Senin, Februari 16, 2009

Apple dituding langgar paten grafik digital

Bisnis Indonesia, 16 Februari 2009

DELAWARE: Apple Inc, produsen handset iPod Touch dan iPhone, diketahui tengah menghadapi gugatan hukum karena dituding melanggar paten pembuatan grafik digital yang terdaftar di Amerika Serikat atas nama salah satu perusahaan asal Skotlandia.
Dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Federal di Wilmington, Delaware, Picsel Technologies Ltd menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, serta meminta majelis hakim untuk melarang Apple menjual produk-produk yang dituding melanggar hak paten perusahaan tersebut.

"Penggugat telah menginvestasikan jutaan dolar dalam mengembangkan paten yang terdaftar sejak 2006 itu," menurut Picsel, yang tertuang dalam materi gugatannya terhadap Apple.

Penggunaan paten yang terdaftar atas nama Picsel oleh Apple tanpa izin itu, tuding penggugat, dinilai sebagai tindakan disengaja, ceroboh, dan bertentangan dengan norma-norma kesusilaan.

Dalam gugatannya, Picsel mengklaim pihaknya sebagai pemimpin dalam riset dan desain dari teknologi pemrosesan data grafis dan pengubahan layar. Perusahaan yang berbasis di Glasgow ini juga mengklaim mempunyai beberapa kantor cabang a.l. di negara-negara Asia dan San Francisco, AS.

Produk-produk Apple yang dituding menggunakan teknologi yang melanggar paten milik Picsel adalah telepon seluler dan perangkat lainnya yang menyediakan layanan browsing Internet, seperti Apple iPhone dan Apple iPod Touch.

Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 250 tenaga kerja di Skotlandia ini mengklaim Apple menggunakan fitur kunci yang memungkinkan para pengguna untuk memindai melalui semua jenis konten di layar, tanpa melalui siklus update layar yang memakan waktu lama.

Salah satu juru bicara Apple, Susan Lundgren, menyebutkan pihaknya tidak mau berkomentar atas gugatan dugaan pelanggaran paten yang dilayangkan oleh Picsel tersebut, karena proses pemeriksaan perkara belum dimulai di pengadilan.

Saat ini gugatan dugaan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Apple terdaftar di Pengadilan Federal di Wilmington, Delaware. Gugatan itu diajukan oleh Picsel (Research) Ltd dan Picsel Technologies Ltd, melalui kuasanya dari firma hukum Nixon Peabody LLP. (ELH)

Bloomberg

Tidak ada komentar: