis, kemarin.

Perseteruan antara kedua pihak berawal ketika Khisin yang mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik, menuding Prem telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang sama atas namanya, pada 2005.

Akan tetapi, tergugat berdalih pendaftaran merek Serba Cantik merupakan upaya shadow protection, yakni untuk melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen atas kemiripan merek Serba Antik miliknya dan Serba Cantik yang digunakan penggugat. (Oleh Elvani Harifaningsih, Bisnis Indonesia)

Tidak ada komentar: