Selasa, Desember 16, 2008

Krakatau Steel versus KS

Sumber: Majalah Trust, 8-14 Desember 2008

Merek "KS" masuk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di meja hijau, PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Tobu Indonesia sama-sama mengklaim sebagai pemilik merek "KS" untuk produk baja tulangan.

Bisnis baja memang sedang lesu. Tapi, itu tidak menghilangkan semangat PT Krakatau Steel (KS) bertarung di meja hijau. Sejak Oktober silam perusahaan pelat merah itu menggiring PT Tobu Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. KS meradang lantaran Tobu menggunakan merek yang memiliki kemiripan dengan milik KS. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober lalu.

Perselisihan kedua produsen besi baja itu, menurut salah satu kuasa hukum KS, Ali Imron dari kantor hukum Pacific Patent Indonesia, berawal ketika Tobu Indonesia mendaftarkan merek dagang "KS-TI" pada 25 Juli 2002, tanpa persetujuan dari kliennya. Merek itu didaftarkan dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Departemen Hukum dan HAM, dengan maksud untuk melindungi jenis barang yang termasuk dalam kelas barang 06, yakni baja tulangan beton.

Mengetahui pendaftaran tersebut, sontak KS keberatan. Menurut Ali, karena merek "KS-TI" milik Tobu Indonesia dinilai mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang yang sejenis dengan milik kliennya yang telah terdaftar lebih dahulu. Persamaan itu dianggap akan menimbulkan persaingan curang, mengecoh dan menyesatkan konsumen. "Masyarakat akan beranggapan merek "KS-TI" berasal dari Krakatau Steel. Tobu Indonesia dinilai beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek "KS-TI", katanya.

Padahal, perusahaan pelat merah itu memilih nama dagang "KS" karena itu adalah singkatan nama perusahaan penggugat. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi lain. Karena itu, dalam gugatannya KS menuding Tobu Indonesia telah melanggar ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam pasal itu disebutkan merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemilik yang beritikad tidak baik.

Dengan kata lain, Tobu Indonesia mendompleng ketenaran merek KS. Badan usaha milik negara itu memilih merek "KS Pole" dan "KS" atas barang yang diproduksinya. Sementara Tobu menggunakan nama "KS-TI" sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek "KS".

Dan merek "KS Pole" lebih dahulu didaftar KS ke Ditjen HKI, yaitu sejak 1 Agustus 1997. Setelah terdaftar dalam kelas 06, yakni tiang telepon bentuk taper segi delapan (baja tahan korosi cuaca), pendaftaran perpanjangan diajukan pada 13 Juni 2007. Selain itu, merek "KS" terdaftar untuk barang baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), dan baja profil (steel section).

Agar merek "KS" dikenal masyarakat, menurut Ali, kliennya telah melakukan promosi besar-besaran, baik melalui media cetak dan elektronik. Artinya, untuk memenuhi syarat dikenal masyarakat luas seperti yang diatur dalam Pasal 6 (1) UU No.15 Tahun 2001 itu, KS telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

Tudingan pihak KS dibantah keras oleh kuasa hukum Tobu Indonesia, Jony Situanda. Ia bersikeras merek penggugat bukan merek terkenal. Sebab, menurutnya, salah satu syarat merek terkenal adalah terdaftar di berbagai negara. "Tapi, nyatanya tidak semua orang tahu bahwa "KS" adalah Krakatau Steel," ujar Jony.

Selain itu, lanjut Jony, merek "KS-TI" terdaftar pada 2002, sementara "KS" baru terdaftar pada 2006. Selain itu, Tobu Indonesia sendiri sudah memproduksi baja tulang beton sejak tahun 1973. Bahkan, anak perusahaan KS, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan Purna Sentana Baja, pernah memiliki saham di Tobu Indonesia. namun, tahun 2002 saham kedua perusahaan itu dijual kepada Andy Hartawan Sardjito, Direktur Utama Tobu Indonesia.

Terhadap permohonan pembatalan merek, seperti yang tertuang dalam gugatan KS, Jony menyatakan, permohonan pembtalan itu sudah kadaluarsa. Alasannya, penggugat baru memintakan pembatalan setelah tergugat mengantongi sertifikat merek selama lima tahun sembilan bulan. "Sertifikat yang lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan," cetusnya.

Tidak ada komentar: