Selasa, April 07, 2009

PTUN Menangkan Bali Balance - BKPM dan Billabong Indonesia Ajukan Banding

Bisnis Indonesia, 7 April 2009

JAKARTA: Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan CV Bali Balance, terkait dengan sengketa dengan PT Billabong Indonesia, yang berujung pada gugatan terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal.
"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan CV Bali Balance untuk seluruhnya," ujar Agus Setiawan, salah satu kuasa hukum CV BB (Bali Balance), dalam acara konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Dalam putusan PTUN Jakarta, kata Agus, majelis hakim memerintahkan BKPM untuk membatalkan dan mencabut SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT Billabong Indonesia (BI), serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.

Selain putusan itu, sambungnya, PTUN Jakarta juga mengeluarkan penetapan yang isinya memerintahkan BKPM menunda pelaksanaan SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007, yang merupakan kelanjutan atas diterbitkannya Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing atas nama Billabong International Limited qq GSM (Operations) Pty Ltd.

Hubungan hukum antara CV BB dan PT BI sudah berlangsung sejak 1995. CV BB nerupakan pihak yang memegang lisensi untuk memasarkan produk Billabong di Indonesia. Berdasarkan perjanjian, kontrak berlangsung hingga Juni 2009.

Persoalan ini berawal ketika terjadi pemutusan lisensi oleh PT BI terhadap CV BB, pada akhir 2005. Pemutusan itu disebabkan pemilik CV BB, Wayan Suwenda, meninggal dunia pada Oktober 2005.

Persengketaan antarkedua pihak ini juga sempat bergulir ke ranah pidana. Dalam perkara pidana, CV BB menuding Presdir PT BI Christopher John James, melakukan penggelapan atas aset milik CV BB.

Tiga tahun berselang, menurut CV BB, pihaknya baru mengetahui adanya SK No. 221/T/Industri/Perdagangan/2007 tentang Izin Usaha Tetap PT BI, serta SK No. 350/I/PMA/2006 tentang Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing PT BI.

CV BB akhirnya melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta agar BKPM membatalkan dan mencabut kedua surat keputusan tersebut, di mana PT BI qq GSM juga terlibat sebagai tergugat II intervensi.

Gugatan itu dilayangkan pada 10 November 2008. CV BB mengklaim menemukan fakta ketidakcermatan BKPM dalam memproses izin usaha dan persetujuan penanaman modal asing PT BI.

Pasalnya, klaim CV BB, lampiran dalam permohonan itu tidak tepat karena tidak mencantumkan CV BB sebagai mitra di Indonesia, padahal kontrak CV BB dan PT BI masih berlaku hingga Juni 2009.

Kepastian hukum

Lebih lanjut, Agus menyebutkan putusan ini merupakan momentum kepastian hukum bagi pihaknya, kendati BKPM dan PT BI qq GSM diketahui telah mengajukan pernyataan banding, baru-baru ini.

"Itu hak mereka [para tergugat] untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jangan sampai hak mereka itu melanggar hak pihak lain juga," jelasnya.

Di bagian lain, komisaris yang juga merupakan ahli waris CV BB, I Made Rorry Suwenda, mengharapkan pihaknya mendapatkan keadilan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini.

"Kami mengharapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal menghormati, mematuhi, dan melaksanakan putusan dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini," ucapnya kemarin.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bisnis tidak berhasil mendapatkan komentar dari salah satu kuasa PT BI, Palmer Situmorang. Dia merujuk agar Bisnis menghubungi media consultant Billabong di Indonesia, Tom Malik dari Burson Marsteller.

Akan tetapi, ketika Bisnis menghubungi Tom Malik, dia mengaku membutuhkan waktu untuk mengoordinasikan dengan kliennya Billabong, di Australia.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum mendapatkan komentar dari pihak Billabong terkait dengan putusan PTUN Jakarta itu. (elvani@bisinis.co.id)

Oleh Elvani Harifaningsih



Tidak ada komentar: