Rabu, September 10, 2008

Pengadilan Tak Konsisten Kasus Lontar

Bisnis Indonesia, 26 Agustus 2008

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak konsisten dalam menilai kepentingan umum, terkait dengan penerbitan buku Antalogi Drama Indonesia yang dilakukan oleh Yayasan Lontar.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Adila, Bimo Prasetio, terkait dengan putusan PN Jakpus yang memvonis bersalah mantan Executive Director Yayasan Lontar, Adila Suwarmo Soepeno, karena telah melakukan pelanggaran UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta.

Bimo mengatakan dalam persidangan perkara tindak pidana pelanggaran hak cipta tersebut, telah terungkap bahwa penerbitan buku Antalogi Drama Indonesia adalah untuk keperluan pendidikan dan penelitian dunia seni dan sastra Indonesia.

Kendati demikian, praktisi hukum dari kantor Adnan Buyung Nasution & Partners ini mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan masih mempertimbangkan upaya hukum yang ada.

Pekan lalu, dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Heru Pramono, Adila divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Tidak ada komentar: