Sabtu, September 13, 2008

Dituding Jiplak Motif Perak, Perajin Bali Dituntut 2 Tahun Penjara

Gede Suardana - detikNews, www.detik.com, 12 September 2008

Denpasar - Demo seratusan perajin perak Bali ke DPRD Bali karena keresahan yang melanda setelah rekan mereka digugat ke pengadilan. Perajin yang dimejahijaukan itu adalah Ketut Deny Aryasa. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Deny dituntut 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menuduhnya menjiplak motif yang telah dipatenkan PT Karya Tangan Indah (KTI) milik John Hardy, pengusaha asal AS.Menurut adik Deny, Pande Nyoman Sudiartana, abangnya saat ini menjalani tahanan rumah terkait kasus itu. Sebelumnya Deny juga sempat ditahan di Lapas Kerobokan, Denpasar, selama 40 hari."Motif yang dituduh dijiplak adalah motif Kali dan motif Fleur (dari bahasa Prancis yang artinya bunga)," kata Sandy, panggilan Sudiartana, di sela-sela aksi demo 100-an perajin perak Bali di depan gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (12/9/2008).

Menurut laporan PT KTI, motif Fleur diciptakan oleh Guy Rainier Gabriel Bedarida. Pemegang hak ciptanya adalah PT Karya Tangan Indah milik John Hardy."Motif Bunga (Fleur) adalah motif Bali. Bagaimana mungkin penciptanya adalah orang Prancis, nama motif Prancis, tapi karyanya adalah motif Bali. Kami perajinBali tidak pernah mematenkan karya orang Bali. Tapi mengapa mereka yang mematenkan?" gugatnya.Dia mempertanyakan, mengapa motif Fleur bisa menjadi hak cipta orang asing yang disahkan oleh pemerintah Indonesia yaitu Direktorat Hak Cipta Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Ditjen HAKI Depkum tanggal 19 April 2006.(nrl/gah) -->

Tidak ada komentar: