Sabtu, September 13, 2008

John Hardy Tak Pernah Klaim Motif Tradisional Bali

Nurul Hidayati - detikNews, www.detik.com, 12 September 2008

Jakarta - PT Karya Tangan Indah (KTI), produsen perhiasan handmade berkelas untuk John Hardy Group menyangkal mengklaim motif perak Bali. Tuduhan itu dianggap menyesatkan.

Dalam keterangan tertulisnya pada detikcom, KTI menyatakan, tuduhan klaim itu dilontarkan dalam kaitan proses pidana yang tengah berjalan dengan terdakwa Deny Aryasa, mantan karyawan PT KTI. Deny menghadapi proses pidana atas dugaan pelanggaran hak cipta atas desain hak milik Joh Hardy Group."Desain yang dipermasalahkan bukan berasal dari motif-motif tradisional milik masyarakat Bali, namun merupakan desain milik John Hardy Group yang unik dan dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Dirjen Haki.

PT KTI dan John Hardy Group tidak pernah mengakui kepemilikan terhadap motif tradisional Bali," ujar PT KTI, Jumat (12/9/2008).Dijelaskan pula, PT KTI telah menjalankan usahanya selama 20 tahun dan secara langsung atau tidak langsung telah menciptakan langan kerja bagi 1.500 orang di Bali."Kami prihatin dengan adanya membelokkan masalah ini di luar konteks yang ada," demikian PT KTI.(nrl/gah) -->

2 komentar:

velaszki mengatakan...

this is a very interesting blog.
saya punya pertanyaan mendasar, dan jika boleh, maybe saya dibantu utk dijawab.

pertanyaan saya:
1. kalo seseorang/company mau menuntut/klaim seseorang/company yg menurut dia logonya ditiru oleh other party, apakah logo yg dituntut itu harus yg sama2 sudah menjadi merek terdaftar? katakan company A mempunyai logo "AA" dan logonya sudah terdaftarkan, jadi sudah ada hak ciptanya. Trus ada logo "BB" yang dinyatakan mirip dengan logo "AA" yg dipunyai oleh company B, tapi logo "BB" ini sbnrnya tidak terdaftar, apakah bisa dituntut?

2. pertanyaan kedua, masih menyambung dengan pertanyaan di atas. apakah merek/logo yg dituntut itu harus barang sejenis? kalau misalnya tidak sejenis, boleh gak dituntut? katakan yah logo si "AA" ini utk logo corporate ID nya si company A yg bergerak dibidang perminyakan, sedangkan logo "BB" ini malah bukan logo corporate ID, logo "BB" ini adalah design logo yg tidak terdaftar dan hanya bagian design yg kebetulan mirip dengan logo "AA" dan juga bukan barang sejenis, melainkah perumahan. apakah company A bisa menuntut B?

cuma itu saya sih pertanyaan dasarnya, cuma cukup bikin saya bingung. kepengen tahu aja dan biar jelas aja apa sih batasan2 ini. thx u kalo misalnya dikomen.

Kumpulan Kasus dan Berita HKI mengatakan...

Terima kasih atas komentar Anda. Berikut jawaban kami:
1. Hanya pemilik merek terdaftar yang berhak untuk melarang pihak lain memakai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya ataupun secara keseluruhan dengan merek miliknya yang terdaftar untuk jenis barang/jasa yang sejenis. Merek yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM RI, belum dianggap sebagai merek yang dilindungi dan pemakainya belum memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. Sehingga, sah-sah saja jika pihak lain memakai merek tersebut.

Begitu juga sebaliknya, jika sebuah merek sudah terdaftar, maka dianggap secara hukum, pemiliknya telah memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut (untuk jenis barang/jasa yang tercantum di sertifikat pendaftaran mereknya, sesuai yang dimohonkan pada saat pengajuan permohonan pendaftaran merek), dan merek yang bersangkutan merupakan merek yang dilindungi, sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkan pendaftaran tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan hak ekslusif adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek terdaftar untuk memakai mereknya sendiri, memberi ijin pihak lain untuk memakai merek terdaftar miliknya tersebut, dan melarang pihak lain memakai merek yang memiliki persamaan tanpa ijinnya untuk barang/jasa sejenis.Pemilik merek berhak mengambil tindakan hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila pihak lain memakai, secara tanpa hak, merek yang memiliki persamaan baik pada pokoknya maupun secara keseluruhan, untuk jenis barang/jasa yang sama.

2.Sementara ini, ya, penuntutan secara pidana atau perdata seperti dijelaskan pada poin 1 di atas hanya terbatas pada barang/jasa sejenis.

Demikian, mudah-mudahan dapat menjawab pertanyaan Anda.