Rabu, Agustus 27, 2008

9 Paten RI Pilih PCT Untuk Pendaftaran di Luar Negeri

JAKARTA: Sebanyak sembilan pemilik paten asal Indonesia diketahui mengajukan permohonan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) di Jenewa, Swiss pada tahun lalu. Menurut data World Intellectual Property Organization (WIPO), jumlah permohonan itu naik bila dibandingkan permohonan tahun lalu sebanyak delapan paten. WIPO tidak merinci siapa saja pemohon paten asal Indonesia itu dan temuannya di bidang apa saja. Bila dibandingkan dengan negara anggota Asean, Indonesia jauh tertinggal dibandingkan dengan Malaysia, Singapura, dan Filipina di bidang paten.

Sudarmanto, Ketua Asosiasi pengelola kekayaan intelektual (Aspeki), tidak mengetahui secara pasti paten Indonesia yang terdaftar di luar negeri. Namun, dia memperkirakan banyak paten hasil temuan orang Indonesia terdaftar di luar negeri. "Inventor bebas memilih cara untuk mendaftarkan paten di luar negeri apakah melalui fasilitas PCT di Jenewa atau langsung ke negara yang dituju,"ujarnya. Selama ini, menurutnya, inventor dari Indonesia biasanya mengajukan permohonan langsung ke negara yang dituju, sehingga patennya tidak tercatat melalui PCT. Dia memberi contoh ada inventor dari Indonesia menemukan teknologi di bidang elektronika. "Setelah mereka menemukan teknologi itu, mereka ditarik oleh perusahaan telekomunikasi Singapura dan paten temun orang Indonesia itu didaftarkan di Singapura,"ujarnya. Bila inventor itu menginginkan perlindungan paten hanya di Amerika Serikat saja, katanya, dia bisa langsung mengajukan permohonan ke negara itu. Tapi, bila inventor ingin mendapatkan perlindungan patennya di banyak negara, jelasnya, pilihannya adalah melalui fasilitas PCT.

"Mencari perlindungan paten internasional di banyak negara melalui fasilitas PCT lebih mudah dan efisien bila dibandingkan dengan mengajukan permohonan ke setiap negara," ujar Sudarmanto.

Kurang sosialisasi Menurut dia, kecilnya jumlah permohonan paten asal Indonesia melalui PCT karena ketidaktahuan orang Indonesia terhadap fasilitas itu. "Sosialisasi fasilitas PCT kepada orang Indonesia masih kurang, sehingga para inventor belum mengetahui langkah-langkah dan bagaimana caranya mendaftarkan paten melalui PCT," ujarnya. Sudarmanto menyarankan kepada pemerintah supaya aktif melakukan sosialisasi soal keberadaan fasilitas PCT itu kepada para inventor di dalam negeri, temasuk kepada litbang perguruan tinggi dan litbang departemen. Sementara, Ansori Sinungan, Direktur kerja sama Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengatakan pihaknya sering melakukan sosialisasi PCT dalam bentuk seminar dan lokakarya. "Kalaupun paten asal Indonesia menggunakan fasilitas PCT masih kecil, hal itu adalah wajar. Jangankan mencari perlindungan paten ke luar negeri, untuk di dalam negeri saja relatif sedikit," ujarnya. (suwantin.oemar@bisnis.co.id) Oleh Suwantin Oemar Bisnis Indonesia 25 Agustus 2008

2 komentar:

Anonim mengatakan...

секс инта
секс порно
gta sa моды сексом
видео секс китай
порно волосатые письки
пасадене секс
порно видео онлайн просмотр бесплатно
секс андерсон
секс со старушками ролик
3d free porno

Anonim mengatakan...

Bravo, what necessary words..., a magnificent idea