Kamis, Agustus 28, 2008

Kantor Paten Terima 3 Permohonan Untuk Diteruskan ke WIPO

Oleh Suwantin Oemar, Bisnis Indonesia 28 Agustus 2008

JAKARTA: Direktorat Paten selama tahun ini (sampai Agustus) diketahui menerima tiga permohonan paten dari inventor (penemu) dalam negeri untuk diteruskan ke Biro Internasional WIPO di Jenewa, Swiss guna mencari perlindungan hukum atas temuan mereka di luar negeri.
Elizar Darmanto, Kasi administrasi dan pelayanan teknis Direktorat Paten Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengemukakan bahwa permohonan itu diajukan oleh inventor perorangan dan perusahaan. "Permohonan itu diajukan melalui konsultan HaKI," katanya kepada Bisnis kemarin.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sebagai receiving office hanya menerima permohonan untuk diteruskan ke Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO), sedangkan pemeriksaan dilakukan di Jenewa.

Menurut data WIPO, pada tahun lalu tercatat sebanyak sembilan pemilik paten asal Indonesia mengajukan permohonan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) di Jenewa, Swiss. WIPO telah merancang satu sistem global untuk memfasilitasi anggotanya mendapatkan perlindungan paten di banyak negara melalui PCT. Indonesia meratifikasi PCT pada tahun 1997 melalui keputusan presiden, sehingga inventor dari Indonesia bisa mencari paten internasional di banyak negara melalui WIPO.

Elizar mengemukakan bahwa Direktorat Paten memungut biaya administrasi Rp500.000, sedangkan besar biaya perlindungan bergantung pada setiap negara yang dituju. "Saya tidak tahu berapa persisnya biaya yang dikeluarkan untuk proses sampai terbitnya sertifikat paten. Semua itu ada hitung-hitungannya yang ditetapkan oleh WIPO,"ujarnya.

Sementara itu Sumardi Partoredjo, Direktur Paten Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengatakan bahwa mencari perlindungan paten secara internasional melalui PCT lebih praktis dan biayanya relatif lebih murah bila dibandingkan inventor datang sendiri ke negara asing-masing. "Inventor bebas memilih untuk mencari perlindungan patennya di luar negeri apakah melalui PCT atau langsung ke tiap-tiap negara yang diinginkan," katanya kepada Bisnis. Jika pemohon menginginkan perlindungan patennya hanya di satu negara, misalnya Jepang, pemohon bisa saja langsung ke negara itu. Artinya, perlindungan atas patennya hanya di Jepang.

Dia memberi contoh seorang mahasiswa S3 Indonesia yang belajar di Jepang, kemudian menemukan hal yang baru di bidang teknologi, maka dia bisa saja langsung mendaftarkannya di Jepang, tak mesti ke Indonesia. Konsekuensinya, jelas Sumardi, bila tidak didaftarkan di Indonesia, maka patennya itu tidak dilindungi di dalam negeri, perlindungan hanya ada di Jepang.

Melihat potensi

Menurut dia, permohonan paten ke luar negeri tersebut bergantung kepada inventor itu sendiri. "Bila inventor itu melihat potensi patennya ada di Jepang atau Eropa, dia mendaftarkannya di negara itu,"ujarnya. Dia mengakui permohonan paten dari dalam negeri untuk mencari perlindungan hukum ke luar negeri masih sedikit."Temuan dari dalam negeri kebanyakan paten sederhana, mungkin mereka melihat belum perlu didaftarkan di luar negeri,"ujarnya.

Sebelumnya Sudarmanto, Ketua Asosiasi pengelola kekayaan intelektual (Aspeki) menilai kecilnya jumlah permohonan paten asal Indonesia melalui PCT karena ketidaktahuan orang Indonesia terhadap fasilitas itu. "Sosialisasi fasilitas PCT kepada orang Indonesia masih kurang, sehingga para inventor belum mengetahui langkah-langkah dan bagaimana caranya mendaftarkan paten melalui PCT," ujarnya.

Tidak ada komentar: