Kamis, Maret 12, 2009

Menunggu babak akhir kasus Serba Cantik

Bisnis Indonesia, 12 Maret 2009

Perseteruan antara dua pengusaha interior asal India, Khisin L. Nandwani dan Prem L. Bharwani, dalam memperebutkan merek Serba Cantik sepertinya masih akan berlangsung lama. Pasalnya, keduanya saling mengklaim diri sebagai pihak yang paling berhak atas merek tersebut.

Sejak tahun lalu, keduanya mulai berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Khisin mengklaim diri sebagai pemilik dan pemakai pertama merek Serba Cantik untuk toko yang menjual karpet, gorden, dan pakaian jadi, menggugat Prem.

Dalam gugatannya, Khisin menuding Prem telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek yang sama, yaitu Serba Cantik, di Direktorat Merek Departemen hukum dan HAM.

Pada pengadilan tingkat pertama, kemenangan ada di tangan Khisin. Majelis hakim yang dipimpin Lexsy Mamonto mengamini gugatannya.Majelis hakim juga menolak dalil Prem yang menyatakan bahwa penggunaan merek Serba Cantik adalah dalam upaya shadow protection atas merek Serba Antik miliknya.Pada pengadilan tingkat pertama, Prem mendalilkan merek Serba Cantik didaftarkan sebagai upaya shadow protection, yakni melindungi diri dari kemungkinan terkecohnya konsumen.

Sekadar informasi, Prem juga mempunyai toko interior yang menjual barang-barang seperti gorden, karpet, dan wallpaper, di kawasan yang sama dengan Khisin. Selama ini, Prem lebih identik dengan nama toko Serba Antik.Dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan UU No.15/2001 tentang Merek, tidak mengenal istilah shadow protection.Istilah ini dikembangkan dalam praktik untuk melindungi merek terkenal agar terlindungi dari penggunaan/pendaftaran oleh orang lain atas merek yang mirip atau hampir sama dengan merek terkenal itu.

Bukan merek terkenal

Akan tetapi, menurut majelis hakim, merek Serba Cantik dianggap bukanlah sebagai merek terkenal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai merek terkenal yang a.l. harus terdaftar di beberapa negara.Nah, putusan itu ternyata tidak membuat Prem patah arang untuk memperjuangkan merek Serba Cantik miliknya yang terdaftar pada kelas 24 dan 35. Prem langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Prem, Uus Mulyaharja, mengaku telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.Pasalnya, dia melihat ada kekeliruan majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara merek Serba Cantik itu."Putusan itu keliru karena berdasarkan Pasal 68 UU Merek gugatan pembatalan harus diajukan oleh pihak yang memiliki pendaftaran merek yang sama terlebih dahulu [first to file] untuk perlindungan/kelas barang yang sejenis. Kecuali merek itu merupakan merek terkenal, maka dapat menjangkau kelas/jenis barang yang tidak sejenis," katanya, kepada Bisnis.

Dalam hal ini, menurutnya, merek Serba Cantik atas nama Prem adalah untuk kelas 24 yang melindungi jenis barang garmen, tekstil, dsb, serta untuk kelas 35 yang melindungi nama jasa/toko.Di lain pihak, salah satu kuasa hukum Khisin, Benhard P. Sibarani, tidak berkomentar banyak atas upaya hukum yang diajukan pihak lawan yang berkeberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Engga apa-apa. Itu hak bagi masing-masing pihak yang merasa keberatan dengan putusan pengadilan," kata Benhard, saat dimintai komentarnya terkait dengan upaya hukum kasasi pihak lawan, kepada Bisnis, akhir pekan lalu.Dia menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah tepat adanya. Pertimbangan yang tepat itu, katanya, a.l. mengenai shadow protection atas merek Serba Antik. (elvani@bisnis.co.id)

Tidak ada komentar: