Rabu, November 05, 2008

Dua Pengusaha Berseteru Soal Merek Serba Cantik

www.bisnis.com, 5 November 2008

JAKARTA: Dua pengusaha interior asal India kini berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terkait dengan penggunaan merek toko Serba Cantik.

Khisin L. Nandwani, pengusaha yang mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi itu, menggugat Prem L. Bharwani.

Khisin menuding Prem L Bharwani telah beriktikad tidak baik mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen hukum dan HAM.

Selain menggugat Prem, Khisin juga melibatkan Pemerintah RI c.q. Departemen Hukum dan HAM c.q. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek, sebagai tergugat II. Gugatan itu telah didaftarkan 15 Agustus 2008.

Dalam gugatannya, Khisin meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan dirinya sebagai satu-satunya pemilik yang sah dari merek Serba Cantik, serta memerintahkan pembatalan merek Serba Cantik yang terdaftar atas nama Prem.

Dia juga juga menyebutkan bahwa pendaftaran merek toko Serba Cantik atas nama Prem dilakukan dengan dasar iktikad tidak baik.

Pasalnya, menurut penggugat, tergugat I jelas-jelas melakukan tindakan meniru atau menjiplak merek yang diklaim telah identik sejak lama dengan diri penggugat.

Punya toko

Sekadar informasi, tergugat I juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan penggugat. Selama ini, tergugat I lebih identik dengan nama toko Serba Antik.

"Taktik dan strategi tergugat I jelas-jelas mengindikasikan upaya tergugat I untuk mematikan bisnis penggugat dan sekaligus untuk memperoleh keuntungan dengan mudah," tulis penggugat, dalam materi gugatannya.

Saat ini, proses pemeriksaan perkara antara kedua pihak telah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sidang antara kedua pihak rencananya dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara itu, kuasa hukum Prem, Andi F. Simangunsong, menyebutkan pendaftaran merek Serba Cantik atas nama kliennya merupakan salah satu upaya untuk melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen atas kemiripan merek Serba Antik miliknya dan Serba Cantik yang digunakan penggugat.

"Ini [mendaftarkan merek Serba Cantik yang digunakan Khisin atas nama Prem] adalah dalam rangka shadow protection [untuk melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen atas kemiripan merek]," ujarnya, belum lama ini.

Praktisi dari kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates menyebutkan penggugat bukanlah pemilik merek Serba Cantik.

Khisin, katanya, mengajukan permohonan pendaftaran merek Serba Cantik di Direktorat Merek Departemen Hukum dan HAM.

Akan tetapi, sambungnya, permohonan pendaftaran untuk kelas barang 24 dan kelas jasa 35 yang dilakukan Khisin itu ditolak dan saat ini Khisin dalam proses banding pada Komisi Banding Merek.

Prem memang terdaftar sebagai pemilik merek Serba Cantik di Direktorat Merek. Merek itu terdaftar untuk kelas 24 dan kelas 35, yakni pada 4 Mei 2005 dan 11 Juli 2008.

Perseteruan antara kedua pihak berawal ketika Khisin yang mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik, secara terus-menerus sejak lebih dari 20 tahun lalu, menuding Prem telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek yang sama atas namanya, pada 2005.

Khisin menuding Prem telah melanggar ketentuan Pasal 4 UU No. 15/2001 tentang Merek. Dalam pasal itu disebutkan merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemilik merek yang beriktikad tidak baik. (Oleh Elvani Harifaningsih)

Tidak ada komentar: