Jumat, Oktober 24, 2008

Gugatan Dua Perusahaan Asing Ditolak Pengadilan

Bisnis Indonesia, 16 Oktober 2008 (S. Hadysusanto)

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dua perusahaan asing Macroserve Pte Ltd Singapura dan CC Pollen Co AS terhadap Susinto Widianto terkait merek dagang High Desert dan logo HD.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Reno Listowo baru-baru ini menyatakan gugatan tersebut kurang pihak karena tidak melibatkan PT High Desert Indonesia selaku pemegang hak merek dagang tersebut sejak 17 September 2007.

Majelis menyimpulkan, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan secara formil merek dagang High Desert dan logo HD di bawah nomor serifikat IDM000123926 telah beralih kepemilikannya dari Susinto Widianto kepada PT High Desert Indonesia. Dengan begitu, kata majelis, sejak 17 September 2007 kepemilikan merek dagang High Desert dan logo HD yang semula atas nama Susinto Widianto selaku tergugat telah beralih kepada PT High Desert Indonesia.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, serta akta hibah No.28 tertanggal 12 September 2007 telah terjadi pengalihan kepemilikan hak atas merek tersebut kepada PT High Desert Indonesia," kata majelis hakim dalam putusannya. Perubahan kepemilikan merek dagang itu, masih kata majelis, telah diberitahukan secara resmi oleh tergugat kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Depkumham pada 17 September 2007, dan disetujui dengan terbitnya sertifikat pencatatan pengalihan hak.

"Konsekuensi hukum gugatan para penggugat CC Pollen Co dan Macroserver PTE Ltd terhadap Susinto Widianto tidak tepat dan salah karena kurang pihak, di mana seharusnya PT High Desert Indonesia dilibatkan sebagai tergugat," papar majelis hakim di persidangan.

Dalam putusan itu majelis juga menyatakan tidak relevan untuk dipertimbangkan keberatan para penggugat terhadap keabsahan akta hibah No 28 tertanggal 12 September 2007 dan keabsahan pendirian PT High Desert Indonesia.

Sebagai pihak yang kalah dalam kasus tersebut, para penggugat diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,813 juta.

Tidak baik

Sebelumnya, gugatan yang diajukan melalui kuasa dari Kantor Hukum Abdullah Loetfi & Co menyatakan bahwa perbuatan tergugat mendaftarkan merek dagang itu merupakan iktikad tidak baik karena dilakukan tanpa izin.

"Merek dagang para penggugat telah didaftarkan oleh tergugat pada 20 Juni 2007 dengan No. IDM000123926 untuk jenis produk food supplement, yang termasuk dalam kelas barang 05," kata Abdullah Loetfi & CO dalam gugatannya.

Padahal, lanjutnya, merek dagang itu adalah merek terkenal di dunia dan telah didaftarkan pertama kali di Amerika Serikat pada 29 September 1981 oleh CC Pollen CO selaku pemilik awal.

Untuk kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, CC Pollen CO memberi kewenangan pandaftaran merek dagangnya kepada Macroserve PtE Ltd.

Namun, tanpa sepengetahuan para penggugat, ternyata tergugat telah mendaftarkan merek High Desert dan logo HD di Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.

Tidak ada komentar: