Jumat, Oktober 24, 2008

Polisi Tangkap Pemalsu Merek No.1 Cap THG

Antara, 16 Oktober 2008

KUDUS: Polres Kudus, Jawa Tengah berhasil menangkap pemalsu kecap bermerek terkenal di pasaran lokal Kabupaten Kudus dan sekitarnya.

"Penangkapan berdasarkan aduan dari pemilik merek yang sah kepada petugas pada 13 Oktober 2008," kata Kapolres Kudus AKBP Budi Siswanto melalui Kasatreskrim AKP Dony Setyawan, di Kudus, kemarin.

Berdasarkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual Nomor 328809,16 Juni 2003, kecap bermerek No.1 Cap THG adalah milik Sukinah. Mengingat pemilik sesuai yang tertera di sertifikat sudah lanjut usia, usaha tersebut dilanjutkan oleh cucunya bernama Roy Wibowo. "Atas laporan Roy, pelapor kasus pemalsuan merek tersebut, petugas segera menindaklanjutinya," katanya.

Hasilnya, tambahnya, petugas berhasil menangkap Suhadi pelaku pemalsu merk kecap THG tersebut yang berasal dari Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 24 botol kecap palsu yang dikemas dalam botol bermerek THG, sejumlah segel plastik berwarna merah, tutup botol, dua buah alat sablon, dan sebuah alat pemasang tutup botol.

Pelaku pemalsu kecap tersebut, menurut polisi, Suhadi mengaku sudah memasarkan 200 botol kecap palsu tersebut di Pasar Pecangaan, Jepara dan sekitarnya. "Setiap satu botol kecap saya jual di pasaran sebesar Rp 6600, lebih mahal Rp 350 dari aslinya," katanya. Keuntungan yang dia peroleh dari memalsukan merek tersebut berkisar Rp. 200.000. Pemalsu berkilah, pemalsuan merek kecap tersebut dilakukan tanpa kesengajaan.

Saat dia menarik botol bekas kecap kosong bermerek Udang Jaya miliknya dari sejumlah pedagang di Pasar Bitingan dan Pecangaan, pihaknya mendapatkan pula botol kecap bermerek THG. "Saya mencoba mengisi botol-botol bermerek THG dengan kecap buatan saya dan ternyata laku keras," katanya. Setelah itu, pelaku memberanikan diri memperbanyak pemalsuan kecap merek THG dengan mencari tutup botol asli dari sejumlah pedagang, sedangkan segel dan merek kecap THG dipesan dari tukang sablon.

Atas perbuatan memalsukan merek tersebut, pelaku dijerat Pasal 90 UU Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan atau denda hingga Rp.1 miliar.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

sangat menarik, terima kasih