Senin, November 03, 2008

Lisensi Merek Cap Kaki Tiga Digugat

Bisnis Indonesia,3 November 2008

JAKARTA: PT Tiga Sinar Mestika, selaku substitusi dari perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug Co Pte Ltd, menggugat PT Sinde Budi Sentosa, produsen Cap Kaki Tiga, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan perkara lisensi.
Dalam gugatannya, Tiga Sinar Mestika meminta Pengadilan memerintahkan Sinde Budi Sentosa menghentikan produksi, penjualan, pemasaran, dan pendistribusian produk dengan merek Cap Kaki Tiga yang a.l. berupa produk larutan penyegar, balsem, puyer sakit kepala, obat kurap, dan salep kulit.

Penggugat menuntut dua macam ganti rugi materiil. Pertama, kerugian materiil yang terkait dengan pembayaran royalti oleh tergugat kepada penggugat sejumlah 1% dari penjualan tergugat per tahun terhitung sejak 1978.

Kedua, kerugian material terkait dengan upaya penghilangan logo Kaki Tiga, sejumlah S$1 juta per tahun, terhitung dari 2000. Nilai S$1 juta ini diklaim setara dengan biaya promosi produk Cap Kaki Tiga.

Selain ganti rugi materiil, penggugat juga menuntut dua macam ganti rugi immateriil. Pertama, immateriil S$100 juta, terkait dengan upaya penghilangan logo Cap Kaki Tiga, yang diklaim dapat membawa akibat buruk bagi nama baik penggugat.

Kedua, immateriil S$100 juta, terkait dengan kegiatan produksi, penjualan, pemasaran, dan pendistribusian produk-produk dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara tidak sah dan tanpa hak, yang diklaim dapat membawa akibat buruk bagi nama baik penggugat.

Saat ini, sidang antara kedua pihak mulai bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada sidang pekan lalu, persidangan telah dilanjutkan kembali dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan penggugat.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 September 2008, penggugat menyebutkan pihaknya telah menggunakan merek Cap Kaki Tiga di Singapura sejak 1937, dan merek tersebut diklaim telah terkenal di dunia internasional hingga saat ini.

Penggugat (Wen Ken) dan tergugat (Sinde Budi Sentosa), menurut penggugat, menjalin kerja sama untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga.

Hubungan kekeluargaan

Wen Ken mengklaim kerja sama yang terjadi dengan Sinde Budi Sentosa adalah didasarkan pada hubungan kekeluargaan, sehingga tidak pernah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Lisensi secara tertulis.

Perusahaan asal Singapura itu juga mengklaim Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara kontinu, tidak menyampaikan laporan produksi dan atau penjualan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga, serta menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga.

Sejak 2000, menurut penggugat, pihaknya berupaya untuk membahas masalah pembuatan suatu perjanjian lisensi.

Mengingat perundingan tidak mencapai titik temu, pada Maret 2008 penggugat mengumumkan pemberitahuan di media massa bahwa pihaknya tidak mempunyai hubungan kerja sama lagi dengan tergugat.

Lalu, penggugat juga mengumumkan bahwa pihaknya telah menunjuk PT Tiga Sinar Mestika, guna melindungi kepentingan dan haknya atas merek Cap Kaki Tiga di Indonesia, dan dalam rangka kelanjutan produksi, penjualan, pemasaran, dan pendistribusian produk Cap Kaki Tiga.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Andi F. Simangunsong, menyebutkan pihaknya merupakan satu-satunya penerima lisensi atas merek Cap Kaki Tiga untuk wilayah Indonesia, sejak 1978.

Pemberian lisensi merek Cap Kaki Tiga itu, menurutnya, dilakukan secara sah dan tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak, yang a.l. intinya pemberian lisensi untuk memproduksi dan memasarkan, serta mengatur pengurusan pendaftaran merek dan hak cipta di Indonesia.

Lagipula, katanya, reputasi merek Cap Kaki Tiga hingga menjadi suatu merek dagang yang terkenal di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari upaya-upaya yang dilakukan pihaknya selama ini. (Oleh Elvani Harifaningsih)

Tidak ada komentar: