Rabu, November 05, 2008

Pihak beperkara sama-sama kasasi soal pelanggaran paten

Bisnis Indonesia, 27 Oktober 2008

JAKARTA: Dua pihak yang bersengketa dalam kasus paten alat pengering merek Nordic dan Super Dry menolak atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Kedua belah pihak itu adalah PT Super Dry Indonesia penggugat serta PT Indonesian Container Desiccant tergugat I dan Lars Mikael Lang Thorden tergugat II

Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam rangka memperbaiki isi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Dalam memori kasasi tergugat I dan II, yang disampaikan lewat kantor hukum Iman Sjahputra kepada Mahkamah Agung barubaru ini ditegaskan putusan Pengadilan Niaga Jakpus salah dalam menerapkan dalil hukum

Menurut para tergugat, alat pengering merek Nordic produksinya merupakan pengembangan dari produk sejenis merek Super Dry milik penggugat

Hal itu, lanjut kasasi para tergugat, dapat dibuktikan melalui pemeriksaan laboratorium bahwa kandungan formula antara dua produk tersebut berbeda

"Kandungan Caci, Ash Content, Moisture Content dan Calsium di produk Nordic di antaranya 37,61%, 62,37%, 0,19% dan 44,42%, sedangkan pada Super Dry 28,06%, 46,41%, 7,33% dan 3,12%," ungkap tergugat I dan II dalam kasasi

Dengan begitu, lanjut para tergugat, tidak ada satu pun pasal UU No14/2001 tentang Paten yang dilanggar produsen Nordic Justru produk tersebut merupakan pengembangan dari Super Dry

Kasasi para tergugat juga menyesali dalil hukum Pengadilan Niaga Jakpus, yang hanya mempertimbangkan keterangan saksisaki dari penggugat, sementara buktibukti dan uraian saksisaksi yang diajukan tergugat I dan II di persidangan diabaikan

Dengan begitu, tulis kasasi para tergugat, putusan itu bersifat tidak adil dan kurang berimbang sehingga dalil putusan tersebut patut dibatalkan oleh Mahkamah Agung

Melawan hukum

Sementara itu, dalil kasasi penggugat yang disampaikan kantor hukum Suryomurcito & Co menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, atau sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Secara tanpa izin, ungkap kasasi penggugat, tergugat I dan II terbukti telah mengedarkan, menjual dan memproduksi alat penyerap kelembapan merek Nordic yang memiliki kesamaan dengan Super Dry yang telah mendapat paten No ID 0019714 dari Dirjen Paten Depkumham

Menurut penggugat, jika mengacu kepada Pasal 16 jo pasal 18 UU Paten, seharusnya Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan tuntutan ganti rugi

Akan tetapi pada kenyataannya, dalil putusan beralasan kalau tergugat II merupakan inventor dan pemegang saham, sehingga tuntutan itu tidak dikabulkan Pengadilan Niaga Jakpus

Padahal, sebut penggugat, sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan para tergugat telah melakukan transaksi penjualan pada Februari 2005 hingga Desember 2007

Kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung penggugat pada memori kasasi meminta agar mengabulkan tuntutan ganti rugi, yakni membayar material senilai US$1,3 juta dan immaterial US$1 juta

Pada persidangan putusan Pengadilan Niaga Jakpus sebelumnya, majelis hakim pimpinan Makassau memerintahkan para tergugat agar menghentikan kegiatan produksi, menjual dan mengekspor Nordic karena produk itu melanggar UU Paten

Majelis menilai tidak etis jika tergugat II Lars Mikael Lang Thorden harus membayar ganti rugi karena dia salah satu inventor dan pemegang saham (S Hadysusanto)

Tidak ada komentar: