Jumat, Oktober 17, 2008

Memangkas Proses dan Prosedut Pendaftaran Merek

Writer: Suwantin Oemar,13 oktober 2008

Bila kelompok usaha kecil dan menengah UKM ditanya bagaimana komentar mereka terhadap proses dan prosedur pendaftaran merek, maka jawaban yang muncul adalah "prosesnya lama dan biaya besar"

"Di pikiran pengusaha kecil, pendaftaran merek sama dengan mendaftarkan izin usaha. Yang ada di dalam pikiran mereka adalah pendaftaran itu lama, biayanya pun besar," kata Sudarmanto, Ketua Asosiasi Pengelola Kekayaan Intelektual/Aspeki.

Sudarmanto tahu persis keluhan yang dialami oleh pengusaha kecil berkaitan dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual karena dia sering membantu UKM mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, desain industri, dan lain-lain. "Jika ada rencana pemerintah untuk memangkas proses dan prosedur pendaftaran merek, maka hal itu pantas didukung," ujarnya.

Keluhan yang sering dilontarkan UKM selama ini adalah soal biaya pendaftaran dan prosesnya lama, padahal tidak semuanya demikian. "Biaya pendaftaran HaKI akan terasa besar bila UKM menggunakan jasa konsultan Biaya resmi pendaftaran cuma Rp450000 ditambah biaya searching Rp125000," katanya.

Sudarmanto mengakui biaya pendaftaran merek melalui konsultan HaKI bisa lebih mahal, minimal bisa mencapai Rp 3 juta "Bila pemohon berasal dari luar Jawa, maka bisa lebih mahal dari itu," katanya.
Selama itu, katanya, bila melakukan searching merek, maka pemohon mengajukan permintaan ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual "Jika searching bisa melalui Internet, maka saya yakin akan menguntungkan pengusaha, terutama para UKM untuk mendaftarkan mereknya," ujarnya. Searching diperlukan untuk mengetahui apakah merek yang akan didaftarkan itu memiliki persamaan atau sama dengan merek orang lain yang sudah lebih dahulu terdaftar. Bila dalam searching itu ditemukan ada kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar, maka pemohon bisa menarik dan membatalkan rencananya mendaftarkan merek yang sudah dipersiapkan.

Pangkas prosedur

Pemerintah diketahui akan memangkas prosedur dan proses pendaftaran merek dagang guna meningkatkan pelayanan kepada para pengusaha mendaftarkan merek. Penyederhanaan itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pendaftaran merek terkesan rumit, lama dan berbelit-belit. Kesan seperti itu tampaknya akan dihilangkan, sehingga pemerintah membuat langkah maju dengan melakukan perbaikan guna mendorong pertumbuhan pendaftaran merek.

Rencana perbaikan dilakukan dengan mengamendemen terlebih dahulu Undang Undang Merek. Pemerintah kini masih membahas revisi UU Merek. Sesuai UU dengan Merek, waktu proses pendaftaran merek sampai terbit sertifikat dibutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Bahkan, dalam praktiknya jangka waktu itu lebih lama dari aturan yang sudah digariskan dalam UU. "Dengan adanya amendemen terhadap UU Merek, maka total waktu proses pendafaran merek itu nantinya dipangkas menjadi 11 bulan," kata Didik Taryadi, Kasubdit hukum pelayanan merek Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada satu acara belum lama ini.

Amendemen undang-undang itu, ujarnya, juga bertujuan melakukan penyederhanaan terhadap proses dan prosedur pendaftaran merek. Didik menjelaskan permohonan pendaftaran merek untuk mendapatkan filing date akan disederhanakan, cukup dengan mengisi formulir, melampirkan etiket/gambar merek dan membayar biaya. Selain itu, ujarnya, khusus permohonan pepanjangan pendaftaran merek juga disederhanakan "Pemilik merek diberi waktu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah merek itu habis masa berlakunya". Kelonggaran itu dimaksudkan memberikan keleluasaan bagi pemilik merek memperpanjang pendaftaran mereknya.

Masa berlaku perlindungan terhadap merek terdaftar berlangsung selama 10 tahun, kemudian bisa diperpanjang kembali untuk 10 tahun berikutnya dan begitu seterusnya. Penyederhanaan pendaftaran merek itu juga dikaitkan dengan rencana Indonesia bergabung dengan Protokol Madrid "UU Merek kita harus selaras dengan ketentuan Protokol Madrid," ujar Didik.

Untung rugi

Keikutsertaan Indonesia masuk Protokol Madrid ada untung dan ruginya Ruginya, peranan konsultan HaKI akan berkurang dan banyak merek asing akan terdaftar di dalam negeri. Keuntungan masuk Protokol Madrid, pengusaha tidak perlu lagi mendaftarkan mereknya ke setiap negara di luar negeri, cukup satu permohonan diajukan melalui Direktorat Merek, maka perlindungan hukumnya bisa berlaku untuk banyak negara. "Protokol Madrid ini mendorong merek lokal untuk ke pasar global"

Sementara itu, Aspeki mendukung upaya pemerintah menyederhanakan prosedur pendafaran merek dagang dan mengusulkan supaya searching penelusuran merek bisa dilakukan melalui Internet. Menurut Sudarmanto, pemerintah boleh saja cepat melakukan proses pendaftaran merek, tetapi dia mengingatkan harus tetap sesuai dengan ketentuan TRIP''s Trade related aspects of intellectual property. Dia mengakui bahwa proses dan prosedur pendaftaran merek di UKM sangat lama dan membutuhkan biaya besar "UKM juga beranggapan bahwa biaya pendaftaran merek itu sangat mahal, padahal tidak demikian Mahal itu relatif lah," ujarnya.

Rencana pemerintah melakukan penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sistem HaKI di dalam negeri.

Oleh Suwantin OemarWartawan Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: