Kamis, November 06, 2008

Gugatan Naco Smart Dikabulkan

www.bisnis.com, 6 November 2008

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek dagang NACO dan logo yang dilayangkan Naco Smart Sdn Bhd terhadap pengusaha lokal, Minardi Wiguna.

Dalam sidang putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Reno Listowo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, Naco Smart berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan tergugat telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek dagang NACO dan logo atas namanya pribadi.

Sebelumnya, Naco Smart, perusahaan asal Malaysia yang memproduksi dan memperdagangkan makanan, susu, dan kapsul kesehatan, melayangkan gugatan terhadap Minardi, terkait dengan pendaftaran merek dagang NACO dan logo.

Dalam gugatan itu, Naco Smart menuding Minardi telah beriktikad tidak baik karena mendaftarkan merek dagang NACO dan logo atas nama pribadi di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar membatalkan merek dagang NACO yang terdaftar atas nama tergugat," ujar Turman M. Panggabean, salah satu kuasa hukum penggugat, sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Turman menyebutkan Naco Smart merupakan pemilik dan pemegang hak atas merek dagang NACO dan logo yang telah terdaftar di negara asalnya, Malaysia, yakni melalui Perbadanan Harta Intelek Malaysia (Intellectual Property Corporation of Malaysia), untuk kelas barang 05, pada 14 April 2004.

Akan tetapi, sambungnya, dia mengaku pihaknya mengetahui bahwa tergugat mendaftarkan merek dagang NACO dan logo atas namanya pribadi pada 14 Maret 2006.

Pendaftaran merek dagang dan logo atas nama tergugat itu, katanya, jelas didasari dengan iktikad tidak baik.

Sebelumnya, tergugat menyebutkan dirinya memiliki iktikad baik dalam mendaftarkan merek dagang itu.

Tergugat juga diketahui mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap penggugat. Dalam rekonpensi, tergugat menuntut agar penggugat membayar ganti rugi immateriil Rp1 miliar.(Oleh Elvani Harifaningsih)

Tidak ada komentar: