Jumat, Desember 05, 2008

Mattel Inc. menang soal hak cipta

www.bisnis.com, 5 Desember 2008

NEW YORK: Mattel Inc, produsen mainan terbesar dunia, memenangi perkara di pengadilan, di mana kompetitor MGA Entertainment Inc diperintahkan untuk tidak memproduksi dan menjual lagi boneka Bratz yang dituding melanggar hak cipta Mattel.

Pada pembacaan putusan di Pengadilan California, kemarin, majelis hakim Stephen Larson, mengabulkan tuntutan Mattel yang menginginkan agar MGA berhenti memproduksi boneka multietnik produksinya.

Boneka Bratz produksi MGA pertama kali dipasarkan pada 2001. Produk ini diklaim telah mengakibatkan terjadinya penurunan penjualan produk Barbie milik Mattel. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan perancang yang bekerja di Mattel keluar dan pindah ke MGA.

Desainer itu, menurut majelis hakim, telah mengambil ide yang dimiliki Mattel dan memberikannya pada MGA, sehingga terciptalah produk boneka bernama Bratz. (Bloomberg/elh)

Tidak ada komentar: