Selasa, September 02, 2008

The Garden Menang Dalam Perkara Merek Pop-Pan

Bisnis.com, 2 September 2008

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan The Garden Company Limited terhadap PT Serena Indopangan Industri, terkait dengan perkara penghapusan pendaftaran merek makanan Pop-Pan.

Dalam sidang pembacaan putusan, pekan lalu, majelis hakim memerintahkan penghapusan merek dagang Pop-Pan milik PT Serena Indopangan yang telah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham, sejak 23 Maret 1993. Pihak The Garden Company, kata majelis hakim, dapat membuktikan dalil gugatannya, yang menyebutkan bahwa merek dagang Pop-Pan milik PT Serena Indopangan tidak beredar atau diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia.

Berdasarkan ketentuan UU Merek (UU No.15/2001), merek yang dilindungi adalah merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa di Indonesia. PT Serena Indopangan tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya sebelumnya yang menyebutkan produknya itu khusus dipasarkan untuk keperluan ekspor.

Salah satu kuasa hukum PT Serena Indopa-ngan, Febriana, menyebutkan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak atas putusan Pengadilan Niaga Jakpus tersebut. "Saya belum dapat pastikan, karena belum dapat sinyal dari klien [Serena Indopangan]. Nanti kita akan tinjau dulu setelah dapat salinan putusan dan kita pelajari pertimbangan hukumnya bagaimana," katanya, saat dihubungi Bisnis, kemarin.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum The Garden Company, Ali Imron, menyebutkan pihaknya menyambut positif putusan tersebut, mengingat semua dalil gugatan pihaknya dika-bulkan oleh majelis hakim. Sebelumnya, The Garden Company mengajukan gugatan penghapusan merek makanan Pop-Pan milik PT Serena Indopangan. Pasalnya, The Garden Company mengklaim pihaknya sebagai perusahaan pengolah dan pemasar berbagai jenis makanan dengan merek dagang Pop-Pan, yang terdaftar di beberapa negara.

Persengketaan berawal ketika The Garden Company ingin mendaftarkan merek dagangnya di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham pada 2007. Namun, merek Pop-Pan ternyata sudah lebih dahulu tercatat atas nama PT Se-rena Indopangan, sejak Maret 1993. Bahkan, perusahaan itu juga sudah melakukan perpan- jangan merek pada Februari 2003. Upaya The Garden Company untuk mendaftarkan mereknya di Indonesia tidak berhenti sampai di situ. The Garden memakai jasa satu perusahaan untuk meneliti keberadaan perdagangan barang merek Pop-Pan milik PT Serena Indopangan.

Hasil survei

Berdasarkan hasil survei, ternyata tidak ditemukan produk Pop-Pan milik PT Serena Indopangan yang dipasarkan di wilayah hukum Republik Indonesia. Selain survei, The Garden Company juga mendatangi BPOM. Akan tetapi, klaim pihak The Garden, ternyata merek dagang milik PT Serena Indopangan tidak terdaftar di BPOM, yang dinyatakan dalam surat Direktur Penilaian Keamanan Pangan BPOM.

Di lain pihak, dalam persidangan PT Serena Indopangan menyangkal tudingan The Garden Company yang menyebutkan perusahaan itu tidak pernah menggunakan merek makanan Pop-Pan atau tidak menggunakannya selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pemakaian terakhir. Dalam persidangan di hadapan majelis hakim, pihak PT Serena Indopangan berkukuh bahwa tidak benar jika pihaknya tidak pernah menggunakan merek Pop-Pan No. Daftar 530179 tanggal 21 Februari 2003 (perpanjangan dari No. Daftar 290438 tanggal 23 Maret 1993) atau tidak menggunakannya selama tiga tahun berturut-turut.

Perusahaan itu juga menegaskan produk Pop-Pan masih diproduksi dan diperdagangkan khusus untuk keperluan ekspor, sehingga pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu izin dari BPOM.

(elvani@bisnis.co.id)
Oleh Elvani Harifaningsih Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar: