Sabtu, September 13, 2008

Dituduh Jiplak Motif Perak Bali, Deny Aryasa: Kok Copyright Saya Tidak Diakui di Indonesia?

Gede Suardana - detikNews, www.detik.com, 12 September 2008

Jakarta - Dua tahun penjara mengancam Deny Aryasa, perajin perak Bali. Perusahaan milik John Hardy, pengusaha besar asal AS, menuduhnya menjiplak motif perak yang telah dipatenkan. Karena kasus ini, Deny pernah mendekam di tahanan Lapas Kerobokan selama 40 hari.

Saat ini kasusnya telah bergulir di pengadilan dan dia dikenai tahanan rumah. Jaksa telah menuntutnya hukuman penjara 2 tahun kurungan.Berikut petikan wawancara detikcom dengan Deny Aryasa lewat telepon, Jumat (11/9/2008):

Bagaimana ceritanya Anda bisa dipenjara?
Saya dipenjara dengan alasan John Hardy punya sertifikat resmi berupa batik perak yang diberi nama Fleur atau Flower, dalam bahasa Indonesia artinya bunga, yang diciptakan oleh Guy Rainier, warga negara Prancis. Apa masuk akal motif Bali yang sangat keras sekali, ada kuping guling, ukel-ukelan dan lain-lain itu buatan Prancis? Itu adalah suatu komposisi yang ada di pura-pura dan arsitektur Bali. Kalau bicara tentang motif Bali ya pakemnya memang begitu-begitu saja. Dan John Hardy sudah mengakui motif saya sebagai motif dia.Bagaimana tanggapan Anda? Saya heran dengan kasus saya. Dia (John Hardy) hanya punya motif 2 dimensi berupa gambar, melawan barang saya yang 3 dimensi. Kok dia yang dimenangkan? Kata teman-teman saya di luar negeri, saya telah memecahkan rekor kasus copyright teraneh di planet ini. Pelanggaran copyright seharusnya produknya persis. Ini dia dua dimensi saya tiga dimensi.

Apakah Anda pernah mematenkan produk Anda?
Saya sudah punya copyright untuk produk saya di Amerika sejak tahun 2005. Dia baru tahun 2006. Kok copyright saya yang diakui di Amerika tidak diakui di Indonesia? Masa sih nggak bangga dengan hasil karya anak bangsa sendiri yang telah membawa nama Indonesia ke luar negeri?

Kenapa tidak dipatenkan di Indonesia?
Karena saya tidak dilaporin (ke pengadilan) di Indonesia. Orang Indonesia sukanya emas, bukan perak. Saya tidak berpikir orang Indonesia mau melaporkan saya.

Apakah kasus serupa pernah menimpa orang lain?
Pernah. John Hardy menggunakan hak patennya untuk memojokkan lawan-lawan bisnisnya di Amerika. Misalnya Kaphy Kamay. Dia pernah digugat oleh John Hardy di pengadilan AS pada 2005 karena menggunakan dot motive. Padahal dot motive itu nama lain dari motif jawan keplak di Bali. Contoh lain banyak sekali. Coba Anda cari di google saja.(gds/nrl) -->

Tidak ada komentar: