Rabu, Agustus 27, 2008

Pembatalan Merek Waroeng Pojok ditolak

Oleh Elvani Harifaningsih dan S. HadysusantoBisnis Indonesia, 26 Agustus 2008

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Waroeng Pojok yang diajukan oleh PT Puri Intirasa terhadap Rusmin Soepadhi dengan alasan Waroeng Pojok bukan merek terkenal.

Menurut Andriani Nurdin, ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakpus kemarin, merek Waroeng Pojok bukanlah sebagai suatu merek terkenal. Pasalnya, ujarnya, kata 'Warung Pojok' sudah lama dikenal di masyarakat, sebelum penggugat mendirikan gerainya pada 1998. "Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatannya ditolak."

Sebelumnya, Puri Intirasa, pemilik gerai Waroeng Pojok, melayangkan gugatan pembatalan merek Waroeng Pojok melalui Pengadilan Niaga Jakpus terhadap Rusmin Soepadhi, yang merupakan pemilik gerai Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi. Dalam gugatannya, Puri Intirasa menuding Rusmin telah beriktikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi di Direktorat Merek Depkumham, yang merupakan merek terkenal milik Puri Intirasa. Selain itu, majelis menyebutkan Puri Intirasa tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan, mengingat merek miliknya tidak terdaftar di Direktorat Merek Depkumham.

Majelis hakim juga menolak gugatan balik (rekonpensi) yang diajukan Rusmin terhadap Puri Intirasa. Dalam rekonpensi, Rusmin meminta majelis hakim untuk memerintahkan Puri Intirasa menghentikan pemakaian merek Waroeng Pojok dan membayar ganti rugi Rp1 miliar. Ajukan kasasi Salah satu kuasa hukum Puri Intirasa, Bambang Pram Said, menyebutkan pihaknya kemungkinan akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus tersebut. Salah satu kuasa hukum tergugat, Heri Herjandono, menyambut positif putusan majelis hakim tersebut, kendati gugatan balik (rekonpensi) pihaknya tidak dikabulkan.

"Mereka [penggugat] tidak bisa katakan itu sebagai milik mereka karena tidak terdaftar. Jadi, untuk syarat sebagai merek terkenal harus terdaftar di empat atau lima negara, ini di Indonesia saja tidak terdaftar. Mereka memang melakukan promosi, tapi promosi itu kan bisa dilakukan siapa saja, bisa diciptakan," tuturnya.

Permasalahan antara kedua pihak berawal ketika Rusmin selaku pemegang merek dagang Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi memuat iklan peringatan di media cetak kepada Puri Intirasa, pihak yang mengklaim diri sebagai pemilik awal merek yang bersangkutan. Rusmin telah mendaftarkan merek Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Depkumham, No. 519618 tertanggal 29 Oktober 2002 dan No. 529310 tertanggal 11 Februari 2003. Pemasangan iklan ini dipicu adanya beberapa gerai Waroeng Pojok milik Puri Intirasa, yang berlokasi di kawasan Plaza Semanggi, Plaza Senayan, Pacific Place, dan Pondok Indah Mall. Akan tetapi, pihak Puri Intirasa juga mengklaim dirinya sebagai pemilik awal merek dagang itu, sehingga mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakpus dan menuding Rusmin telah beriktikad tidak baik dengan menggunakan merek Warung Pojok tanpa seizinnya.

Dalam gugatan disebutkan Puri Intirasa telah membuka restoran Waroeng Pojok sejak 1998. Sejalan berkembangnya usaha, pada 1999 Pemda DKI Jakarta-Dinas Pendapatan Daerah-menerbitkan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Pajak Daerah 4330101100090. Sebagai wajib pajak, penggugat mendapat surat keputusan dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah No.338 tahun 1999 tentang Pengukuhan, serta Nomor Pokok Pajak Daerah 43.3.02.03.10.00050. Akan tetapi ketika penggugat akan mengajukan pendaftaran merek Waroeng Pojok pada 25 Mei 2008, ternyata permohonan itu ditolak karena tergugat sudah terlebih dahulu mendaftarkan nama Warung Pojok dan Warung Pojok Kopi.

Tidak ada komentar: