Senin, Desember 15, 2008

Tak ada niat mendompleng merek Hoka Hoka Bento

www.bisnis.com, 15 Desember 2008

JAKARTA: Pengusaha yang digugat oleh PT Eka Bogainti terkait dengan penggunaan merek dagang Otobento, berkukuh tidak mendompleng, meniru, ataupun membonceng keterkenalan merek dagang milik perusahaan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam materi kesimpulan yang diajukan seorang pengusaha bernama Tony, yang diserahkan pada persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pekan lalu.

Sebelumnya, PT Eka Bogainti, perusahaan yang terkenal dengan restoran cepat saji menggunakan merek Hoka Hoka Bento, mengajukan gugatan pembatalan merek Otobento terhadap salah satu pengusaha melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Oktober 2008, Eka Bogainti menuding pengusaha bernama Tony, telah melakukan pendaftaran merek dengan iktikad tidak baik.

Penggugat menilai tergugat telah mendompleng, meniru, dan membonceng keterkenalan merek dagang miliknya.

Selain merek dagang Hoka Hoka Bento, Eka Bogainti mengklaim sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek dagang Obento, yang terdaftar di Direktorat Merek Dephukham, dengan tanggal pengajuan pendaftaran pada 19 Juli 2002.

Lebih lanjut, Tony melalui salah satu kuasa hukumnya, Uus Mulyaharja, mengklaim bahwa pihaknya memperoleh hak atas merek Otobento dan Lukisan Kepala Koki setelah menempuh pemeriksaan substantif pada Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut pihak Tony, ternyata tidak ditemukan merek pihak lain yang memiliki persamaan dengan merek-merek Otobento dan Lukisan Kepala Koki, sehingga secara yuridis permohonan tersebut memasuki tahap publikasi dalam Berita Resmi Merek.

Dalam jangka publikasi, lanjutnya, pihak Eka Bogainti pernah mengajukan keberatan (oposisi) pada 19 Oktober 2004, tetapi Direktorat Merek menolak oposisi itu karena dinilai tidak beralasan hukum, sehingga merek milik Tony dapat terdaftar.

Lagipula, menurutnya, kata Bento dinilai tidak dapat dimonopoli oleh penggugat. Pasalnya, tergugat menganggap kata itu adalah kata yang umum (generic name), yang dalam bahasa Jepang berarti bekal makan siang.

Sementara itu, salah satu kuasa penggugat, Ali Imron, menyebutkan tergugat beriktikad tidak baik, karena mendaftarkan merek Otobento dengan cara mendompleng, meniru, dan membonceng merek pihaknya yang telah terdaftar lebih dahulu. Oleh Elvani Harifaningsih, Bisnis Indonesia.

Tidak ada komentar: