Selasa, September 02, 2008

PT Sucaco Gugat Merek SUPREME Milik Sudono Riady

Bisnis.com, 2 September 2008

JAKARTA: PT Supreme Cable Manufacturing Corporation Tbk (PT Sucaco Tbk) diketahui melayangkan gugatan pemba-talan merek dagang dan logo Supreme yang terdaftar atas nama seorang pengusaha lokal.

Dalam gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Sucaco menuding pengusaha lokal Sudono Riady Ko telah beritikad tidak baik dan mendompleng keterkenalan nama Su- preme, dengan mendaftarkan merek dagang tersebut untuk produk kabel produksinya. "Merek Supreme milik tergugat sama pada pokoknya dengan milik penggugat. Sehingga, hal itu akan membingungkan masyarakat, apalagi dari segi harga bedanya juga tidak terlalu berbeda jauh," ujar Adidharma Wicaksono, salah satu kuasa hukum penggugat, kemarin.
Padahal, klaimnya, pihaknya telah menggunakan dan mendaftarkan merek dan logo Supreme di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham sejak 6 Desember 1971, untuk produk-produk yang termasuk dalam kelas 09.
Barang yang termasuk dalam kelas 09 a.l. kabel listrik tegangan rendah, kabel listrik tegangan tinggi, kabel dasar laut, kabel listrik untuk bandar udara, kawat dinamo, dan kabel serat optik.
Selain itu, klaim penggugat, pihaknya telah mendaftarkan kembali merek dagang dan logo Supreme untuk barang kelas 09 dan 17 a.l. kabel listrik, kabel telepon, kabel dinamo/trafo, dan lembaran melanin. Pendaftaran, dilakukan 27 Agustus 1983.
Penggugat juga mengklaim telah mendaftarkan kembali merek dan logo Supreme untuk barang sejenis kabel aluminium untuk listrik dan telepon, kabel dinamo, dan trafo, pada 22 Maret 1990.
Salah satu kuasa hukum tergugat, Agil Azizi, tidak berkomentar banyak mengenai gugatan pembatalan merek itu. Akan tetapi, dia menyebutkan tidak ada dasar hukum bagi penggugat untuk mengajukan gugatan pembatalan merek dagang dan logo Supreme. "Tidak ada dasar hukum untuk dibatalkan karena sertifikat kita sudah didaftarkan di Direktorat Merek Ditjen HKI Depkumham pada 25 November 2002," ucapnya, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakpus, kemarin.

Persengketaan antara kedua pihak berawal saat PT Sucaco menilai Sudono telah beriktikad tidak baik dengan membonceng keterkenalan nama perusahaan itu di Indonesia, dengan mendaftarkan merek dagang Supreme milik PT Sucaco yang terdaftar sejak 1971. Pasalnya, menurut penggugat, ternyata diketahui dalam Daftar Umum Merek telah terdaftar merek dan logo Supreme serta huruf Kanji untuk barang kelas 09 atas nama tergugat, No.523662 pada 25 November 2002.

Mengingat penggugat melihat adanya persamaan pada pokoknya pada merek dagang tersebut dan karena pihaknya mengklaim sebagai pemilik pertama merek itu, penggugat akhirnya mengajukan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga Jakpus. (ELH)
Oleh Elvani HarifaningsihBisnis Indonesia

Tidak ada komentar: