Selasa, Januari 06, 2009

Black Sabbath Tuntut Live Nation Soal Merek

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008

NEW YORK: Grup band beraliran rock Black Sabbath menuntut Live Nation Inc, promo tor musik, atas pelanggaran hak merek. Promotor musik itu dituduh menjual beragam produk ke pasar internasional dengan image band tersebut secara ilegal.

Gitaris Black Sabbath, Anthony Iommi, menyebutkan Signatures Network Inc terus menjual berbagai merchandise dengan tampilan gambar Iommi dan simbol Black Sabbath yang mereka beli dari Live Nation pada 2007. "Padahal batas kerja sama lisensi yang diajukan telah habis," ujarnya pada Rabu Pemusik tersebut mengajukan berkas tuntutan tadi di pengadilan wilayah AS di New York.

Iommi ikut mendirikan Black Sabbath pada 1968 bersama dengan vokalis Ozzy Osbourne, pemain bas Geezer Butler dan pemain drum Bill Ward Gitaris bertangan kidal itu adalah sosok yang berdiri dibelakang lagu Iron Man dan Paranoid. Dia telah memegang kendali atas hak merek band tersebut, sebagai satusatunya personel yang tersisa berdasarkan tuntutan yang diajukan.

Live Nation merupakan promotor konser terbesar di AS. Perusahaan itu membeli lisensi dari Signatures Network Inc senilai US$79 juta pada 2007 dan menarik pimpinan eksekutif, Dell Furano, untuk mengambil alih divisi merchandise. Pembelian lisensi tadi memberikan kendali pada Live Nation atas hak merek dan pemasaran berbagai merchandise artis seperti The Beatles, U2, Bruce Springsteen dan Barbara Streisand. Perusahaan itu berbasis di Beverly Hills, California, yang juga bersaing dengan Ticketmaster Entertainment Inc untuk penjualan tiket konser.

Live Nation menaikkan harga pembelian lisensi dari Signature 15 sen dolar AS atau 4,1% menjadi US$3,80 pada Pasar Saham Nasdaq. Saham itu kehilangan 74% tahun ini.

Iommi telah mendaftarkan merek Black Sabbath di Inggris, AS dan Uni Eropa. Kontrak band itu dengan Signatures berakhir pada 2006.

Black Sabbath dalam tuntutannya menyatakan bahwa pihak Signatures tetap menjual merchandise band itu, meski Iommi telah mengirimkan surat pada April lalu agar perusahaan itu menghentikan tindakan ilegal.

EMI Music Kalah Di Tingkat Banding

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2008 (Oleh Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU yang menghukum EMI Music South East Asia dan PT EMI Indonesia membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada PT Aquarius Musikindo.

Dalam sidang putusan perkara keberatan EMI Music cs atas putusan KPPU, kemarin, majelis hakim yang dipimpin Panusunan Harahap menyatakan EMI Music dan PT EMI bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengatur mengenai larangan bagi pelaku usaha melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya. Hal itu dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan KPPU sebelumnya KPPU, menurut majelis hakim, memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut majelis hakim, yang dipermasalahkan oleh lembaga tersebut dalam perkara itu bukanlah terkait dengan masalah hak cipta, cedera janji wanprestasi, maupun rahasia dagang. Melainkan, sambungnya, yang dipermasalahkan oleh lembaga itu adalah larangan persekongkolan antara pelaku usaha dan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga menimbulkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU menghukum EMI Music dan PT EMI membayar ganti rugi Rp3,81 miliar kepada Aquarius dan sanksi denda Rp1 miliar, karena terbukti melanggar Pasal 23 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusannya, KPPU juga menyatakan Managing Director PT EMI Arnel Affandi, Group Band Dewa 19, dan A&R Director PT EMI, Iwan Sastra Wijaya, terbukti bersalah melanggar Pasal 23 UU No5/1999.

Kendati demikian, KPPU hanya memerintahkan ketiganya untuk tidak melakukan lagi tindakan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Lantas, EMI Music cs mengajukan upaya hukum keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam permohonan tersebut, perusahaan itu meminta majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU. EMI Music cs menilai KPPU tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Pasalnya, menurut EMI Music cs, perkara yang bersangkutan terkait dengan hak cipta dan pokok permasalahan ini berkaitan dengan penandatanganan Artist Agreement antara Dewa 19 dan EMI Music, seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum.

Sampaikan ke klien

"Kami akan menyampaikan putusan ini pada klien kami dan menyebutkan bahwa mereka mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Andi F Simangunsong, salah satu kuasa hukum EMI Music dkk, saat dimintai komentarnya terkait dengan putusan itu, kemarin. Dia menilai majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak terlalu mempertimbangkan poin-poin keberatan yang diajukan oleh pihaknya, termasuk mengenai kewenangan KPPU dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum KPPU, MMukhlas, menyambut positif putusan tersebut Pertimbangan hukum majelis hakim, katanya, sudah sejalan dengan apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis komisi di KPPU.

Persengketaan antara Aquarius dan EMI dkk terjadi karena perpindahan Dewa 19 dari label itu ke EMI Music South East Asia, yang melibatkan EMI Indonesia. Akibat perpindahan itu, Aquarius mengklaim telah menderita kerugian lebih dari Rp4,2 miliar.

Singapore Treaty Berlaku Maret 2009

Bisnis Indonesia, 19 Desember 2009

JAKARTA: Perjanjian internasional di bidang standar dan prosedur pendaftaran merek Singapore Treaty tentang hukum merek akan berlaku mulai Maret 2009.

Menurut siaran pers World Intellectual Property Organization WIPO, kemarin, Australia diketahui negara kesepuluh yang meratifikasi Singapore Treaty.

Dirjen WIPO, Francis Gurry, merespon positif berlakunya perjanjian internasional itu dan merupakan berita baik bagi pemilik merek di seluruh dunia karena terbuka bagi pemilik barang bermerek untuk mendaftarkan haknya dengan biaya relatif lebih murah dan efisien.

Singapore Treaty diterima oleh anggota WIPO pada Maret 2006. Perjanjian itu akan menstandardisasi prosedur dan pendaftaran merek serta lisensi di seluruh negara anggota.

Amendemen Empat UU HaKI segera Diajukan ke DPR

Bisnis Indonesia, 30 Desember 2008

Andy N Sommeng, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa draf final amendemen terhadap empat undang-undang itu masih dibahas oleh Tim perumus.

"Kami berharap amendemen undang-undang itu bisa dibahas bersama DPR tahun depan," katanya kepada Bisnis belum lama ini. Keempat undang-undang yang diamendemen adalah UU Hak Cipta, UU Paten UU Merek dan UU Desain industri "Kami masih menerima masukan dari stakeholders dalam rangka penyempurnaan terhadap undangundang itu," katanya.

Menurut Andy, amendemen itu dilakukan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan untuk menjaga kepentingan nasional dan juga untuk sinkronisasi dengan konvensi internasional berkaitan dengan HaKI, yang akan diikuti oleh Indonesia.

Menurut draf amendemen UU Merek, misalnya, cukup signifikan perubahannya karena akan memangkas prosedur dan birokrasi permohonan merek. Pemangkasan prosedur itu didasarkan atas praktik selama ini bahwa pendaftaran merek dagang atau merek jasa cukup berbelit dan lama.

Didik Taryadi, Kasubdit hukum pelayanan merek Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM pada satu acara belum lama ini, pernah mengatakan bahwa dalam draf amendemen itu proses pendaftaran merek akan dipersingkat. Selama ini, menurut UU Merek, proses pendaftaran merek sampai terbit sertifikat dibutuhkan waktu 14 bulan 10 hari. Bahkan, dalam praktiknya jangka waktu itu lebih lama dari aturan yang sudah digariskan dalam undangundang.

Khusus permohonan perpanjangan pendaftaran merek, menurutnya, juga disederhanakan "Pemilik merek diberi waktu 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah merek itu habis masa berlakunya untuk mengajukan permohonan perpanjangan pendaftaran".

Sesuai dengan draf amendemen UU Merek, maka total waktu proses pendaftaran merek itu nantinya dipangkas menjadi 11 bulan.

Andy N Sommeng juga mengatakan bahwa Indonesia berencana bergabung ke Protokol Madrid, sehingga proses dan prosedur pendaftaran merek di dalam negeri harus diselaraskan dengan konvensi itu.

Dia juga menginginkan semua undang undang di bidang HaKI dijadikan satu saja, tidak terpisah seperti sekarang di mana UU Merk,UU Hak Cipta, UU Desain Industri, UU Paten berdiri sendiri. "Ada keinginan untuk menggabungkan undang-udang itu menjadi satu saja yaitu UU HaKI Ini baru masih dalam tahap wacana," katanya.

Tak ada masalah

Justisiari Perdanakusumah, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti pemalsuan MIAP, mengatakan tidak ada masalah penggabungan undang-undang di bidang HaKI. "Ini sistematika undang-undangnya saja. Yang penting adalah isinya apakah sudah bisa memberikan perlindungan kepada pemilik HaKI," kata Justi, yang juga seorang praktisi hukum dan konsultan HaKI.

Dia mengakui sudah mendapat informasi soal amendemen terhadap undangundang HaKI "Saya dengar UU Merek sudah masuk ke BPHN Badan Pembinaan Hukum Nasional, sedangkan yang lain masih dalam tahap awal," katanya.

Dia memberi contoh dalam UndangUndang Desain Industri "Ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang," katanya. Ke depan, katanya, satu desain industri yang memiliki kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Konsep penggunaan istilah kemiripan, menurut Justi, hendaknya perlu pembahasan mendalam supaya tidak disalahgunakan. "Dalam praktik saat ini memang sering terjadi masalah dalam penerapan kasus desain industri," katanya.

Dari Kopi Kintamani sampai Protokol Madrid

Bisnis Indonesia, 31 Desember 2008 (Oleh Suwantin Oemar)

Perlindungan indikasi geografis dan rencana pemerintah meratifikasi Protokol Madrid merupakan dua isu menarik berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual HaKI sepanjang tahun 2008. Perlindungan indikasi geografis menjadi menarik karena Indonesia untuk pertama kalinnya memberikan sertifikat indikasi geografis kepada produk Kopi Arabika Kintamani Bali pada penghujung tahun ini. Pemberian sertifikat itu menandai babak baru bagi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis, yang sudah lama ditunggutunggu sejak 2001.


Sertifikat indikasi geografis itu diterima oleh perwakilan kelompok Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis Kintamani Bali. Kelompok masyarakat itulah yang berinisiatif sebagai pemohon untuk melindungi kopi arabika Kintamani Bali. Sesuai dengan sertifikat itu, ruang lingkup indikasi geografis kopi arabika Kintamani Bali mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Kintamani, Kecamatan Bangli, Kecamatan Petang, Kecamatan Sukesade, Kecamatan Sawan dan Kecamatan Ubutambahan. Produsen kopi di enam kecamatan itu kini memiliki hak eksklusif untuk mengedarkan atau memperdagangkan kopi dengan label kopi Arabika Kintamani Bali.


Sementara itu isu ratifikasi Protokol Madrid menarik perhatian setelah adanya isyarat bahwa Indonesia akan bergabung ke dalam Protokol Madrid. Meski belum ada jadwal Indonesia untuk meratifikasi konvensi itu, namun, isyarat ke arah itu sudah ada. Pada acara working group di Bali, pada tahun ini sudah ada kesepakatan di antara negara anggota Asean untuk bergabung ke Protokol Madrid. Bahkan Dirjen hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, pernah mengatakan bahwa dalam perjanjian kemitraan antara Indonesia dan Jepang sudah ada komitmen dari pemerintah bahwa Indonesia akan bergabung ke Protokol Madrid.


Bahklan, dalam amendemen UU Merek, yang sedang dibahas oleh pemerintah saat ini sudah mencantumkan soal pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Artinya, bergabungnya Indonesia ke Protokol Madrid itu tinggal menunggu waktu, kalaupun ada pembahasan untuk mengkaji untung ruginya meratifikasi konvensi itu, hal itu tidak akan menjadi ganjalan, paling hanya menunda beberapa saat.


Bukan hal baru

Protokol Madrid bukan hal baru bagi negara di dunia, terutama bagi negara yang mengandalkan mereka dalam perdagangan global. Konsep dasar Protokol Madrid adalah satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum di banyak negara.


Sekadar ilustrasi, seorang pemilik merek dagang di Indonesia bila ingin mendaftarkan mereknya di banyak negara, permohonan cukup diajukan ke Direktorat Merk Ditjen hak kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, tidak perlu datang ke masing-masing negara yang dituju. Bila Indonesia tidak meratifikasi Protokol Madrid, pemilik merek dari dalam negeri harus mendaftarkan mereknya di setiap negara. Cara ini akan merepotkan, tidak efisien dan menimbulkan biaya cukup mahal.


Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara sudah terlebih dahulu bergabung dengan Protokol Madrid seperti Singapura dan Vietnam. Hingga tahun 2006, tercatat sebanyak 77 negara sudah meratifikasi konvensi Protokol Madrid, ditambah dengan negara dari anggota Masyarakat Eropa.


Ada pro dan kontra terhadap rencana pemerintah meratifikasi konvensi itu Pihak yang pro beralasan dunia memang ke arah sana, kalau tidak ikut berarti Indonesia akan ketinggalan. Pihak yang kontra berdalih bahwa Protokol Madrid lebih banyak merugikan Indonesia.


Bila dilihat dari sisi pengusaha, jelas Protokol Madrid akan menguntungkan mereka. Sudah bisa dipastikan bahwa mereka akan mendukung Indonesia bergabung ke Protokol Madrid karena memberikan kemudahan bagi mereka untuk mendaftarkan merek ke luar negeri. Dari sisi pemilik merek, konvensi itu memberikan harapan akan memacu pengusaha lokal mendaftarkan merek dagang ke mancanegara karena prosedurnya sangat sederhana, mudah dan biaya relatif murah.


Namun, tidak demikian halnya dilihat dari sisi kepentingan konsultan hak atas kekayaan intelektual. Banyak di antara kalangan konsultan HaKI keberatan dan menolak supaya Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu. Bila Indonesia bergabung ke Protokol Madrid, semua permohonan merek dari luar negeri ke Indonesia akan menggunakan sistem Madrid itu, sehingga akan menghilangkan peranan konsultan HaKI di dalam negeri.


Melalui konsultan

Hingga saat ini, sesuai dengan UU Merek, setiap permohonan merek dari luar negeri ke Indonesia harus melalui konsultan HaKI. Artinya, selama ini mereka cukup nyaman dengan sistem yang berlaku saat ini. Sekadar contoh, selama tahun 2007 periode Januari-Oktober tercacat sebanyak 9615 permohonan merek dari luar negeri. Semua permohonan itu menggunakan jasa konsultan di dalam negeri.


Bisa dibayangkan profesi konsultan HaKI akan paling terpukul secara langsung bila Indonesia meratifikasi konvensi itu. Jasa atau fee, yang selama ini mereka peroleh dari klien dari luar negeri akan hilang.


Diakui bahwa konsultan HaKI akan terkena dampak langsung dari ratifikasi konvensi itu. Namun, para konsultan hendaknya juga harus kreatif tidak melulu mengandalkan pemasukan dari jasa pendaftaran merek asing. Banyak jasa berkaitan dengan HaKI yang bisa diberikan oleh para konsultan kepada kliennya seperti perjanjian lisensi dan lain-lain.

Mengintip Modus Baru Pembajakan Software

Bisnis Indonesia, 22 Desember 2008


Agus Wuryanto geleng-geleng kepala. Mata IT Manager Sheraton Bandung Hotel & Towers ini seolah terbelalak saat melihat tiga cakram aspal asli tapi palsu Microsoft Window Vista di hadapannya. Betapa tidak Bila dilihat sekilas, kemasannyaseperti gambar sampul wadah serta desain ilustrasi berteknologi hologram di atas cakrampersis banget Demikian pula kelengkapkan buku manual dan aksesori lainnya. "Saya yang sudah terbiasa mengurus IT juga hampir kecele, saking miripnya Mungkin kalau saya tidak gabung program Silect dari Microsoft, sangat mungkin malah beli software aspal itu," katanya kepada Bisnis di Bandung, belum lama ini.

Selain sampul dan desain yang mirip, masyarakat juga bisa tertipu atas keberadaan stiker certificate of authenticity COA yang cukup meyakinkan dan rapih di balik wadah cakram Sungguh, canggih nian. Begitulah ulah para pembajak Umpama si kancil dalam hikayat anak kecil, siasat dan ide para pembajak ini seolah tak pernah kehabisan ''Strategi'' yang dilakukannya selalu bisa berkelit dari kejaran hukum yang tengah gencar dilakukan.

Bila pada masa awal peredaran peranti lunak bajakan di negeri ini, yang ditawarkan adalah peranti lunak berbasis kepingan CD writer kualitas rendah dan dijual bebas seperti merek Verbatim, Maxell, CD Pro, dst. Di atas kepingan, cukup ditulis jenis program yang dibajak di atas secarik gambar tempel stiker Harganya? Paling mahal Rp10000! Proses duplikasi program sendiri dilakukan secara manual pada industri skala rumahan. Pola ini mudah dikenali oleh masyarakat awam dan aparat hukum sekaligus Cakram bajaan kualitas rendah ini gampang dideteksi sebagai software palsu, sehingga uberan jerat kepolisian pun bisa mudah dilakukan.

Maka, sambung Kanit I Indag Eksus Mabes Polri Kombes Polisi Rycko Amelza Dahniel, komplotan itu mengubah taktik Mereka tak lagi melakukannya di rumah-rumah tapi selalu berpindah lokasi produksi setiap saat.
Lakukan di hotel
"Mereka melakukannya di hotel atau apartemen dengan membawa prosesor yang bisa menduplikasi ratusan CD hanya dalam 3 menit Ini sulit bagi kepolisian melacaknya karena mereka tidak pernah stay lama". Namun, sepintarpintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh pula Kepolisian masih bisa mendeteksi sang kriminal setelah terjalin komunikasi dengan jaringan hotel Terbukti, barang bukti tahun lalu hanya 2,14 juta dari tahun sebelumnya 5,28 juta CD bajakan.

Tapi si ''kancil'' tampak tak mau menyerah Menurut Anti S Suryaman, License Compliance Manager Microsoft Indonesia, modus pemalsuan yang sedang tren adalah membuat peranti lunak aspal. Cara ini memang membuat biaya produksi pembajakan lebih mahal dari sebelumnya, tetapi efek yang dirasakan sangat luar biasa, sehingga manajer teknologi informasi seperti Agus Wuryanto saja hampir tertipu. "Cakram software aspal ini mereka jual US$75 Ini gila, hanya selisih tipis US$5 dari Window Vista Asli Mereka yang membeli akan benarbenar rugi finansial dan moral," katanya di Bandung, belum lama ini.

Modus pembajakan baru ini diketahui marak dilakukan di daerah-daerah yang relatif minim terjangkau informasi produk legal seperti Surabaya dan Bandung, sehingga komplain produk pun nyaring terdengar. Sejak beredar cakram aspal itu dalam setahun terakhir ini, Microsoft Indonesia sudah menerima sekitar 100 komplain terkait peredaran peranti lunak yang ditenggarai berasal dari pabrik di China itu. Raksasa peranti lunak asal Amerika Serikat ini mencatat produsen asal negeri Tirai Bambu itu sangat profesional, karena diketahui berhasil memal sukan hingga 109 jenis software dengan sebaran distribusi ke 23 negara lainnya. "Karenanya, masyarakat diimbau agar membeli peranti lunak Microsoft hanya di mitra resmi kami Pastikan juga meminta piringan cakram back up setiap membeli produk orisinal Microsoft," ungkap Anti.

Selain cara ini, ada pula program Silect tadi yang memungkinkan pelanggan korporasi di pasok cakram asli dari diler Microsoft dengan potongan hingga 40% Persoalannya, berapa banyak pelanggan korporasi dibandingkan dengan pelanggan end user? (Oleh Muhammad Sufyan,Bisnis Indonesia)

Senin, Januari 05, 2009

Menggantung Harapan pada amandemen UU Desain

Bisnis Indonesia, 5 Januari 2008 by Suwantin Oemar

Pemerintah kini menyiapkan draf amendemen undang-undang desain industri dalam rangka penyempurnaan dan memberikan kepastian bagi pemilik desain. Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, Andy N Sommeng, sudah mengisyaratkan bahwa amendemen UU itu segera diajukan ke DPR.

UU Desain Industri yang berlaku sekarang dinilai oleh kalangan praktisi hukum masih memilik banyak kelemahan, sehingga sering dimanfaatkan oleh pendaftar beriktikad tidak baik. Kenyataan seperti itu terungkap dari beberapa gugatan pembatalan desain industri yang diajukan melalui pengadilan niaga. Modus operandinya adalah dengan cara mendaftarkan desain industri yang sebenarnya sudah kedaluarsa (public domain).

Para pendaftarkan itu mencoba berspekulasi dengan harapan desaian industri yang sudah menjadi public domain itu bisa lolos. Kemungkinan lolosnya desain industri yang sudah kedaluarsa dengan sistem yang berlaku sekarang sangat besar karena tidak ada pemeriksaan substantif terhadap desain industri yang didaftarkan. UU Desain Industri tidak mewajibkan pemeriksaan substantif terhadap permohonan sebuah desain industri.

Permohonan desain industri (2001-2008)
Tahun Permohonan
2001 : 1.411
2002 : 2,868
2003 : 3.154
2004 : 4.170
2005 : 5.114
2006 : 4.926
2007 : 4.473
2008*: 327
Sumber: Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Ket: 2008 sampai Januari

Pemeriksaan baru dilakukan bila ada keberatan atau oposisi dari pihak yang merasa dirugikan atas pendaftaran itu.
Jika tidak ada keberatan terhadap pendaftaran desain, maka Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, akan meloloskan pendaftaran dan mengeluarkan sertifikat desain industri. Perlindungan hukum terhadap desain industri berlaku selama 10 tahun.


Bila diurut, proses permohonan desain industri adalah dimulai dari permohonan pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Hak Cipta, Desin Industri. Bila permohonan dinilai sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka desain industri dipublikasikan melalui buletin berita resmi Desain Industri. Publikasi tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat, terutama kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan atau keberatan atas pendaftaran desain dalam kurun waktu 3 bulan. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri akan meloloskan permohonan pendaftaran bila tidak ada oposisi dari pihak yang merasa keberatan atas pendaftaran itu.

Tidak tahu

Dalam kenyataannya, banyak pihak ketiga yang berkepentingan tidak mengetahui bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya itu sebenarnya adalah sudah kedaluarsa. Bahkan, mereka baru mengetahui setelah disomasi oleh pendaftar. Akses pihak ketiga mendapatkan informasi desain industri sangat terbatas, sehingga sebuah desain industri yang sebenarnya sudah kedaluarsa lolos begitu saja.

Masalah lain yang menjadi sorotan dalam sistem undang-undang desain industri yang belaku sekarang adalah soal penggunaan isitilah sama. Artinya, pelanggaran terhadap suatu desain industri terjadi bila antara satu desain dan desain yang lain adalah persis sama.


Dalam sistem UU sekarang, bila ada perubahan sedikit saja dari sebuah desain industri yang sudah terdaftar, maka hal itu bukanlah merupakan suatu pelanggaran. Para pendaftar beriktikad tidak baik sering memanfaatkan kelemahan ini dengan cara mengubah sedikit saja desainnya, lalu didaftarkan.

Menurut Justisiari P Kusumah, Sekjen masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), memang ada wacana perubahan penggunaan istilah kemiripan, tidak lagi menggunakan istilah sama seperti yang berlaku sekarang. Ke depan, menurut Justi, satu desain industri yang memilik kemiripan dengan desain yang sudah terdaftar, maka hal itu bisa dikatakan pelanggaran, sehingga pendaftarannya bisa ditolak. Masalah tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah dalam melakukan amendemen undang-undang desain industri, termasuk kemungkinan melakukan perubahan terhadap sistem pemeriksaannya.

Persoalan lain yang tidak kalah pentingnya adalah kemungkinan penerapan sistem pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan desain industri dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemilik desain industri.