Jumat, Oktober 17, 2008

PT Auto Performa digeledah soal dugaan pelanggaran paten

Bisnis Indonesia Harian, 17 Oktober 2008

JAKARTA: Tim gabungan penyidik Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM menggeledah show room mobil PT Auto Performa terkait dengan dugaan pelanggaran paten produk karet pelindung peredam kejut mobil.
Penggeledahan di Pertokoan Cordoba, Pantai Indah Kapuk dipimpin langsung oleh Kepala seksi
penyidikan dan litigasi paten Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Salmon Pardede pada Rabu sore. Tim berhasil menyita produk karet pelindung peredam kejut mobil yang diduga ilegal. Barang sitaan tersebut diamankan oleh tim penyidik yang dibantu oleh aparat dari Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Menurut Salmon Pardede, desain dan komposisi produk yang diperdagangkan di seluruh Indonesia oleh Jimmy Bachtiar, selaku pemilik PT Auto Performa, serupa dengan hasil inovasi Hendry Yogiaman dan Andi Lesmana Sendjaja yang telah didaftarkan di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual sejak 8 Desember 2006. Penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan atas dasar adanya laporan dari para pihak pemilik paten desain industri produk karet pelindung peredam kejut mobil, bahwa di pasaran lokal banyak beredar secara ilegal hasil inovasinya.

"Sebelum kami melakukan penyitaan, terlebih dahulu meneliti produk yang diduga ilegal. Ternyata sama persis, baik komposisi maupun desain pada produk buatan para pelapor," ungkap Salmon kepada pers seusai penyitaan. Dia menjelaskan dugaan sementara Jimmy Bachtiar melanggar pasal 131 UU No.14/2001 tentang Paten, yakni membuat, menggunakan, menjual dan mengimpor tanpa izin suatu produk yang sudah didaftarkan di dalam negeri. "Jika terbukti melanggar, sanksi hukumannya 2 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp250 juta," katanya.

Salmon mengingatkan bahwa ancaman pasal 131 UU Paten juga dapat menjerat agen dan penjual/pengecer produk yang dianggap melanggar hukum tersebut. "Selain produsen dan distributornya, agen ataupun penjualnya bisa dihukum dengan ancaman yang sama. Setelah tindakan ini, berikutnya kami akan menyita produk tersebut ke berbagai daerah," ungkapnya. Di dalam patitum laporan kejadian No. PPNS/LK-03/P/HKI/2008 tertanggal 12 September 2008 yang ditandanganinya disebutkan ada 10 lokasi sasaran penggeledahan dan penyitaan antara lain di Jakarta, Yogyakarta, Samarinda, Bandung, Riau, dan Surabaya.
"Meskipun hanya pedagang, mereka bisa dijadikan tersangka melanggar Pasal 131 UU Paten. Tekad kami, produk inovasi pelapor yang telah didaftarkan harus dilindungi UU," kata Salmon.

Karet pelindung peredam kejut kendaraan roda empat itu, menurutnya, telah didaftarkan Hendry Yogiaman maupun Andi Lesmana Sendjaja pada 8 Desember 2006. Produk itu ditetapkan sebagai predikat sertifikat paten sederhana pada 14 Desember 2007 oleh Direktur Paten Azmi Dahlan dengan nomor ID0000770S. "Sebelum kami mengeluarkan sertifikat itu, terlebih dahulu melakukan reservasi desain industri ke berbagai negara. Ternyata, baik komposisi dan desainnya murni inovasi mereka [Hendry dan Andi]," jelasnya.

Rugikan negara

Sementara itu, Haposan Hutagalung, kuasa hukum pelapor, mengatakan perbuatan tersebut bukan hanya merugikan kliennya saja, melainkan juga negara dari sektor pajak. "Anak bangsa yang menemukan inovasi desain industri tersebut. Kasihan dong mereka, susah payah berkreasi, lalu orang lain yang mengambil keuntungannya," kata Haposan. Kasus ini, lanjutnya, akan diproses secara hukum di pengadilan sebagai peringatan bagi pelaku lainnya, bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

Jimmy Bachtiar, pemilik PT Auto Perform, menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui produk tersebut sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. "Saya impor dari China dua bulan belakangan ini, dan tidak tahu ada produk sejenis buatan lokal yang sudah dipatenkan. Kalau tahu, ya saya tidak mungkin mengambilnya dari China," kata Jimmy kepada Bisnis seusai menandatangani berita acara penyitaan di kantornya.
Menurut dia, pihaknya bukan satu-satunya importir produk sejenis. "Ada beberapa perusahaan yang mengimpor dari Thailand, Taiwan, Korsel, dan China." (sinano@bisnis.co.id)
Oleh S. HadysusantoBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: