Selasa, November 04, 2008

EMI Indonesia Digugat Masalah Hak Cipta

Bisnis Indonesia, 10 Oktober 2008, Oleh Elvani Harifaningsih

JAKARTA: PT EMI Indonesiaperusahaan rekamanmenghadapi tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta

Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan peredaran lagulagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari

Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu

Kemarin, sidang di antara kedua belah pihak kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Akan tetapi, majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut menunda sidang hingga 5 November 2008

Sementara itu, Managing Director EMI Indonesia Arnel Affandi, menepis tudingan Kohar bahwa perusahaan rekaman tersebut telah memproduksi lagu ciptaan Kohar tanpa izin darinya

EMI Indonesia, katanya, tidak pernah berhubungan secara langsung dengan Kohar Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar

Dia menyebutkan penggugat sepertinya telah salah melayangkan gugatan terhadap pihaknya

Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan buktibukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu

Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut Dia menuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya

EMI Indonesia, menurut Kohar, telah memperbanyak lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan Mayang Sari, tanpa meminta izin darinya

Tindakan itu, klaim Kohar, telah dilakukan EMI Indonesia sepanjang 2006 hingga 2007 Lagu itu beredar luas di masyarakat dalam bentuk kepingan VCD

Lagu-lagu tersebut, menurut Kohar, al terdapat dalam album Best of The Best Mayang Sari 2006, 20 Lagulagu Terbaik Mayang Sari 2000 2006, dan Album Alda Mayang Fitri 2007.

Tidak ada komentar: