Jumat, Oktober 17, 2008

AT&T Gugat Airbiquity Soal Paten

www.dgip.co.id, Kamis 25 September 2008

CALIFORNIA: AT&T Inc diketahui melayangkan gugatan terhadap Airbiquity Inc, karena perusahaan itu dituding melanggar paten peralatan navigasi personal yang terdaftar atas nama AT&T .

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Federal Dallas pada 17 September 2008, Airbiquity dituding telah melanggar paten produk AqLink, aqFramework, aqServer IP, aqNav, dan VIAaq. Teknologi tersebut memungkinkan komunikasi suara antara pengendara kendaraan bermotor dan unit navigasi, memberikan informasi peta instan bersamaan dengan informasi jalan dan rambu-rambu lalu lintas, dan memberikan alternatif rute terbaik.

Dalam perkara ini, AT&T diwakili oleh Bryant C Boren Jr, Christopher W Kennerly, Kevin E Caldwell, dan Travis William Thomas dari kantor hukum Baker Botts. (Source: Media cetak)

Tidak ada komentar: