Jumat, Oktober 24, 2008

MA Tolak Kasasi SFP Kasus Desain Industri

Bisnis Indonesia, 23 September 2008 (S. Hadysusanto)

JAKARTA: Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung MA pimpinan Paulus E Lotulung menolak permohonan kasasi PT Sumber Fortuna Paperindo atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam perkara desain kotak makanan model flip n flap melawan boks makanan.

Dalam putusan kasasi itu dinyatakan produsen kotak makanan tersebut bersalah dan dihukum membayar biaya perkara Rp 5 juta.

Menurut majelis hakim kasasi menilai putusan Pengadilan Niaga Jakpus sudah benar menerapkan hukum dalam mengadili perseteruan desain kotak makanan yang diklaim sebagai milik PT Sumber Fortuna Paperindo SFP dan PT Converpak Indonesia CI. "Pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya terkait dengan kesalahan penerapan dan pelanggaran hukum, serta kelalaian dalam memenuhi syarat yang ditentukan peraturan. Adapun, putusan pengadilan niaga dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, atau undang-undang," urai Paulus dalam putusannya.

Meski pemohon kasasi telah mendaftarkan desain produk kotak makanan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kata majelis, tapi bukan berarti hal itu membatasi hak hukum pihak lain yang telah mendaftarkan produk sejenis ke lembaga tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan desain box makanan yang terdaftar di DepkumHAM No.ID 0010381D tanggal 6 November 2006 atas nama PT SFP tidak mempunyai kebaruan, atau bukan merupakan desain industri yang baru. Pendaftaran itu dinilai sebagai upaya iktikad tidak baik, karena hasil desain box makanan merupakan jiplakan atau peniruan dari kotak makanan model flip n flap produksi PT CI yang lebih awal terdaftar ke DepkumHAM, pada 2 Juni 2004.

PT SFP menilai pertimbangan hukum putusan pengadilan niaga atas kasus itu tidak cermat dan kurang patut sehingga tak memenuhi rasa keadilan, kemudian produsen kotak makanan itu mengajukan kasasi. Pada memori kasasi itu dikatakan pertimbangan hukum pengadilan niaga yang menyebutkan kalau kotak makanan produksi PT SFP merupakan hasil jiplakan dari kotak makanan model flip n flap adalah keliru dan kurang teliti. Sebab, produk itu merupakan hasil desain dari pembuat mesin cetak tempat makanan, yakni Win Shine Machinery Co Ltd. Hanya modelnya saja yang berbeda.

Sementara itu, kuasa hukum PT CI, Iman Sjahputra, mengatakan produk kotak makanan milik PT SFP bukan desain baru, melainkan merupakan jiplakan dari desain kotak makanan model flip n flap yang sudah terdaftar dan banyak dipakai di Indonesia dan Australia. "Klien kami mengajukan pembatalan pendaftaran desain industri kotak makanan, karena iktikadnya tidak baik"

Tidak ada komentar: