Rabu, September 10, 2008

Prosedur Pendaftaran Merek Akan Dipangkas

Bisnis Indonesia Harian, 10 September 2008 oleh Suwantin Oemar

JAKARTA: Pemerintah akan memangkas prosedur dan proses pendaftaran merek dagang guna meningkatkan pelayanan kepada para pengusaha mendaftarkan merek.

Didik Taryadi, Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Merk Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengemukakan selama ini terkesan pendaftaran merek rumit, lama, dan berbelit-belit. "Pemerintah akan menyederhanakan proses dan prosedur pendaftaran merek, sehingga prosesnya bisa lebih cepat,"kata Didik, pada acara Ramadhan Gathering, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang undang yang berlaku sekarang total waktu proses pendaftaran merek selama 14 bulan 10 hari, tapi kenyataannya dalam praktek juag bisa lebih dari ketentuan itu. "Dengan adanya amendemen terhadap UU Merek, maka total waktu proses pendafaran merek itu nantinya dipangkas menjadi 11 bulan,"katanya.

Pemerintah, ujarnya, saat ini melakukan amendemen terhadap UU Merek (UU No.15/2001) karena masih ada yang belum sesuai dengan ketentuan konvensi internasional. Amendemen undang undang itu, ujarnya, juga bertujuan melakukan penyederhanaan terhadap proses dan prosedur pendaftaran merek. "Draf amendemen UU itu sedang disusun,"katanya. Didik menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek untuk mendapatkan filling date akan disederhanakan, cukup dengan mengisi formulir, melampirkan etiket/gambar merek dan membayar biaya. Selain itu, ujarnya, khusus permohonan pepanjangan pendafaaran merek juga disederhanakan. "Pemilik merek diberi waktu enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah merek itu habis masa berlakunya."

MIAP menduga bahwa akhir-akhir ini modus pelanggaran merek telah bergerak memasuki tingkat canggih. "Modus pelanggaran ini cenderung lebih banyak dilakukan oleh kalangan pengusaha yang cukup kredibel dan bukan dari golongan pengusaha kelas rumahan atau UKM," kata Widyaretna Buenastuti, Ketua MIAP. (suwantin.oemar@bisnis.co.id)

Tidak ada komentar: